Metode Penulisan Hukum
Ilustrasi penulisan hukum
Di lingkup pendidikan tinggi, khususnya fakultas hukum, penulisan hukum menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkuliahan. Dalam setiap mata kuliah, penulisan hukum menjadi salah satu persyaratan, misalnya dalam tugas-tugas kuliah para nahasiswa.
Layaknya penulisan hukum, memang agak berbeda dengan penulisan lainnya dalam lingkup ilmu sosial. Jika dalam lingkup ilmu sosial bebas menuliskan apa saja, termasuk asumsi-asumsi, atau pendapat yang dikira-kira, maka dalam penulisan hukum lebih mirip dalam penulisan eksakta.
Hal tersebut berarti semua yang tertulis harus ada data dan bukti-bukti nyata hukumnya. Dengan demikian, apa yang tertulis dalam makalah atau karya tulis ilmiah tersebut bukan sebuah asumsi tanpa bukti, sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kelemahan tersendiri sesuai dengan logika hukum yang ada.
Langkah-langkah Penulisan
Dalam penulisan hukum ada yang disebut dengan metode. Metode adalah cara bagaimana penulisan hukum tersebut bisa sah dan dapat dipertanggungjawabkan isinya. Metode tersebut perlu diperhatikan oleh mereka yang ingin melakukan penulisan hukum. Metodenya kira-kira sebagai berikut:
1. Terdapat Kasus atau Fakta Hukum
Dalam penulisan hukum, Anda perlu menyertakan sebuah kasus atau fakta hukum. Dengan demikian, tulisan yang Anda hasilkan tersebut bukan berangkat dari kasus yang mengawang-awang, kasus yang tidak benar-benar terjadi dalam kehidupan keseharian. Jika Anda memaksakan diri untuk menuliskan imajinasi-imajinasi Anda, maka kelak justru Anda akan kesulitan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para panelis atau kawan-kawan Anda dalam lingkup akademis ketika makalah Anda tersebut dipresentasikan.
2. Membedah dengan Ilmu Hukum
Langkah selanjutnya adalah membedah kasus tersebut dengan ilmu hukum, bukan dengan ilmu yang lain. Ilmu hukum tersebut tentu saja sesuai dengan bidang keilmuan yang saat ini sedang Anda pelajari.
Fokus saja untuk membedahnya dengan ilmu hukum, sebab jika Anda mencoba-coba membedahnya misalnya dengan ilmu lain, maka kelak akan terjadi pergeseran keilmuan atau pembedahan. Bisa jadi nantinya yang ada karya Anda tersebut sebuah analisis sosial, bukan analisis hukum.
3. Menulis dengan Logika Orang Awam
Langkah terakhir adalah menuliskannya dalam logika orang awam. Anda mungkin pakar hukum, tahu banyak istilah-istilah hukum. Tapi ketika Anda menulis, Anda sedang menulis untuk orang awam, maka dari itu usahakan logika kepenulisan Anda sesuaikan dengan logika orang awam.
Itulah beberapa metode dalam penulisan hukum. Semoga bermanfaat bagi Anda. Selamat bekerja!

