Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik: Semakin Digilir, Semakin Cerdas

Permasalahan dalam dunia jurnalistik berkaitan dengan etika. Dasarnya adalah bagaimana jurnalisme mampu memberi keseimbangan dalam pemberitaan. Tidak ada tendensi, terlebih penghakiman yang akan menjerumuskan satu pihak, membongkar cela, dan tidak bisa dikembalikan lagi. Kode etik lantas dibuat.
Penyimpangan kode etik jurnalistik telah mencapai maksud yang sempurna ketika pers mulai jadi hakim sendiri. Memutuskan mana yang benar dan mana yang salah seenaknya. Prof. Harold L. Nelson dan Prof. Dwight L. Teeter (1982) mengungkap bahwa makna trial by the press sebenarnya mempersulit rasa keadilan untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial).
Alih-alih bicara tentang ketidakberpihakan media, pada kasus yang melibatkan hukum, ada korban ada terdakwa, dan jurnalis tidak harus masuk ke wilayah hukum semacam ini secara membabi buta dengan kemampuan coveragenya. Pada pasal 5 Undang-Undang (UU) Pers No.40 Tahun 1999, pers diharuskan menghormati "asas praduga tak bersalah".
Kaidah-kaidah kode etik jurnalistik (KEJ) yang diterima secara universal pun melarang untuk disebutkan nama lengkap mereka yang memiliki permasalahan sensitif di mata hukum atau terdakwa. Wajah terdakwa pun, di dalam foto jurnalistik media cetak atau dalam jurnalistik penyiaran, tidak boleh diperlihatkan.
Cerdas Bila Berbuat Salah
Penyimpangan jenis lainnya adalah fabrifikasi atau kesalahan dalam menurunkan fakta. Sebenarnya, fabrifikasi ada kaitannya dengan kelalaian atau ketidakprofesionalan jurnalis pada profesinya. Kesalahan bisa dibuat. Bahkan, media kadang memberikan ruang pada jurnalis yang telanjur membuat kesalahan dengan memberikan kolom ralat atau permintaan maaf. Yang dirugikan karena kesalahan pemuatan fakta bisa memberikan tanggapan dan hak jawab yang akan diberikan oleh media bersangkutan.
Apabila jurnalis berbuat salah, itu adalah lumrah. Kesalahan tersebut yang akan mencerdaskan dan mendewasakan pribadi jurnalisnya. Namun, apabila giliran media massa berbuat salah, yang akan semakin cerdas dan dewasa adalah dunia jurnalisme secara umum. Dengan demikian, ketika media massa membuat kesalahan, melanggar kode etik, dan meresahkan masyarakat, akhirnya dunia jurnalisme secara umum akan mengambil manfaat dari kesalahan yang ada dan mencoba merumuskan kembali kerangka perbaikan bagi jurnalisme. Di sinilah, jurnalisme disebut dengan ungkapan cerdas apabila berbuat salah.
Media tidak akan pernah boleh lepas dari tanggung jawabnya bila kesalahan itu telah dilakukan. Etika dan hukum satu hal yang terkait. Apabila jurnalis melanggar, harus dihukum. Apabila media yang melanggar, media pun harus siap menerima hukuman. Semua ini demi profesionalitas di kalangan jurnalis sendiri.






