Penyuluhan Peternakan

Dalam Undang Undang No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, secara gamblang telah dijelaskan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Pertanian Swadaya atau Penyuluh Pertanian Swasta.
Hal ini sebagai indikasi bahwa keterbatasan Pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian memerlukan mitra kerja yang memadai sesuai azas-azas dalam Pasal 2 Undang Undang tersebut.
Mengacu kepada amanat Undang-Undang di atas, penyuluhan di bidang peternakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyuluhan pertanian, sudah barang tentu perlu mempersiapkan diri secara cerdas, agar ruh yang ingin diraih guna memberdayakan sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan peternak dan masyarakat peternakan tersebut, betul-betul dapat diwujudkan dan tidak hanya berhenti pada tataran wacana atau jargon politik semata.
Merancang strategi penyuluhan peternakan agar mampu memberi nilai tambah dan keberkahan bagi kehidupan kaum peternak, setidaknya dapat ditempuh dari tiga pendekatan, yaitu pendekatan yang sifatnya top down, pendekatan yang sifatnya bottom up dan pendekatan yang merupakan gabungan antara yang dari atas dan yang dari bawah.






