logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Kesehatan    Gaya Hidup Sehat    Lingkungan Kerja

Mengenal Peralatan Keselamatan Kerja


Ilustrasi peralatan keselamatan kerja

Biasanya perusahaan besar akan menyediakan peralatan keselamatan kerja untuk karyawan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan penggunaan dan standar minimal peralatan keselamatan, minimal ini ditetapkan oleh undang-undang.

Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan peralatan untuk keselamatan kerja adalah UU. No. 1 Tahun 1970. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa keselamatan kerja dilindungi undang-undang, baik yang terjadi di darat, udara, dan laut.

Undang-undang ini juga mengatur peralatan untuk keselamatan kerja merupakan perlengkapan keselamatan kerja minimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk digunakan oleh pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Perusahaan yang menerapkan aturan penggunaan peralatan untuk keselamatan kerja kepada para karyawannya merupakan perusahaan yang peduli akan keselamatan bagi pekerjanya.

Perlunya Peralatan Keselamatan Kerja

Melihat kondisi yang sedemikian parahnya, siapa yang patut dipersalahkan? Hampir setiap hari korban berjatuhan hanya karena kurangnya kesadaran untuk utamakan keselamatannya dalam bekerja. Agaknya jika diurut-urut dari tingkat terendah (karyawan) hingga pejabat sistem di negeri ini mengenai siapa yang patut dipersalahkan, akan terjadi lempar-melempar tanggung jawab nantinya.

Ya, karena pemerintah sudah merasa membuat suatu prosedur tetap yang dituangkan dalam undang-undang, sedangkan pihak perusahaan merasa tak cukup dana karena perhitungan finansial. Tapi, karyawan yang notabene dengan masyarakat dengan kondisi ekonomi dan pendidikan yang paspasan, sudah merasa aman dan cukup dengan APD yang dikenakan.

Catatan dari penjelesan tersebut, yaitu jangan membayangkan semua perusahaan itu besar dengan surplus yang besar-besar pula, sehingga cukup dana untuk melengkapi APD  mulai dari kepala hingga safety belt!

Bagi pekerja yang bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja yang nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja yang begitu minim dibanding mereka yang bekerja di lapangan.

Bagi para pekerja kantoran, faktor yang rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bencana alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka yang bekerja di luar gedung perkantoran.

Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi akibat faktor-faktor keselamatan kerja yang kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan yang tidak disediakan oleh perusahaan dan pekerja yang tidak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja adalah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja. 

Padahal, keselamatan kerja merupakan penting dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mesti ditaati oleh seluruh elemen (stakeholder) kerja.

Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan prosedur yang benar dalam penanganannya.

Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan prosedur proses kerja. Baik yang ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun yang ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.

Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat untuk mengurangi kasus kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.

Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara yang baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.

Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas yang berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat segera dilakukan penanganan atas kecelakaan yang terjadi dan dapat diketahui bentuk kecelakaannya dengan benar sehingga mendapat penanganan yang baik dan sesuai dari segi lahiriah dan materi.

Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh prosedur kerja agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati prosedur keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja.

Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat perlindungan diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.

Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan sebab pengawaslah yang dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat untuk meninjaunya kembali secara berkala.

Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, dapat mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan jiwa para pekerja.

Bila demikian adanya, diperlukan suatu kerjasama yang berkesinambungan antara tiga lapisan tersebut. Pemerintah dengan upayanya perbaiki sistem pajak, naikkan progresivitas angka usaha penanggulangan korupsi, dsb.

Untuk perusahaan pun demikian, seyogyanya utamakan keselamatan kerja karyawan dengan sediakan semua APD secara lengkap sesuai jenis pekerjaan disertai edukasi yang terus menerus mengenai cara penggunaan, pentingnya keselamatan karyawan dalam bekerja beserta langkah-langkahnya, dll. Bila perlu adakan pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dari tingkat basic hingga advance kepada karyawan.

Sedangkan, karyawan pun dituntut untuk secara aktif membantu jalankan sistem dengan disiplin terhadap peraturan yang diterapkan guna utamakan keselamatan kerja, gunakan APD sesuai dengan jenis pekerjaan.

Untuk itu, ketika masuk ke dalam dunia kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut harus ada pernyataan yang menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.

Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai karena kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.

Selain peralatan atau fasilitas keamanan yang kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga jarang dipahami oleh para pegawai.

Setiap perusahaan harus ada asuransi kerjanya untuk menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai asuransi kerja untuk para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, legal atau ilegal.

Peralatan Keselamatan Kerja

Dalam penggunaan peralatan keselamatan kerja, perusahaan perlu memberikan reward dan punishment. Reward yang berarti hadiah yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan usaha atau kerjanya sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh perusahaan/instansi. Sementara, punishment berupa hukuman kepada karyawan yang tidak menaati aturan penggunaan prosedur penggunaan peralatan untuk keselamatan kerja.

Perusahaan memberikan reward kepada seluruh karyawan yang menggunakan prosedur peralatan untuk keselamatan kerja. Pemberian reward yang diberikan oleh perusahaan atau instansi kepada karyawan yang mematahui aturan keselamatan kerja bisa berbentuk time limited.

Misalnya, suatu perusahaan memberikan aturan zona bebas kecelakaan kerja satu juta jam, maka ketika satu juta jam itu terlewati tanpa ada kecelakaan kerja, maka karyawan yang berada pada instansi atau perusahaan tersebut memberikan reward kepada karyawannya. Berikut ini adalah beberapa peralatan untuk keselamatan kerja yang perlu kita kenal.

  • Sepatu kerja (safety boot). Sepatu kerja ini diperlukan untuk menghindari kecelakaan kerja yang terjadi pada kaki. Safety boot ini dapat menahan beban kurang lebih 1 ton, sehingga apabila kaki yang dilindungi dengan safety boot akan aman.
  • Sarung tangan. Sarung tangan ini digunakan ntuk memberikan keselamatan pada tangan saat menyentuh benda-benda berbahaya atau benda-benda yang bisa mengakibatkan fatalnya tangan apabila terkena benda atau zat yang tersebuh bila tanpa menggunakan sarung tangan.
  • Kacamata pengaman. Kacamata digunakan untuk menghindari mata dari percikan benda-benda yang bisa masuk ke mata, alat pengaman ini juga digunakan untuk mengurangi silaunya matahari apabila mengenai mata secara langsung.
  • Helm (helmet). Penggunaan helm ini sangat penting untuk menghindari benda-benda yang jatuh. Apabila kita kejatuhan benda yang kebetulan jatuh dikepala, maka akan dapat berakibat fatal. Namun, dengan menggunakan helm setidaknya resiko cidera atau kefatalan pada kepala dapat dikurangi.

Demikianlah beberapa peralatan untuk keselamatan kerja yang perlu kita kenal, dengan harapan agar kelak bila kita bekerja di suatu perusahaan/instansi haruslah perusahaan/instansi yang menerapkan penggunaan peralatan keselamatan kerja dalam operasional produksinya, sehingga kita bisa aman dan selamat dalam bekerja.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Modul Keselamatan Kerja Pelatihan Kelistrikan bagi Siswa SMK
  • Pentingnya Perencanaan dalam Manajemen Keselamatan Kerja
  • Hal-hal Penting Tentang Faktor Keselamatan Kerja
  • Tanda Keselamatan Kerja Yang Umum Dipakai
  • Keselamatan Kerja adalah Tujuan K3
  • Mengenal Teori Keselamatan Kerja
  • Menjaga Keselamatan Kerja Karyawan
  • Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam TIK
  • Belajar Rambu-Rambu Keselamatan Kerja di Bengkel Sekolah
  • Keselamatan Kerja Dalam Menggunakan Komputer
  • Istilah Istilah Dalam Undang Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Tujuan Keselamatan Kerja dalam Lingkungan Kerja
  • Menelisik Penyebab dan Penanggungjawab Kasus Keselamatan Kerja
  • Memahami Panduan Keselamatan Kerja
  • Menerapkan Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA