Peraturan Bea Cukai
Oleh:
AnneAhira.com Content Team

Peraturan bea cukai, dan pembebasan beam auk atas barang pindahan diberikan kepada:
- Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria: (a) menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; (b) menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan
- Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan telah selesai belajar;
- Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 ( satu ) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan Surat Perjanjian Kerja dengan Departemen Luar Negeri Rl;
- Warga negera Indonesia yang karena pekerjaanya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan Sural Keterangan Pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;
- Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan : (a) izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan (b) Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.






