logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Bisnis    Wirausaha    Manajemen    Peraturan Karyawan

Peraturan Karyawan, Tuntutan atau Kewajiban?

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Pada dasarnya, peraturan karyawan dibuat untuk menciptakan kedisiplinan sikap dan perilaku karyawan terhadap tugas-tugas yang diberikan sesuai jabatannya. Peraturan juga dibuat untuk menciptakan sebuah hubungan kerja yang baik, menentukan kewajiban serta hak karyawan kepada perusahaan. Begitu pun, sebaliknya.

Dengan ditetapkannya peraturan karyawan, diharapkan mampu mewujudkan serta menciptakan kenyamanan dalam bekerja. Dengan demikian, produktivitas kerja karyawan akan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi kedua belah pihak. Peraturan karyawan mencakup hal-hal berkaitan dengan pekerjaan.

Melatih Kedisiplinan

Tentu semua orang akan sepakat bahwa setiap peraturan dibuat untuk menciptakan kedisiplinan orang-orang yang dikenai aturan tersebut. Begitupun, peraturan karyawan. Dengan adanya peraturan, setiap karyawan akan merasa memiliki tanggung jawab besar terhadap pekerjaannya sehingga ia akan berupaya melakukan yang terbaik.

Adanya peraturan tidak berarti semua urusan perkantoran selesai pada tahap itu. Ada kalanya, seseorang “menyepelekan” peraturan perusahaan berkaitan dengan kedudukannya sebagai karyawan. Sebagian orang kadang merasa bahwa peraturan merupakan sesuatu yang klise. Peraturan adalah formalitas yang tidak menuntut kepatuhan.

Tata Tertib Kerja Karyawan

Setiap perusahaan memiliki tata tertib khusus yang ditetapkan bagi semua karyawannya. Beda perusahaan, pasti berbeda pula tata tertibnya. Namun, tata tertib kerja secara umum adalah sebagai berikut.

  • Setiap karyawan diwajibkan mengecek atau memeriksa semua peralatan kerja yang biasa digunakan. Pemeriksaan dilakukan sebelum memulai kerja maupun setelah selesai kerja. Dengan mematuhi tata tertib ini, setiap karyawan akan terhindar dari risiko kerusakan maupun bahaya yang ditimbulkan peralatan kerja sehingga tidak akan mengganggu pekerjaan.
  • Setiap karyawan diwajibkan untuk selalu menjaga serta memelihara ketertiban dan kebersihan di lingkungan kerja. Karyawan juga berkewajiban untuk menjaga seluruh barang perusahaan yang bersifat inventaris agar tidak rusak atau risiko lainnya. Terutama, barang-barang yang berada di bawah tanggung jawab karyawan bersangkutan.
  • Setiap karyawan berkewajiban untuk menjaga sikap, menjaga tindakan dan perilaku, serta mengenakan  pakaian yang pantas dan sopan. Karyawan tertentu yang bekerja  memerlukan peralatan khusus ataupun keseragaman, wajib mengenakan seragam kerja serta menggunakan alat-alat pengaman yang telah disediakan perusahaan.
  • Jika suatu saat karyawan mendapati hal-hal yang sekiranya dapat mengancam atau membahayakan keselamatan dirinya, karyawan lain, dan perusahaan, ia harus segera melapor pada pimpinan atau bidang kerja yang terkait dengan bahaya tersebut.

Kesadaran Akan Kewajiban

Peraturan atau tata tertib karyawan baru akan benar-benar disikapi ketika seorang karyawan menyadari posisi serta kewajibannya sebagai karyawan. Karyawan merupakan tenaga kerja yang diterima atau dipekerjakan oleh perusahaan tertentu berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan direksi sesuai ketentuan berlaku.

Dengan menyadari posisi dan kedudukannya, seorang karyawan akan mampu bekerja di bawah naungan aturan yang ditetapkan baginya. Kesadaran akan kewajiban memang sangat penting dimiliki oleh setiap karyawan untuk menciptakan rasa memiliki terhadap perusahaan. Dengan demikian, produktivitas kerja akan maksimal.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Perhitungan Gaji Karyawan
  • Pengembangan Karir Karyawan
  • Menerapkan Manajemen Berbasis Rumah
  • Benarkah Denda Membangun Kedisiplinan Karyawan?
  • Pembukuan Usaha pada Usaha Kecil
  • Karyawan Outsourcing
  • Pengaruh Kompensasi Terhadap Produktivitas Karyawan
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA