logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Zakat    Perbedaan Zakat Dan Pajak

Perbedaan Zakat dan Pajak

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Menurut UU no 36 tahun 2008, zakat penghasilan sudah bisa dikurangi atas penghasilan kena pajak yang kita miliki. Dengan UU ini penghasilan yang kita terima tidak dipotong dua kali lagi. Karena tujuan pajak dan zakat secara umum adalah untuk membantu masyarakat. Tetapi terdapat perbedaan zakat dan pajak dilihat dari segi sumber, waktu, kepentingan dan pemungutannya.

Pengertian Zakat dan Pajak

Zakat penghasilan atau zakat profesi menurut Yusuf Qordhowi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan berupa gaji ataupun upah yang diperoleh dari pekerjaan atau profesinya. Sedangkan pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor, atau penerimaan lain yang diterima oleh wajib pajak dalam atau luar negeri sehubungan dengan pekerjaanya.

Dari pengertian di atas dapatlah kita ambil beberapa poin tentang perbedaan zakat dan pajak, diantaranya adalah :

  • Zakat merupakan hak wajib atas harta untuk kaum muslimin dan dikeluarkan pada saat yang ditentukan oleh agama. Mengenai harta ataupun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat sudah diatur oleh agama. Sedangkan pajak ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan suatu keharusan yang dipergunakan untuk memenuhi tujuan ekonomi negara.
  • Zakat merupakan ibadah kepada Allah, sedangkan pajak adalah suatu keharusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Dari segi ketentuannya, zakat langsung ditentukan oleh Islam, sedangkan pajak ditentukan oleh pemerintah yang ukurannya dapat diubah kapan saja, sesuai keinginan atau kepentingan masyarakat.
  • Dalam hal yang menerimanya, zakat sudah ditetapkan agama bahwa yang menerimanya adalah delapan asnaf atau golongan sesuai Al-Quran (At-Taubah,60). Sedangkan pajak dikumpulkan di kas negara dan digunakan untuk kepentingan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Zakat merupakan hukum yang abadi, sampai kapanpun hukum dan tatacaranya akan sama. Sedangkan pajak tidak memilikinya baik dari segi jumlah, kadar ataupun waktunya.

Dari pengalaman beberapa negara yang menerapkan zakat sebagai pengurang penghasilan yang dikenai pajak diketahui bahwa penerimaan zakat dan pajak mengalamai peningkatan. Yang tentu saja membawa akibat positif bagi umat muslim dan negara di kemudian hari. Semoga dapat memberi manfaat bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban kepada agama dan negara.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Tunaikan Hukum Zakat untuk Kesejahteraan Umat
  • Mengenal Jenis-jenis Zakat
  • Macam-Macam Zakat
  • Panduan Singkat Fiqih Zakat
  • Zakat Fitrah dengan Uang atau Barang
  • Manfaat Zakat Uang
  • Manfaat Pengelolaan Zakat Di Indonesia Bersama
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA