logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Hukum

Perdagangan Anak di Indonesia Berakar pada Permasalahan Ekonomi


Ilustrasi perdagangan anak di indonesia

Di Negara kita ini, telah banyak dikejutkan dengan beragamnya kasus kriminalitas yang ada. Salah satunya yang ada adalah kasusu perdagangan anak. Kasus perdagangan anak di Indonesia ini telah mencapai pada taraf yang memprihatinkan.

Semua manusia rasanya sudah paham bahwa anak adalah salah satu karunia Tuhan yang pantas disyukuri. Kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga dipercaya akan semakin menambah keharmonisan antara suami dan istri. Keindahan yang dibawa seorang anak, nyatanya tidak selalu berimbang dengan kebahagiaan yang didapatkan oleh anak tersebut.

Namun terkadang ada beberapa situasi dan kondisi yang membuat para orang tua merasa tidak begitu suka ketika akan diberikan karunia anak oleh Tuhan yang Maha Esa. Di sisi lain, ada beberapa pasangan suami istri yang begitu mengidamkan lahirnya anak di tengah kehidupan mereka.

Anak, ketika kehadirannya tak diharapkan, maka aka nada beberapa cara dari orang tua untuk menghilangkan keberadaannya. Hal ini dapat dimulai sejak si anak berupa janin dalam perut ibunya,atau bahkan ketika anak baru saja dilahirkan.

Kita tahu bagaimana banyaknya kasus aborsi atau pengguguran janin yang terungkap. Atau kasus pembuangan bayi. Bahkan bayi yang masih merah atau baru saja dilahirkan banyak kita temui. Sungguh kadang perbuatan tak bermoral perasaan ini banyak membuat marah dan geram sebagian masyarakat kita.

Perdagangan Anak di Indonesia

Anak-anak tidak jarang justru dijadikan komoditi dalam dunia perdagangan. Perdagangan anak di Indonesia mendapatkan nilai yang "cukup baik" di mata dunia. Sejak tahun 2001 lalu, Indonesia sudah "dinobatkan" sebagai negara yang memiliki nilai trafficking atau jual beli manusia cukup tinggi.

Pengertian trafficking sendiri menurut para ahli ilmu sosial adalah pergerakan manusia secara bebas yang mengandung berbagai konotasi negatif, seperti pemaksaan, penipuan dan pendayagunaan manusia secara ilegal.

Berbagai isu mengenai perdagangan manusia telah dibahas secara menyeluruh oleh dunia internasional, karena permasalahan ini menyangkut kebebasan setiap manusia untuk merasa bebas.

Perdagangan anak di Indonesia sangat berhubungan erat dengan kesejahteraan para penduduknya. Negara Indonesia yang hingga kini masih belum sepenuhnya menuntaskan rakyatnya dari kemiskinan lagi-lagi menjadi kambing hitam dalam persoalan ini.

Sebagian besar anak yang diperjualbelikan adalah mereka yang memang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal yang membuatnya menjadi lebih miris, pelaku perdagangan tersebut tidak lain adalah orang tuanya sendiri.

Perdagangan anak tentu saja berbeda dengan istilah mengadopsi anak. Adopsi anak dilakukan berdasarkan peraturan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan perdagangan anak, hanya akan membawa penderitaan yang panjang bagi si anak.

Para pelaku penjualan anak, ternyata ada juga yang bersembunyi dibalik istilah adopsi anak tersebut. Mereka berdalih, melakukan itu semua demi kesejahteraan anak mereka di masa depan.

Alasannya cukup masuk akal, tapi apakah mereka tahu bahwa dibalik itu semua ada hal yang lebih mengerikan daripada hidup dalam kemiskinan? Seperti perbudakan, eksploitasi anak dari berbagai bidang, seperti seks, dan tenaga. Mereka para orang tua yang melakukan hal itu pastilah "berhati baja".

Alasan yang mereka pikir cukup manusiawi tersebut, nyatanya langsung dimentahkan dengan adanya transaksi jual beli di antara mereka. Mereka "menukarkan" anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan, serta melahirkannya ke dunia dengan pertaruhan nyawa hanya dengan beberapa lembar uang.

Negara, dalam hal ini pemerintah, nyatanya telah menyediakan beberapa "amunisi" untuk melindungi hak-hak anak penerus generasi bangsa tersebut. Negara Indonesia terbilang sangat peduli dengan permasalahan ini.

Terbukti dengan adanya empat macam undang-undang yang memiliki poin-poin penting berkenaan dengan permasalahan hak asasi anak. Di antaranya, Undang-undang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Hukum Pidana.

Penerapan ketentuan hukum yang tercantum dalam undang-undang tersebut nyatanya mendapat banyak hambatan. Hal ini berbenturan dengan sistem sosial dan akar budaya Indonesia yang sebagian besar masih mendeskriminasikan anak-anak dan wanita.

Perdagangan Anak di Indonesia Berakar Pada Permasalahan Ekonomi

Dari istilah dagang atau perdagangan, sebenarnya kita sudah dapat mengerti dengan benar akan maksud dari aktivitas atau kegiatan ini. Perdagangan adalah sebuah aktivitas ekonomi yang membuat suatu barang dapat berpindah tangan dari tangan orang pertama yaitu penjual ke tangan orang yang kedua yaitu pembeli. Dalam pelaksanaan aktivitas ini, sangat memungkinkan terjadinya perpindahan uang pula sebagai ganti atau imbalan dari barang yang diterima oleh pihak kedua.

Termasuk dalam hal ini perdagangan anak. Melihat dari istilah awalnya bahwa anak diperdagangkan berarti bahwa anak dianggap sebagai barang yang dijual dari seorang penjual kepada pembeli dengan disertai imbalan atas hal ini. Imbalan ini tentunya dalam bentuk uang nyata.

Dan memang itulah tujuan utama pelasanaan kegiatan perdagangan ini. Si penjual dapat memperoleh keuntungan secara material dari barang yang ia jual. Begitu juga perdagangan anak ini yang memang tujuannya adalah mendapatkan uang dari hasil menjual anak ini.

Perdagangan anak ini memang dapat dilakukan oleh kerabat dekat misalnya orang tua atau bahkan sanak keluarga yang lain. Namun bisa jadi, anak yang diperdagangkan adalah hasil dari penculikan atau penipuan anak. Semuanya memungkinkan asalkan tujuan dapat tercapai.

Selanjutnya anak akan dicarikan pembeli. Biasanya pihak pembeli berasal dari orang yang memiliki niat untuk menggunakan tenaga atau pun jasa dari si anak. Misalnya sebagai tenaga kerja murah atau bahkan untuk bekerja dalam bisnis protistusi.

Perdagangan anak ini memang merupakan hal yang saling memanfaatkan bagi kedua belah pihak yang melakukannya. Dan semuanya sama-sama memiliki satu motif yang jelas yaitu motif ekonomi.

Sudah tampak jelas bahwa tujuan seseorang yang bertindak sebagai penjual dalam hal melakukan perdagangan ini adalah untuk mencari untung atau uang. Sudah jelas bawha setiap penjual ingin dapat uang. Termasuk dalam hal perdagangan anak ini.  Penjual juga menginginkan untuk mendapatkan uang dari hasil menjual atau memperdagangkan anak ini.

Banyak selai alas an atau pun alih-alih bagi pihak penjual ini. Bagi para orang tua yang melakukan ini, mereka sering berdalih bahwa mereka berada dalam kesemppitan ekonomi sehingga taka da jalan lain kecuali dengan menjual anak mereka agar mereka tetap dapat makan dan menyambung hidup.

Entah apakah itu selalu benar aau tidak. Namun, jikalau memang itu benar namun hal ini tetap tak dapat dibenarkan. Anak adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa kepada orang tua. Bagaimana pun juga keadaan orang tua, mereka harus tetap menjaga dan merawat si anak. Tidak justru malah diperdagangakan ke tangan orang yang masih belum jelas.

Atau pun bagi para oknum lain sebut saja penculik atau penipu yang berhasil mendapatkan anak untuk dipergadangkan. Mereka tetap saja membuat dalih ekonomi sebagai alasan.

Mereka membutuhkan uang untuk bertahan hidup. Mereka menganggap bahwa tak ada hal lain yang dapat dilakukan keluacli dengan memperdagangkan anak ini. Mereka tak memiliki keahlian atau kemampuan untuk bekerja. Sedangkan usaha untuk mendapatkan pekerjaan pun tak selalu menjadi sebuah hal yang mudah untuk dilakukan.

Di pihak lain, pembeli pun juga ingin mendapatkan keuntungan secara material dari aktivitasnya membeli anak. Pembeli sudah mengeluarkan sejumlah uang yang dapat dianggap sebagai modal ketika membeli si anak.

Nantinya ketika sudah menggunakan tenaga dan jasa si anak maka modal atau uangyang telah dikeluarkan tersebut dapat tergantikan. Bahkan banyak yang mengharapkan bahwa tidak hanya modal yang kembali namun pembeli malah bisa memperoleh keuntungan lebih dari si anak baik secara material atau pun immaterial.

Pihak pembeli ini juga tetap berkedok dengan dalih ekonomi. Ingin mendapatkan tenaga yang murah untuk memperkecil pengeluaran. Ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari tenaga dan jasa anak yang telah dijual kepada mereka.

Jadi memang di dalam pelaksanaan perdagangan anak ini terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dan semuanya sekali lagi dilandaskan pada motif ekonomi.

Tak terlepas hal perdagangan anak di Indonesia juga selalu mendasarkan apa yang dilakukan pihak-pihak terkai dengan alasan ekonomi. Mereka berpikir bahwa ada banyak keuntungan dari memperdagangkan anak ini. Itulah yang menjadi dasar maraknya kasus perdagangan anak ini.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pengertian Korupsi dan Bahayanya
  • Beberapa Istilah Hukum Terkenal di Masyarakat
  • Kasus Hukum Perlindungan Konsumen
  • Melongok Sejarah Hukum Diplomatik
  • Memahami Hukum dalam Bisnis
  • HAKI - Peraturan yang Melindungi Kekayaan Intelektual Seseorang
  • Berbicara Hak Cipta di Indonesia
  • Solusi Hukum Administrasi di Negara
  • Tips & Trik Memahami Kasus Hukum
  • Perjalanan Undang-Undang Dasar 1945
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Arti Hukum dan Kemerdekaan Pers
  • Seputar Pengantar Ilmu Hukum
  • Perjalanan Panjang Sengketa Sipadan dan Ligitan
  • Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi, Kenapa Tidak?
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA