Perdagangan Anak di Indonesia Berakar pada Permasalahan Ekonomi

Semua manusia rasanya sudah paham bahwa anak adalah salah satu karunia Tuhan yang pantas disyukuri. Kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga dipercaya akan semakin menambah keharmonisan antara suami dan istri. Keindahan yang dibawa seorang anak, nyatanya tidak selalu berimbang dengan kebahagiaan yang didapatkan oleh anak tersebut.
Anak-anak tidak jarang justru dijadikan komoditi dalam dunia perdagangan. Perdagangan anak di Indonesia mendapatkan nilai yang “cukup baik” di mata dunia. Sejak tahun 2001 lalu, Indonesia sudah “dinobatkan” sebagai negara yang memiliki nilai trafficking atau jual beli manusia cukup tinggi.
Pengertian trafficking sendiri menurut para ahli ilmu sosial adalah pergerakan manusia secara bebas yang mengandung berbagai konotasi negatif, seperti pemaksaan, penipuan dan pendayagunaan manusia secara ilegal.
Berbagai isu mengenai perdagangan manusia telah dibahas secara menyeluruh oleh dunia internasional, karena permasalahan ini menyangkut kebebasan setiap manusia untuk merasa bebas.
Perdagangan anak di Indonesia sangat berhubungan erat dengan kesejahteraan para penduduknya. Negara Indonesia yang hingga kini masih belum sepenuhnya menuntaskan rakyatnya dari kemiskinan lagi-lagi menjadi kambing hitam dalam persoalan ini.
Sebagian besar anak yang diperjualbelikan adalah mereka yang memang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal yang membuatnya menjadi lebih miris, pelaku perdagangan tersebut tidak lain adalah orang tuanya sendiri.
Perdagangan anak tentu saja berbeda dengan istilah mengadopsi anak. Adopsi anak dilakukan berdasarkan peraturan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sedangkan perdagangan anak, hanya akan membawa penderitaan yang panjang bagi si anak.
Para pelaku penjualan anak, ternyata ada juga yang bersembunyi dibalik istilah adopsi anak tersebut. Mereka berdalih, melakukan itu semua demi kesejahteraan anak mereka di masa depan.
Alasannya cukup masuk akal, tapi apakah mereka tahu bahwa dibalik itu semua ada hal yang lebih mengerikan daripada hidup dalam kemiskinan? Seperti perbudakan, eksploitasi anak dari berbagai bidang, seperti seks, dan tenaga. Mereka para orang tua yang melakukan hal itu pastilah “berhati baja”.
Alasan yang mereka pikir cukup manusiawi tersebut, nyatanya langsung dimentahkan dengan adanya transaksi jual beli di antara mereka. Mereka “menukarkan” anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan, serta melahirkannya ke dunia dengan pertaruhan nyawa hanya dengan beberapa lembar uang.
Negara, dalam hal ini pemerintah, nyatanya telah menyediakan beberapa “amunisi” untuk melindungi hak-hak anak penerus generasi bangsa tersebut. Negara Indonesia terbilang sangat peduli dengan permasalahan ini.
Terbukti dengan adanya empat macam undang-undang yang memiliki poin-poin penting berkenaan dengan permasalahan hak asasi anak. Di antaranya, Undang-undang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Hukum Pidana.
Penerapan ketentuan hukum yang tercantum dalam undang-undang tersebut nyatanya mendapat banyak hambatan. Hal ini berbenturan dengan sistem sosial dan akar budaya Indonesia yang sebagian besar masih mendeskriminasikan anak-anak dan wanita.






