Perjanjian Kerjasama (Syarikah)
Ilustrasi perjanjian kerjasama
Kerjasama, dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan nama syarikah. Syarikah dapat berbentuk syarikah hak milik (syarikatul amlak) atau syarikah transaksi (syarikatul uqud). Syarikah hak milik adalah syarikah terhadap zat barang, seperti syarikah terhadap barang yang diwarisi oleh dua orang atau yang dibeli oleh keduanya. Sedangkan syarikatul uqudi mengembangkan hak milik seseorang.
Perjanjian Kerjasama - Jenis Kerjasama
Terdapat lima jenis syarikah yang tergolong syarikah uqud, yaitu syarikatul inan, syarikatul abdan, syarikatul mudharabah, syarikatul wujuh, dan syarikatul mufawadlah. Yang akan dibahas dan diberi contoh surat perjanjian kerjasama dalam tulisan ini adalah syarikatul mudharabah.
Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sesuai proporsi modal yang di-mudharabah-kan. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun Perjanjian kerjasama mudharabah adalahsebagai berikut.
- Shahibul mal (pemilik modal)
- Mudharib (pengelola)
- Keuntungan
- Usaha yang dijalankan
- Akad perjanjian
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Mudharabah
MUKADIMAH
"Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah (perjanjian kerjasama), selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kawan syarikatnya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).“ (Hadist Qudsi: HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah ra.)
Bismillaahirrahmaanirrahiim, pada hari ini, ....., tanggal .................. 20......, di ..................., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
No KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
KEDUA PIHAK secara bersama-sama telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dalam pembuatan website sekolah. Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 01
KETENTUAN UMUM
- PIHAK PERTAMA, selaku pemilik dana menyerahkan sejumlah uang/diuangkan tertentu kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai dana pembuatan website sekolah.
- PIHAK KEDUA, selaku pengelola dana dari PIHAK PERTAMA, dana pembuatan website sekolah.
Pasal 02
JUMLAH DANA
- Besar uang atau dana, sebagaimana pada pasal 01 ayat 1 adalah sebesar Rp699.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang digunakan untuk pembuatan website sekolah dari awal sampai akhir, termasuk pembelian domain selama 1 tahun.
- Menyerahkan dana sebesar Rp150.000,00/tahun untuk biaya domain dan maintenance kepada PIHAK KEDUA yang dimulai tahun depan, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
PASAL 03
JANGKA WAKTU SYARIKAT
Jangka waktu syarikat yang tersebut pada pasal 01 adalah mulai dari tanggal 26 Mei 20112 dan berlangsung selama kerjasama penggunaan website oleh sekolah.
PASAL 04
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Selama jangka waktu syarikat, PIHAK PERTAMA berhak:
- Melakukan kontrol atau meninjau hasil kegiatan pembuatan website sekolah usaha.
- Mengajukan usul dan saran kepada PIHAK KEDUA untuk memperbaiki dan atau menyempurnakan hasil pembuatan website sekolah.
- Membatalkan perjanjian, mengambil kembali sebagian atau seluruh dana, atau memutuskan hubungan kerjasama kemitraan, dengan PIHAK KEDUA setelah terbukti melakukan penyelewengan dan atau mengkhianati isi naskah kerjasama ini.
2. Selama jangka waktu syarikat, PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyiapkan data sekolah yang selanjutnya diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- Menyerahkan dana sebesar 50% dari total dana untuk pembayaran di muka atau DP kepada PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan surat kerjasama ini.
- Menyerahkan dana sisa pembayaran dari total dana sebesar 50% untuk pelunasan pembuatan website sekolah kepada PIHAK KEDUA seminggu setelah penandatanganan surat kerjasama ini atau tanggal 2 Juni 2012.
- Membayar dana sebesar Rp 150.000,-/tahun untuk biaya Domain atau maintenance dari PIHAK PERTAMA mulai tahun depan terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
3. Selama jangka waktu Syarikat, PIHAK KEDUA berhak :
- Menerima dana sebesar 50% dari total dana untuk pembayaran dimuka atau DP dari PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat kerjasama ini.
- Menerima dana sisa pembayaran dari total dana sebesar 50% untuk pelunasan pembuatan website sekolah dari PIHAK PERTAMA seminggu setelah penandatanganan surat kerjasama ini atau tanggal 2 Juni 2012.
- Menerima dana sebesar Rp150.000,00/tahun untuk biaya domain atau maintenance dari PIHAK PERTAMA mulai tahun depan terhitung mulai tanggal 26 Mei 2013.
- Membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan dana dengan PIHAK PERTAMA setelah terbukti bahwa PIHAK PERTAMA melakukan penyelewengan dan atau mengkhianati isi akad syarikat ini.
4. Selama jangka waktu syarikat, PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Tidak menambah atau mengurangi dana tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA
- Melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah) yang terjadi ditengah-tengah kegiatan pembuatan website berlangsung kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 hari setelah kejadian.
Pasal 05
PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan antara KEDUA PIHAK sehubungan Akad syarikat ini, maka KEDUA PIHAK bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 06
LAIN-LAIN
- Surat akad syarikat atau perjanjian kerjasama ini mengikat secara hukum KEDUA PIHAK.
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur di dalam surat akad syarikat ini, akan dimusyawarahkan KEDUA PIHAK yang akan dituangkan dalam bentuk addedum.
- Surat akad syarikat ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap. Seluruhnya ditandatangani oleh KEDUA PIHAK pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
PENUTUP
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 188)
Malang, 26 Mei 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
__________________ ___________________
Perjanjian Kerjasama - Batalnya Kerjasama (Syarikah)
Syarikah menjadi batal karena meninggalnya salah seorang pesero (syarik), atau karena salah seorang di antara mereka gila. Atau dikendalikan pihak lain karena al mahjur. Atau karena salah seorang di antara mereka membubarkannya. Apabila syarikah tersebut terdiri dari dua orang, sementara syarikah adalah bentuk akad yang mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, akad tersebut batal dengan sendirinya sebagaimana akad wakalah.
Bila salah seorang syarik meninggal, dan mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka ahli warisnya bisa meneruskan syarikah tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut dalam mengelola, di samping dia berhak menuntut bagian keuntungan.
Jika salah seorang syarik menuntut pembubaran, maka syarik yang lain harus mernenuhi tuntutan tersebut. Apabila syarikah itu terdiri dari beberapa syarik, lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara yang lain tetap bersedia melanjutkan syarikah-nya itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebagai syarik.
Di mana syarikah yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak. Kemudian, diperbaruhi di antara syarik yang masih bertahan untuk mengadakan syarikah tersebut.
Hanya permasalahannya, perlu dibedakan antara pembubaran dalam syarikah mudlarabah dengan syarikah yang lain. Dalam syarikah mudlarabah, apabila seorang pengelola menuntut dilakukan penjualan sedangkan syarik yang lain menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi. Sebab keuntungan tersebut merupakan haknya. Karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan.
Perjanjian Kerjasama Efektif dan Tertulis
Perjanjian tertulis adalah dokumen hukum dan mengikat yang menetapkan kewajiban semua pihak yang terlibat, apakah itu untuk suatu proyek, barang atau jasa. Dengan demikian, mereka memberikan catatan terbantahkan tentang disepakati istilah. Hukum memberikan bobot besar untuk perjanjian harus perselisihan timbul kemudian. Sebuah perjanjian tertulis dapat melindungi kepentingan Anda. Ada banyak jenis perjanjian bisnis, tetapi ini adalah item penting untuk dipertimbangkan ketika menulis kesepakatan apapun. Langkah menyusun perjanjian kerjasama.
- Tentukan lingkup pekerjaan. Tentukan apa yang harus dilakukan dan apa yang pihak yang terlibat. Memutuskan partai mana yang akan bertanggung jawab atas lingkup pekerjaan (atau bagian dari itu). Sertakan partai mana yang akan menentukan apakah lingkup pekerjaan telah selesai dengan memuaskan.
- Menetapkan durasi kesepakatan dan batas waktu yang terkait dengannya. Pilih tenggat waktu utama seperti ketika perjanjian itu sendiri adalah akan diakhiri, ketika pekerjaan yang harus dilakukan atau kebaikan yang diberikan, dan tenggat waktu pembayaran. Putuskan apakah tenggat waktu interim yang tepat, dan menentukan apakah mereka tenggat waktu yang ketat atau fleksibel.
- Tentukan uang yang terlibat. Sertakan biaya, dan apakah harganya tetap atau variabel (ini akan ditentukan oleh apakah itu barang atau jasa yang sedang disepakati) akan berubah.
- Menetapkan setiap pencatatan atau pelaporan secara prosedural. Tentukan siapa atau apa pihak bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan, di mana sekiranya diperlukan, dan apakah catatan tersebut dan laporan akan mencakup informasi keuangan. Menetapkan berapa lama catatan harus disimpan dan untuk apa gelar mereka akan dilindungi jika rahasia sangat sensitif.
- Tentukan perlindungan bagi kewajiban. Tentukan siapa yang mempunyai kewajiban asuransi atau memberikan kompensasi pekerja. Tetapkan apakah sertifikat asuransi akan diperlukan. Putuskan apakah akan menyertakan klausul ganti rugi untuk satu pihak atau keduanya (saling ganti rugi): ini adalah bagian dari perjanjian yang menyediakan satu pihak untuk menanggung biaya keuangan (langsung atau dengan penggantian) atas kerugian yang ditanggung oleh pihak lain.
- Mengklasifikasikan hal resolusi sengketa. Putuskan apa yang harus terjadi jika pada saat perjanjian kerjasama terjadi perselisihan hasil dan salah satu pihak berusaha untuk mengejar upaya hukum. Mengidentifikasi hukum negara yang bisa dipakai, dan di mana gugatan dapat diajukan. Pilih apakah para pihak yang bersengketa untuk perjanjian ini harus mengajukan klaim hukum mereka untuk mediasi atau arbitrase sepenuhnya. termasuk apakah pihak yang kalah harus membayar untuk setiap biaya pengacara.

