logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Pernikahan    Hukum Pernikahan

Perkawinan Beda agama dalam Pandangan Islam dan Agama Lain


Ilustrasi perkawinan beda agama

Mengapa Islam melarang kita menjauhi perkawinan beda agama? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita dapat mengajukan sebuah pertanyaan mendasar; mengapa orang menikah? Jawaban esensialnya adalah ia ”ingin bahagia”. Apa pun alasannya, ujung akhir dari keberanian seseorang untuk ”membagi hidup” dengan pasangannya adalah agar dapat meraih kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Motif ingin punya keturunan, menyalurkan cinta dan kasih sayang, mengikuti sunnah Nabi, diluaskan rezeki, dan sebagainya, merupakan bagian dari kebahagiaan. Namun, untuk mencapai tujuan puncak tersebut, ada variabel-variabel pendukung yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kesamaan ideologi, kesamaan tujuan hidup, alias kesamaan agama yang dianut.

Perkawinan Beda Agama - Hukum Perkawinan yang Berbeda Keyakinan

Rumah tangga yang dibangun di atas perbedaan nilai-nilai ideologi akan sulit menjadi rumah tangga yang bahagia, demikian halnya dengan pekawinan beda agama. Boleh jadi, pada awal pernikahan situasinya ”damai-damai saja” atau ”rukun-rukun saja”. Namun, seiring berjalannya waktu, permasalahan demi permasalahan dalam perkawinan beda agama akan muncul ke permukaan, entah itu menyangkut hubungan suami dengan istri, orangtua dengan anak, hak pewarisan, sampai pola interaksi dengan keluarga besar.

Cinta dan kasih sayang hanya akan mengantarkan dua orang insan ke pelaminan. Namun, ideologilah yang akan melanggengkan pernikahan itu sampai tutup usia, bahkan sampai kehidupan baru di negeri akhirat. Itulah mengapa, Islam memandang perkawinan beda agama menjadi hal yang perlu dihindari.

Para ulama membagi perkawinan beda agama dapat dibagi ke dalam dua jenis, yaitu (1) pernikahan antara wanita Muslimah dengan laki-laki nonmuslim, dan (2) pernikahan antara laki-laki Muslim dengan wanita nonmuslim. Nonmuslim di sini bisa Ahli Kitab, yaitu Nasrani dan Yahudi, penganut agama budaya, maupun orang atheis atau yang tidak mau beragama.

Perkawinan Beda Agama - Perkawinan Wanita Muslim dengan Laki-Laki Nonmuslim

Dalam Al-Quran, Allah Swt berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka....” (QS Al-Mumtahanah, 60:10)

Dalam ayat lain, Allah Swt menegaskan pula, ”... Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman ...” (QS Al-Baqarah, 2: 221)

Berdasarkan kedua ayat ini, pernikahan antara seorang wanita muslim dengan lelaki kafir atau perkawinan beda agama haram hukumnya, tidak sah menurut hukum syara, apa pun alasannya. Dengan demikian, ketika yang bersangkutan ”keukeuh” menikah dengan lelaki yang tidak seakidah, hubungan di antara mereka dianggap zina.

Andaipun sudah terlanjur, tidak ada cara lain untuk ”kembali” kepada ketaatan selain bertobat, memperbanyak amal saleh, dan bercerai. Pernikahan beda agama masih bisa dilanjutkan apabila si suami masuk Islam, tidak ada solusi di luar hal tersebut.

Perkawinan Beda Agama - Perkawinan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Nonmuslim

Perkawinan beda agama tipe kedua ini terbagi menjadi dua macam. Pertama, perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, bukan Ahli Kitab. Para ulama sepakah bahwa pernikahan jenis ini haram hukumnya. Mereka mendasarkan pandangannya pada sebuah ayat Al-Quran, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman ...” (QS. Al-Baqarah, 2: 222)

Kedua, perkawinan beda agama antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Di sini, ada perbedaan di antara para ulama, ada yang membolehkan dan apa pula yang mengharamkan. Pihak yang membolehkan mendasarkan argumennya pada QS. Al-Mâ’idah, 5: 5,

“... (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik ...”

Berdasarkan keterangan di atas, sebenarnya tidak ada larangan mutlak bagi seorang laki-laki muslim untuk melakukan perkawinan beda agama dengan wanita Ahlul Kitab. Hukumnya lebih pada makruh dan lebih baik ditinggalkan, kecuali apabila ada alasan syar’i yang menjadi ruhshah untuk melakukannya, semisal ada alasan politis yang bisa membawa kemaslahatan atau dengan tujuan mengislamkannya. Itu pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Demikian pendapat Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. 

Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Agama Lain

Jika agama Islam telah jelas-jelas mengharamkan perkawinan beda agama berdasarkan dari hukum dan perintah Allah Swt dalam Al-Quran, lalu bagaimana agama lain memandang perkawinan beda agama ini? Berikut pandangan dari agama yang ada di Indonesia terhadap perkawinan beda agama.

Menurut Agama Katolik

Salah satu halangan yang dapat mengakibatkan perkawinan tidak sah, yaitu perbedaan agama. Bagi Gereja Katholik menganggap bahwa perkawinan antar seseorang yang beragama katholik dengan orang yang bukan katholik, dan tidak dilakukan menurut hukum agama Katholik dianggap tidak sah.

Disamping itu, perkawinan antara seseorang yang beragama Katholik dengan orang yang bukan Katholik bukanlah merupakan perkawinan yang ideal. Bagi agama Katolik perkawinan beda agama itu sama artinya tidak memandang agama Katolik.

Hal ini dapat dimengerti karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen sedangkan agama lainnya (kecuali Hindu) tidak demikian karena itu Katholik menganjurkan agar penganutnya menikah dengan orang yang beragama Katholik.

Menurut Agama Protestan

Pada prinsipnya agama Protestan menghendaki agar penganutnya menikah dengan orang yang seagama, karena tujuan utama perkawinan untuk mencapai kebahagiaan sehingga akan sulit tercapai kalau suami istri tidak seiman.

Dalam hal terjadi perkawinan antara seseorang yang beragma Protestan dengan pihak yang menganut agama lain, menurut Pdt. Dr. Fridolin Ukur (1987:2), maka, mereka dianjurkan untuk menikah secara sipil di mana kedua belah pihak tetap menganut agama masing-masing. Kepada mereka diadakan pengembalaan khusus. Pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan beda agama mereka.

Ada gereja-gereja tertentu yang memberkati perkawinan beda agama ini, setelah pihak yang bukan Protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan. Keterbukaan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa pasangan yang tidak seiman itu dikuduskan oleh suami atau isteri yang beriman. Ada pula gereja tertentu yang bukan hanya tidak memberkati, malah anggota gereja yang menikah dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari gereja.

Menurut Agama Hindu

Perkawinan orang yang beragama Hindu yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Menurut Dde Pudja, MA (1975:53), suatu perkawinan batal karena tidak memenuhi syarat bila perkawinan itu dilakukan menurut Hukum Hindu tetapi tidak memenuhi syarat untuk pengesahannya, misalnya mereka tidak menganut agama yang sama pada saat upacara perkawinan itu dilakukan, atau dalam hal perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan menurut hukum agama Hindu.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk mensahkan suatu perkawinan menurut agama Hindu, harus dilakukan oleh Pedande atau Pendeta yang memenuhi syarat untuk itu. Di samping itu tampak bahwa dalam hukum perkawinan Hindu tidak dibenarkan adanya perkawinan antar penganut agama Hindu dan bukan Hindu yang disahkan oleh Pedande.

Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan, hal ini melanggar ketentuan dalam Seloka V89 kitab Manawadharmasastra, yang berbunyi:

"Air pensucian tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak menghiraukan upacara-upacara yang telah ditentukan, sehingga dapat dianggap kelahiran mereka itu sia-sia belaka, tidak pula dapat diberikan kepada mereka yang lahir dari perkawinan campuran kasta secara tidak resmi, kepada mereka yang menjadi petapa dari golongan murtad dan pada mereka yang meninggaal bunuh diri"

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan antar agama dimana salah satu calon mempelai beragama Hindu tidak boleh dan Pendande atau Pendeta akan menolak untuk mengesahkan perkawinan tersebut.

Menurut Agama Budha

Perkawinan antar agama di mana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia diperbolehkan, asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha.

Dalam hal ini calon mempelai yang tidak bergama Budha, tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam upacara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajidkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka” yang merupakan dewa-dewa umat Budha.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa agama Budha tidak melarang umatnya untuk melakukan perkawinan dengan penganut agama lain. Akan tetapi kalau penganut agama lainnya maka harus dilakukan menurut agama Budha.

Di samping itu, dalam upacara perkawinan itu kedua mempelai diwajibkan untuk mengucapkan atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka, ini secara tidak langsug berarti bahwa calon mempelai yang tidak beragama Budha menjadi penganut agama Budha, walaupun sebenarnya ia hanya menundukkan diri pada kaidah agama Budha pada saat perkawinan itu dilangsungkan.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Perkara Favorit Konsultasi Pernikahan
  • Kasus Perkawinan: Monogami dan Nikah Siri
  • Perkawinan Adat Jawa - 3R yang Sakral
  • Makalah Hukum Perkawinan Islam
  • Konseling Perkawinan - Menuju Keindahan Kehidupan Seks Suami Istri
  • Makalah Hukum Perkawinan Beda Negara
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga - Apa dan Bagaimana Solusinya?
  • Alasan Pembatalan Perkawinan yang Dibolehkan
  • Pernikahan Sejenis yang Dilarang Islam
  • Makna Ikatan Pernikahan Menurut Islam
  • Nikah Mut′ah - Pelacuran di Bawah Payung Agama
  • Konsultasi Perkawinan: Cinta dan Keadilan
  • Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama
  • Berbagai Hukum Perkawinan dalam Islam
  • Perjanjian Perkawinan yang Sangat Kokoh
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA