Perkebunan Rakyat

Perkebunan Rakyat adalah usaha tanaman perkebunan yang dimiliki dan atau diselenggarakan atau dikelola oleh perorangan/tidak berbadan hukum,dengan luasan maksimal 25 hektar atau pengelola tanaman perkebunan yang mempunyai jumlah pohon yang dipelihara lebih dari batas minimum usaha (BMU). Berdasarkan besar kecilnya, usaha perkebunan rakyat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pengelola tanaman perkebunan dan pemelihara tanaman perkebunan.
Perkebunan rakyat mempunyai peran yang strategis dalam meningkatkan peran sub sektor perkebunan ke depan, mengingat pangsa perkebunan rakyat menempati posisi yang paling besar baik dilihat dari luas areal maupun produksinya. Share luas areal perkebunan rakyat sebesar 77,14%, sementara perkebunan besar negara dan swasta masing-masing sebesar 6,11% dan 16,75%. Sedangkan pada sisi produktivitas, perkebunan rakyat masih tertinggal dibandingkan perkebunan besar negara dan swasta.
Rendahnya produktivitas ini disebabkan kurangnya permodalan dan penguasaan teknologi, sehingga perkebunan rakyat umumnya ditandai dengan jarak tanam yang kurang teratur, tidak ada perencanaan penggantian tanaman yang teratur sesuai umur tanaman dan sebagainya.






