Seluk Beluk tentang Perlindungan Konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah suatu sistem dan aturan yang dibuat dengan tujuan untuk memberi perlindungan konsumen dan menjamin hak-hak konsumen ketika membeli suatu barang atau menggunakan jasa dari pihak lain melalui hubungan jual beli.
Sedangkan konsumen sendiri mempunyai arti sekelompok orang atau individu yang menggunakan barang maupun jasa dari pihak lain baik untuk kepentingan diri sendiri atau untuk pihak lain serta tidak menjual lagi barang tersebut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Di setiap negara atau wilayah, tentu punya suatu undang-undang khusus yang dibuat untuk memberi perlindungan konsumen. Meski penggunaan pasal-pasal perlindungan konsumennya berbeda, namun secara umum selalu punya tujuan yang sama.
Tujuan tersebut antara lain adalah agar masyarakat khususnya konsumen yang sedang menggunakan suatu produk atau jasa punya kesadaran dan kemampuan untuk memberi perlindungan baik pada dirinya sendiri atau orang lain terhadap barang atau jasa yang dibeli.
Dengan cara seperti ini maka martabat dan harga diri konsumen bisa terangkat. Selain itu konsumen juga bisa melindungi diri sendiri dari segala hal terhadap risiko-risiko yang ditimbulkan akibat penggunaan barang dan jasa tersebut. Terutama sekali jenis risiko yang bisa menimbulkan bahaya.
Jika tujuan ini sudah tercapai, maka konsumen bisa meningkatkan usahanya memenuhi hak-haknya secara hukum dan mampu mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan tentang barang dan jasa yang mau dikonsumsinya.
Ketika masyarakat sudah tahu dan mengerti tentang hak-haknya sebagai konsumen, hal ini secara langsung atau tak langsung bisa mendorong para produsen agar mereka selalu berusaha untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk yang mereka hasilkan.
Kualitas tersebut bukan hanya meliputi nilai kenyamanan saja, namun juga masalah lain yang juga tidak kalah penting. Misalnya barang tersebut tidak menimbukan bahaya dan efek negatif yang lain. Selain itu juga barang tersebut dibuat melalui proses yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Yang tidak kalah penting, ketika melakukan proses produksi harus menggunakan bahan yang tidak bersifat merusak lingkungan atau merubah suatu sistem budaya di masyarakat yang sudah tertata dan terbangun dengan baik. Demikianlah sekilas ulasan tentang tujuan dibuatnya suatu sistem dan aturan perlindungan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hubungan pengguna barang atau jasa dan produsen yang menjual barang dan jasa tersebut akan dapat menciptakan hubungan yang baik jika masing-masing sadar dan mengetahui segala hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Sehingga, masing-masing pihak akan mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang bisa diperolehnya ketika menggunakan suatu produk.
Beberapa hak perlindungan konsumen yang perlu diketahui oleh masyarakat secara luas antara lain adalah setiap konsumen, baik individu atau kelompok harus bisa mendapat jaminan keselamatan, keamanan dan kenyaman ketika menggunakan suatu barang atau jasa yang dibelinya.
Selain itu, konsumen juga harus mendapat kebebasan untuk memilih barang dan jasa sesuai dengan selera dan keinginan sendiri. Namun, hal ini harus disesuaikan dengan nilai harga nominal yang harus dibayar kepada penjual serta bentuk jaminan yang diberikan atau dijanjikan.
Jenis hak yang lain adalah, setiap konsumen juga harus bisa mendapat segala macam informasi mengenai barang dan jasa yang mau dipakainya. Misalnya bahan pembuatan yang digunakan, efek yang bisa timbul dan sebagainya.
Jika barang tersebut berupa jasa, maka konsumen perlu mendapat informasi tentang jenis pelayanan yang diberikan serta risiko-risiko yang mungkin bisa muncul. Setelah mendapat penjalasan yang lengkap, hak lain yang bisa digunakan adalah konsumen bisa menyampaikan pendapat atau keluhan dan pelayanan terhadap barang atau jasa yang digunakan.
Selanjutnya jika barang dan jasa tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diinformasikan, konsumen punya hak yang lain lagi, yaitu mendapat ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Adapun jenis kewajiban yang harus bisa dipenuhi oleh konsumen antara lain adalah, sebelum menggunakan barang atau jasa, mereka harus membaca dan memahami infromasi tentang cara dan prosedur penggunaan barang yang mau dipakai. Selain itu, setiap konsumen juga harus punya itikad yang baik ketika melakukan suatu transaksi jual beli pada suatu barang atau jasa.
Yang tidak kalah penting dan harus mendapat perhatian, sebagai konsumen yang baik, mereka juga harus membayar harga yang nilai nominalnya telah disepakati dan disetujui bersama. Yang terakhir, jika merasa ada suatu masalah yang muncul, harus diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai suatu kesepakatan, maka penyelesaiannya bisa melalui jalur hukum di pengadilan.
Hak dan Kewajiban Penjual dan Produsen
Meski diberi nama dengan sebutan perlindungan konsumen, namun segala macam atauran yang dibuat tidak hanya ditujukan pada konsumen saja. Penjual atau produsen juga punya hak dan kewajiban yang seimbang dengan konsumen. Sehingga dengan cara seperti ini maka asas keadilan akan tercapai.
Adapun beberapa kewajiban yang mesti dijalankan oleh penjual atau produsen antara lain adalah setiap produsen atau penjual harus selalu punya itikad dan tujuan yang baik ketika membuat suatu bidang usaha. Itikad tersebut juga disertai dengan tekad untuk selalu jujur kepada konsumen.
Selain itu setiap penjual dan produsen tidak boleh bersikap diskriminatif kepada setiap konsumen yang datang dan ingin membeli atau menggunakan produk yang dihasilkan. Pelayanan yang baik dan prima harus selalu mereka berikan meski masing-masing konsumen membeli dalam jumlah yang tidak sama atau berbeda.
Kewajiban lainnya, produsen dan penjual harus bisa memberi jaminan terhadap setiap barang atau jasa yang dijualnya. Jika barang atau jasa tersebut bisa memunculkan suatu risiko, juga harus dijelaskan dengan lengkap dan detail pada setiap konsumen.
Jika konsumen menghendaki, penjual juga punya kewajiban memberi kesempatan pada calon konsumen untuk mengadakan uji coba lebih dulu pada suatu barang atau jasa yang mau dibeli atau digunakan.
Kemudian, jika produk yang dijualnya tersebut ternyata tidak sesuai dengan janji yang diberikan dan memunculkan risiko yang tidak disebut dalam informasi atau penjelasan, maka produsen harus mau memberi atau membayar ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Adapun hak-hak yang bisa didapatkan oleh penjual dan produsen, antara lain yaitu setiap produsen dan penjual harus menerima atau mendapat bayaran yang nilainya sesuai dengan nominal harga suatu barang atau jasa yang digunakan atau dibeli oleh konsumen. Penentuan harga atau nilai ini juga harus melalui kesepakatan bersama antara penjual atau produsen dan pembeli atau konsumen.
Jika ada konsumen yang punya itikad dan maksud yang tidak baik, produsen dan penjual juga punya hak untuk mendapat perlindungan hukum jika itikad tersebut menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material. Jika penyelesaian masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka produsen dan penjual bisa membawa masalah ini pada jalur pengadilan sesuai dengan undang-undang.
Jika dalam pengadilan tersebut produsen atau penjual dinyatakan sebagai pemenang atau pihak yang benar, maka mereka punya hak yang lain lagi yaitu nama baiknya harus direhabilitasi dan mendapat bayaran ganti rugi dari konsumen sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Demikianlah sekilas ulasan tentang arti penting diadakannya suatu sistem perlindungan konsumen. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa antara konsumen harus menyadari jika masing-masing pihak tidak perlu saling menyalahkan jika terjadi suatu masalah. Yang terpenting adalah semua harus saling memberi dukungan agar tercipta hubungan yang baik.
Karena bagaimanapun juga antara kedua belah pihak punya hubungan yang bersifat saling membutuhkan. Jika tidak ada konsumen yang mau membeli produk atau jasanya tentuk produsen dan penjual akan kebingunan untuk mencari pangsa pasar. Sebaliknya jika tidak ada produsen atau penjual, konsumen juga tidak kalah bingung ketika harus mencari barang atau jasa yang sedang dibutuhkan.
Maka sudah sewajarnya jika kedua belah pihak harus mampu bersikap sejajar menyikapi masalah perlindungan konsumen. Seperti kata pepatah dan peribahasa, duduk sama rendah berdiri sama tinggi.

