permasalahan hukum

Beberapa permasalahan hukum di Indonesia, diantaranya Menuntut kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. LBHPers mengingatkan jaminan terhadap kebebasan pers merupakan amanat konstitusi (Pasal 28F), Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, serta telah mendapat jaminan Pasal 19 Deklarasi universal Hak Asasi manusia 1948. Menolak pengkriminalisasian terhadap pers.
LBH Pers mengingatkan terhadap karya jurnalistik sudah ada aturan hukum sendiri (spesialis) yang mengatur permasalahan pers yakni Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Menuntut aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim) untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.
Menyerukan kepada pihak-pihak yang keberatan / dirugikan isi pemberitaan agar menempuh mekanisme yang tersedia sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40/1999, yakni melakukan hak jawab atau surat protes, mengadukan kepada Dewan Pers, dan organisasi jurnalis.
Menghimbau kepada seluruh media massa, jurnalis, organisasi-organisasi pers dan wartawan untuk bekerja bersama-sama secara sistematis memperbaiki kekurangan yang ada dalam internal media massa agar bisa bekerja dengan standar profesional yang tinggi. Hanya dengan standar profesional yang tinggi, kebebasan pers secara jangka panjang akan terjamin.






