logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Keluarga    Pernikahan    Artikel Umum Pernikahan    Pernikahan Dini Menurut Islam

Pernikahan Dini Menurut Islam, Bolehkah?

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Nikah dini adalah satu fenomena yang sudah lama muncul dan menjadi pembicaraan hangat publik Tanah Air, terutama kalangan mahasiswa yang menjadi pelaku utamanya. Banyak sekali alasan mereka memutuskan langkah yang cukup sakral ini. Mulai tuntutan orang tua, menghindari perbuatan menyimpang, hingga alasan-alasan ekstrem karena telanjur "kecelakaan". Lantas, bagaimana hukum pernikahan dini menurut Islam, apakah dibolehkan atau dilarang?

Hukum Asal Menikah

Menikah hukum awalnya adalah sunah sesuai firman Allah swt.:

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa’: 3)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah swt. memerintahkan kepada manusia untuk melangsungkan pernikahan dengan berbagai pilihan sehingga tuntutan tersebut tidak bersifat keharusan karena adanya kebolehan untuk memilih antara kawin dengan beberapa istri dan pemilikan budak. Namun, hukum sunah ini suatu ketika dapat berubah menjadi hukum lain, bergantung kondisi orang yang ingin melaksanakan nikah tersebut.

1. Wajib

Nikah bisa menjadi wajib hukumnya bila seseorang dipandang tidak dapat menjaga kesucian diri dan akhlaknya, kecuali dengan menikah. Menjaga kesucian diri dan akhlak adalah menjadi kewajiban setiap muslim. Hal ini sesuai dengan kaidah syara:

“Bila suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib untuk dipenuhi.”

2. Haram

Hukum nikah pada suatu waktu bisa menjadi haram bila tujuannya salah, seperti pernikahan yang bertujuan untuk merusak atau menyakiti hati, fisik, dan agama isteri atau suami. Kaidah syara telah merumuskan masalah ini, bahwa, “Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya menjadi haram.”

Hukum Menikah Dini

Menikah dini bila diartikan ialah 'menikah dalam usia masih muda atau remaja'. Hukum menikah dini menurut syariat adalah sunah sesuai hukum awal pernikahan yang telah dijelaskan di awal. Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadisnya pernah menjelaskan:

“Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menyeru untuk menikah bagi para pemuda yang sudah mampu, bukan orang dewasa, bukan pula orang tua. Seruan tersebut tidak disertai indikasi mewajibkan karena menyeru para pemuda yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Syarat kesiapan nikah dalam tinjaun ilmu fiqih ada 3 hal.

  1. Kesiapan ilmu.
  2. Kesiapan materi atau harta.
  3. kesiapan fisik atau kesehatan.

Lalu, bagaimana dengan mahasiswa yang memiliki kewajiban menuntut ilmu? Mahasiswa yang masih kuliah atau sedang belajar, berarti mereka sedang menjalani satu kewajiban dalam Islam, yaitu menuntut ilmu.

Sementara menikah, hukumnya tetap menjadi sunah selama dia masih dapat memelihara kesucian diri dan akhlaknya, dan tidak sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang dibenci agama. Dalam keadaan seperti ini, harus ditetapkan sebuah prioritas hukum, yaitu yang wajib mesti lebih didahulukan daripada yang sunah. Kuliah harus lebih diutamakan daripada menikah.

Namun, bila tetap juga ingin menikah, dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, seperti banyak dilakukan oleh mahasiswa dewasa ini. Tidak melalaikan salah satu diantaranya dan harus memenuhi kesiapan menikah seperti yang telah diuraikan, yaitu kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

Sementara itu, bila dikhawatirkan tidak bisa menjaga diri dan akhlak jika tidak segera menikah sehingga ia dapat terjerumus kepada perbuatan-perbuatan maksiat atau zalim seperti zina, nikah dini menjadi wajib baginya.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Makalah Perkawinan - Tali Cinta
  • Ikhtisar Makna Pernikahan Menurut Islam
  • Konsultasi Perkawinan: Cinta dan Keadilan
  • Prosesi Pernikahan - Pesan Moral Tradisi Sawer
  • Pernikahan Muslimah - Mempersiapkan Pernikahan untuk Muslimah
  • Aksesoris Pernikahan: Aneka Bentuk dan Desain
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apa dan Bagaimana Solusinya?
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA