logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Keluarga    Pernikahan    Artikel Umum Pernikahan    Pernikahan Islami

Pernikahan Sesuai Syariat Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Islam sebagai agama paripurna memberikan penjelasan yang mendalam mengenai pernikahan Islami. Islam menaruh perhatian yang besar dalam perkara ini. Karena pernikahan adalah perkara yang tidak boleh sembarangan dalam membahasnya. Hukum asal pernikahan adalah sunnah sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Qs. An Nisaa:3 yang artinya,


“…Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Rasulullah saw sebagai teladan mulia bagi ummat, bersabda “Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu, tapi barangsiapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18).

Berdasarkan nash di atas tuntutannya merupakan perintah untuk menikah. Akan tetapi, tuntutan tersebut tidak bersifat pasti karena adanya kebolehan untuk memilih antara menikah atau memiliki budak. Maka, tuntutan tersebut menjadi sunnah atau tidak wajib.

Namun, hukum asal menikah ini bisa berubah menjadi wajib atau haram, tergantung pada kondisi seseorang yang terkena hukum pernikahan. Hal ini dapat dilihat jika seseorang sudah tidak mampu menjaga kesucian dan akhlaqnya, kecuali dengan menikah. Maka, wajib baginya menikah. Akan tetapi, pernikahan akan menjadi haram hukumnya jika tujuan pernikahannya adalah untuk menyengsarakan isteri, atau tidak bertanggung jawab dalam memenuhi nafkahnya.

Islam tidak hanya mengatur hukum pernikahan saja. Tetapi Islam juga memberikan seperangkat aturan yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sebelum menuju gerbang pernikahan. Terkadang hal ini yang sering dilupakan, sehingga banyak terjadi kasus kehamilan di luar pernikahan, bahkan kasus aborsi. Padahal Islam memberikan aturan bagi manusia sebagai upaya preventif, agar kehormatan dan kesucian setiap manusia terjaga.

Aturan Sebelum Melaksanakan Pernikahan

Beberapa aturan yang harus diperhatikan pra-pernikahan antara lain.

1. Allah SWT. memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya. Sesuai dengan firmanNya.

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ’hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya'." (TQS An-Nur:30-31)

2. Allah SWT. memerintahkan setiap manusia yang tidak ammpu untuk menikah karena kondisi tertentu untuk menjaga kesuciannya. Allah SWT. berfirman,

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian  (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya." (TQS. An Nur : 33)

3.    Allah SWT. memerintahkan setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi zina. Allah SWT. berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al Israa : 32)

Di antara aktivitas yang mendekati zina adalah ber-khalwat (berdua-duaan). Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan."  (HR. Bukhari)

Demikianlah ketika proses pernikahan yang dilandasi keimanan dan sesuai dengan aturan Islam. Maka, Allah akan melapangkan segala usahanya dan memudahkan segala urusannya. Islam memberikan seperangkat aturan kepada manusia untuk memberikan keselamatan dan keberkahan. Untuk itu, perlu juga diperhatikan aturan saat pelaksanaan pernikahan, yaitu yang terkait dengan rukun pernikahan dan syarat syahnya pernikahan.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Pernikahan Islam
  • Beberapa Lokasi Foto Pre Wedding di Jawa Barat
  • Pernikahan Muslimah - Mempersiapkan Pernikahan untuk Muslimah
  • Si Imut Sovenir Pernikahan
  • Rangkaian Acara dalam Perkawinan Adat Sunda
  • Persiapan Pesta Pernikahan Islami
  • Pernikahan Sederhana
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA