Pernikahan Islami

Pernikahan dalam islam adalah ibadah. Ibadah yang dilakukan sebagai wujud kecintaan kita pada-Nya. Pernikahan juga merupakan sunnah bagi umat islam. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Menikah dalam islam memiliki beberapa hukum, berdasarkan kondisi dan situasinya. Menikah pun juga memiliki rukun dan syarat nikah yang sah.
Dari segi pelaksanaan, pernikahan islami memiliki dua tahap, yaitu adanya akad pernikahan yang menghadirkan penghulu dan saksi nikah. Kemudian tahap setelah melakukan akad nikah, diadakan walimah. Secara umum walimah ini disebut dengan resepsi.
Hal ini dilakukan mengacu pada sunnah rasul. Walimah tidak perlu dilaksanakan secara besar-besaran. Cukup dilaksanakan secara sederhana saja sesuai dengan kebutuhannya. Karena sejatinya walimah itu pemberitahuan untuk orang lain, bahwa telah dilaksanakannya sebuah pernikahan. Sehingga meminimalkan adanya pergunjingan bila pernikahan dilakukan secara diam-diam.






