Berbagai Perspektif dalam Pernikahan Usia Dini
Pernikahan usia dini memang menimbulkan perdebatan sampai sekarang. Para agamawan, psikolog, kalangan medis, sosiolog, sampai pemerintah, terus saja berbicara soal masalah yang masih banyak ditemui di masyarakat ini. Ada yang pro, banyak juga yang memilih kontra.
Sejak kasus Syeh Puji yang menikahi Lutfiana Ulfa, gadis 12 tahun menjadi berita utama diberbagai media beberapa waktu lalu, 'masalah klasik' ini ramai lagi dibicarakan.
Para ulama menilai pernikahan usia dini tidak menjadi masalah asalkan kedua pihak sudah mencapai usia baligh. Sementara para sosiolog menilai masalah itu bertentangan dengan hukum tata negara yang mengatur soal perkawinan. Para psikolog juga memilih kontra karena menilai jiwa remaja berusia pra-17 tahun, masih labil dan belum matang.
Pernikahan Dini dari Berbagai Sisi
Menurut Undang-undang perkawinan, seorang laki-laki boleh menikah kalau sudah mencapai usia minimal 19 tahun, sementara pihak perempuan minimal 16 tahun. Kebijakan yang diatur negara ini sudah melewati banyak pertimbangan sebelum disahkan. Secara fisik dan psikologis, usia-usia itu adalah batas minimal seseorang bisa memikul sebuah tanggung jawab yang lebih besar.
Sementara pertimbangan dari sisi medis, pernikahan usia dini bisa merugikan pihak perempuan. Kondisi rahim perempuan usia dini masih belum cukup kuat untuk melahirkan anak. Sementara menurut pakar sosiologi, pernikahan usia dini bisa lebih memicu konflik keluarga. Ini disebabkan usia pasangan suami istri yang masih labil, belum matang secara pikiran, dan penuh emosi.
Dalam prakteknya, banyak ditemui praktik pernikahan dini di pedesaan, dan kondisi mereka baik-baik saja. Para sosiolog berpendapat, itu karena masalah kultur yang tertanam kuat dalam masyarakat desa, dan belum tentu terjadi pada masyarakat perkotaan yang punya kultur berbeda.
Pernikahan Dini Sesuai Agama
Biasanya, pernikahan usia dini dilaksanakan karena faktor agama. Banyak masyarakat pedesaan yang menilai daripada anaknya bertingkah macam-macam, lebih baik dinikahkan saja. Dalam Islam sendiri, salah satu syarat menikah adalah jika sudah berusia baligh, yaitu jika laki-laki sudah mengalami mimpi tanda dewasa, dan pihak perempuan sudah mengalami menstruasi pertama.
Secara harfiah, mereka berdua sudah dinilai dewasa dalam Islam karena sudah berhak mendapat pahala dan dosa. Sementara tujuan pernikahan dalam Islam sendiri adalah menghindari zina dan meneruskan keturunan. Tentu menikah diusia muda pun dalam kacamata agama, tidak menjadi masalah.
Pernikahan usia dini yang sering muncul dalam masyarakat perkotaan adalah pernikahan karena 'kecelakaan'. Misalnya, pihak perempuan hamil diluar nikah dengan pacarnya. Ini lantas yang membuat kedua pihak keluarga menikahkan anak mereka.
Para sosiolog mencermati masalah ini dari sisi kontrol dan peran orang tua yang minim. Sementara kalangan agamis menentang keras praktek ini. Anda memilih perspektif yang mana?






