Pertambangan Indonesia

Di Indonesia ada tiga perusahaan penambangan emas yang telah diijinkan oleh pemerintah Indonesia untuk membuang limbah di laut. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara, PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa dan PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara juga. Perusahaan-perusahaan ini mengandalkan adanya lapisan termoklin yang terbentuk di perairan Indonesia.
Newmont Minahasa Raya telah beroperasi selama kurang lebih 4 tahun dan bersamaan dengan itu juga telah membuang beribu-ribu ton limbah ke perairan teluk buyat, lokasi pembuangan bawah laut yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara.
Investor dari luar seperti dari Rusia sangat berminat untuk berinvestasi karena melihat kekayaan alam Indonesia dan respons cepat pemerintah terhadap peluang kerjasama dengan pihak asing.






