Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menyediakan atau menjual berbagai jenis asuransi. Posisinya dalam sebuah kontrak asuransi adalah sebagai penanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung, dalam hal ini adalah si pemegang polis asuransi.
Jenis asuransi yang ditawarkan berbagai perusahaan asuransi, di antaranya asuransi Jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, dan usaha penunjang asuransi. Untuk memasarkan produknya perusahaan asuransi senantiasa gencar melakukan promosi kepada masyarakat.
Namun, terdapat kelemahan yang masih harus diperbaiki oleh sebagian perusahaan asuransi di Indonesia. Sering kali kita melihat perusahaan asuransi yang sangat gencar mempromosikan produknya akan tetapi apabila saatnya terima klaim mereka seolah olah mengulur waktu dengan dalih prosedur yang memakan waktu cukup lama, investigasi kasus, dokumen dokumen yang diperlukan untuk klaim tersebut tidak lengkap.






