Perusahaan Firma: Proses Pembentukan Keuntungan dan Kerugiannya
Ilustrasi perusahaan firma
Perusahaan Firma merupakan salah satu dari sekian banyak badan usaha yang diakui dan memiliki kekuatan hukum. Secara harfiah penertian dari Firma adalah sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma biasanya dalam penulisanya juga sering di singkat dengan penulisan "Fa".
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma. Dalam pengertian modern, Firma adalah sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Pemilik dari sebuah persekutuan Firma biasanya terdiri dari beberapa orang yang telah bersekutu atau bersepakat. Dimana setiap masing-masing anggota yang telah bersekutu tadi harus menyerahkan kekayaan pribadi yang dimilikinya sesuai dengan yang tertulis dalam akta pendirian perusahaan Firma yang telah disepakati sebelumnya.
Perusahaan Firma - Proses Pendiriannya
Perusahaan Firma atau persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata sebagaimana yang telah tercatat pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Ketentuan dari pembentukan jenis perusahaan ini dengan menggunakan dasar hukum sebagaimana yang telah tercatat dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD.
Selain itu, dasar hukam dari Firma juga telah tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebagaimana telah tercantum dalam pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang disebutkan bahwa persekutuan Firma harus didirikan dengan adanya akta otentik tanpa memberikan adanya kemungkinan untuk dapat disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta tersebut tidak ada.
Pada pasal 23 dan pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan bahwa setelah akta pendirian Firma dibuat, maka akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan Firma tersebut berkedudukan. Selanjutnya akta pendirian Firma tersebut harus dipublikasikan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian Firma tersebut belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga boleh menganggap perusahaan tersebut sebagai persekutuan umum yang menjalankan dan mengoperasikan segala macam usaha dan didirikan dengan jangka waktu yang tidak ada batasanya. Semua sekutu yang tergabung di dalamnya berwenang menandatangani berbagai surat untuk Firma tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-undang Hukum Dagang.
Akta pendirian sebuah perusahaan Firma harus memuat berbagai isi ikhtisar resmi sebagaimana yang telah ditentukan dan tercatat dalam pasal 26 Undang-undang Hukum Dagang. Ikhtisar resmi akta pendirian Firma tersebut harus memuat kententuan sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu yang tergabung dalam Firma tersebut.
- Pernyataan Firma-nya dengan menunjukan apakah persekutuan itu bersifat umum ataukah bersifat terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan dan mencantumkan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu harus secara personal dan tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama Firma.
- Mencantumkan kapan saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya persekutuan tersebut.
- Selanjutnya akta pendirian tersebut pada umumnya memuat bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak dari pihak ketiga terhadap para sekutu yang tergabung dalam Firma tersebut.
Pada umumnya, persekutuan perusahaan tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah perusahaan yang tidak memiliki badan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Hal itu karena Firma telah memenuhi syarat atau unsur materiil, namun syarat atau unsur formalnya yang berupa pengakuan atau pengesahan dari Negara yang berupa peraturan perundang-undangan belum ada yang mengaturnya. Karena hal tersebut maka menyebabkan persekutuan dalam bentu Firma bukan suatu persekutuan yang memiliki badan hukum.
Perusahaan Firma - Proses Pembubaran
Apabila sebuah perusahaan Firma telah berakhir masa persekutuannya sebagaimana yang telah disepakati pada akta perjanjian di awal pendirianya, maka Firma tersebut akan dibubarkan. Pembubaran dari perusahaan ini telah diatur dan ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pembubaran persekutuan Firma juga sudah diatur pada pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada pasal 1646 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa ada lima hal yang dapat menyebabkan persekutuan sebuah Firma berakhir. Kelima hal yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu perjanjian Firma tersebut telah berakhir sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian pada saat awal Firma didirikan.
- Adanya salah satu sekutu yang mengundurkan diri atau pemberhentian sekutunya.
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang selama ini dijalankan oleh persekutuan Firma tersebut.
- Adanya keinginan atau kehendak dari salah satu sekutu atau beberapa orang sekutu untuk melakukan pembubaran.
- Salah satu dari sekutu telah meninggal dunia atau sedang berada dibawah pengampuan atau telah dinyatakan pailit.
Perusahaan Firma - Jenis Sekutu pada Perusahaan Ini
Dalam sebuah persekutuan perusahaan Firma hanya mengenal satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer ini akan menjalankan perusahaan dan melakukan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga memilki tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan dari apa yang dia kerjakan.
Pada pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Dagang disebutkan bahwa dalam anggaran dasar Firma harus ditegaskan. Apakah di antara para sekutu tersebut ada yang tidak diberi kewenangan atau tidak diperkenankan bertindak keluar untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut ada yang dikeluarkan wewenangnya dan tidak diperbolehkan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhanya atas perusahaan tersebut. Pengaturan wewenang dari sekutu Firma ini telah diatur dan tercatat dalam pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Perusahaan Firma - Keuntungan dan Kerugian Bentuk Perusahaan Ini
Setiap perusahaan yang didirikan pasti memiliki keuntungan maupun kerugian pada beberapa sisi. Demikian pula dengan yang namanya bentuk perusahaan Firma, perusahaan tersebut pasti juga memiliki sisi yang menguntungkan dan sisi kerugian. Dalam perusahaan ini, pembagian keuntungan dan kerugian perusahaan telah diatur pada pasal 1633 sampai pasal 1635 pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengaturan ini juga meliputi pembagian keuntungan maupun kerugian yang dialami Firma yang sebelumnya belum diatur pada perjanjian antar sekutu pada waktu awal pendirian.
Jika pembagian keuntungan antarsekutu sudah diperjanjikan di awal pendirian Firma, maka batasan ketentuan tersebut tidak diperkenankan memberikan seluruh keuntungan dari Firma tersebut hanya kepada salah satu sekutu saja. Akan tetapi boleh diperjanjikan jika Firma mengalami kerugian maka kerugian tersebut bisa ditanggungkan pada salah satu sekutu saja. Sedangkan penetapan pembagian keuntungan tidak diperkenankan dilakukan oleh pihak ketiga.
Apabila pada saat pembentukan perusahaan tersebut tidak memuat perjanjian atau tidak memperjanjikan tentang pembagian keuntungan, maka pembagian keuntungan yang diperoleh selama masa persekutuan akan didasarkan pada perimbangan pemasukan modal secara adil dan seimbang. Sedangkan untuk sekutu yang hanya memberikan pemasukan berupa tenaga kerja akan dipersamakan dengan sekutu yang menyerahkan modal uang atau barang yang paling sedikit pada masa awal pendirian Firma.
Badan usaha yang berbentuk Firma memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Berikut ini merupakan beberapa poin mengenai keuntungan dan kerugian bentuk badan usaha yang berupa perusahaan Firma.
1. Beberapa Keuntungan Badan Usaha yang Berbentuk Firma, yaitu:
- Karena jumlah modal Firma yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan usaha perseorangan, maka jenis usaha yang berbentuk Firma ini lebih mudah dalam memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen dalam badan usaha jenis Firma ini lebih besar karena ada pembagian pekerjaan di antara sesama anggota. Semua keputusan yang akan dilakukan diambil bersama sesuai kesepakatan antaranggota.
- Pendirian badan usaha yang berbentuk Firma relatif lebih mudah.
2. Beberapa Kerugian Badan Usaha yang Berbentuk Firma, yaitu:
- Pemilik memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
- Apabila ada salah satu sekutu yang mundur atau membatalkan perjanjian dalam menjalankan usaha bersama maka perusahaan Firma tersebut secara otomatis menjadi bubar.
- Jika ada salah satu sekutu yang membuat kerugian atas nama Firma maka kerugian tersebut menjadi tanggungan seluruh anggota.
Demikianlah pembahasan mengenai perusahaan yang berbentuk Firma. Firma yang merupakan perusahaan persekutuanyang dalam pelaksanaannya terdapat berbagai keuntungan dan kerugian. Semoga pembahasan mengenai perusahaan Firma ini bermanfaat bagi Anda, terutama bagi yang akan mendirikan sebuah perusahaan.

