Perusahaan Jawatan: Pemanfaatan Kekayaan Negara
Ilustrasi perusahaan jawatan
Tahukah Anda apa kepanjangan dari PJKA? Ya, tepat sekali! Perusahaan Jawatan Kereta Api. Semua orang tahu bahwa perusahaan transportasi darat ini merupakan perusahaan milik negara yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan. Maka dari itu, ia disebut sebagai perusahan jawatan.
Namun, kini statusnya telah berubah menjadi perseroan terbatas dengan nama PT. Kereta Api Indonesia. Perusahaan jawatan adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya didapat dari negara. Umumnya perusahaan ini memiliki peran utama yaitu menyediakan pelayanan publik.
Dibentuknya perusahaan jawatan atau biasa disingkat Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan). Tujuan pembentukan perusahaan ini dengan dasar pertimbangan peningkatan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Perjan adalah bentuk kewenangan otonomi terhadap pengelolaan tersebut yang bermanfaat bagi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat.
Kriteria Perusahaan Jawatan
Berdasarkan pasal-pasal dalam ketentuan umum peraturan pemerintah tersebut, perusahaan jawatan memiliki kriteria sebagai berikut:
- Modal Perjan berasal dari pemerintah dan menjadi kekayaan alam yang tidak terbagi-bagi atas saham.
- Pemanfaatan kekayaan negara oleh perusahan jawatan berada di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan.
- Kepengurusan Perjan menjadi tanggung jawab direksi.
- Pengawasan dan nasihat terhadap direksi dilakukan oleh Dewan Pengawas Perjan.
Profil TVRI
Televisi Republik Indonesia sebagai media penyiaran audio visual pertama Indonesia telah menorehkan sejarah yang luar biasa di mata dunia saat menayangkan jalannya Asian Games IV. Pesta olahraga bergengsi se-Asia yang saat itu sedang diadakan di Jakarta.
TVRI adalah bentuk perusahaan yang pembiayaan operasionalnya ditanggung oleh pemerintah. Sebagai televisi nasional pertama, TVRI pernah menayangkan iklan sebagai pada era tahun 80-an. Sempat dilarang menayangkan iklan karena statusnya sebagai perusahaan negara di bawah Departemen Penerangan, TVRI selanjutnya bisa menayangkan iklan hingga sekarang. Iklan-iklan di TVRI lebih bersifat non komersial dan sebagai bentuk penerangan.
TVRI berdasarkan PP No. 36 tahun 2000, mengalami perubahan status menjadi perusahaan jawatan di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Satu tahun kemudian, TVRI dialihkan menjadi di bawah pembinaan Menteri Negara BUMN dalam hal organisasi bersama-sama dengan Departemen Keuangan.
Di tahun selanjutnya, TVRI menjadi perseroan terbatas. Sampai akhirnya ia resmi menjadi Lembaga Penyiaran Republik Indonesia yang bersifat tidak memihak mana pun, baik itu pemerintahan maupun swasta, tidak komersial, dan hanya berfungsi sebagai lembaga yang memberikan informasi secara independent.

