Perusahaan Perkebunan

Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang di dirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal atau kapasitas pabrik yang di wajibkan memiliki izin usaha.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan anggaran Rp 150 miliar untuk membentuk holding perusahaan perkebunan yang dilakukan melalui dua tahap penyatuan dan pengelompokan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara melakukan holding BUMN perkebunan dalam dua tahap, yakni dari 15 perusahaan dijadikan satu, kemudian dipilih lagi berdasarkan komoditas. Program holding BUMN diharapkan dapat dilakukan secara cepat, karena hanya membutuhkan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan tanpa perlu meminta izin kepada DPR terlebih dulu.






