Poligami

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisa [4]: 3)
Poligami merupakan lawan kata dari monogami. Poligami diartikan sebagai seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu.
Dalam Islam, poligami dibatasi sampai empat orang saja. Sebagian ulama menganggap poligami adalah suatu solusi yang paling tepat menghadapi banyaknya problem moral saat ini.
Namun, masih saja banyak pertentangan mengenai hal ini.
Di beberapa negara pun telah ditetapkan aturan yang sangat ketat bagi suami yang ingin berpoligami, di anataranya bahkan harus menyertakan slip gaji saat mengajukan ke KUA setempat. Bahkan, di Maroko poligami adalah praktik yang diharamkan.






