logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Pertambangan    Pp Pertambangan

Pp Pertambangan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 (PP 22/2010) tentang Wilayah Pertambangan telah ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 12, 19, 25, 33 dan 89 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) setelah mendapat persetujuan DPR. Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara serta peta potensi cadangan mineral dan/atau batubara. Wilayah di dalam WP yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari DPR.

Untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam suatu WUPK harus memenuhi kriteria: letak geografis, kaidah konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral logam dan/atau batubara, dan tingkat kepadatan penduduk.

 

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Pp Pertambangan
Kasus Pertambangan
Lowongan Pertambangan
Pertambangan Emas
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA