Pp Pertambangan

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 (PP 22/2010) tentang Wilayah Pertambangan telah ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 12, 19, 25, 33 dan 89 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk kepentingan strategis nasional, Menteri menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) setelah mendapat persetujuan DPR. Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara serta peta potensi cadangan mineral dan/atau batubara. Wilayah di dalam WP yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPN oleh Menteri setelah memperhatikan aspirasi daerah dan mendapat persetujuan dari DPR.
Untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam suatu WUPK harus memenuhi kriteria: letak geografis, kaidah konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral logam dan/atau batubara, dan tingkat kepadatan penduduk.






