logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

Beranda    Bisnis    Ekonomi Syariah    Artikel Umum Ekonomi Syariah    Prinsip Ekonomi Syariah

Mengenal Prinsip Ekonomi Syariah

Oleh: AnneAhira.com Content Team
 

Pada prinsip ekonomi syariah, perjanjian dibuat setelah nasabah datang pada bank syariah tertentu.

Sistem ekonomi syariah didasarkan pada prinsip amanah, saling percaya, dan saling menyetujui dalam perjanjian yang akan dibuat antara pihak bank dan nasabah. Atau dalam kata lain antara pihak bank syariah dan patner kemitraannya.

Prinsip ekonomi syariah tidak mengenal adanya perolehan bunga, namun berdasarkan pada kemitraan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip ekonomi syariah ini tidak mengenal adanya perjanjian baku sebagaimana layaknya sistem ekonomi konvensional.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi syariah dikenal dengan  empat prinsip yaitu:

  • Prinsip Pertama: Perbankan Non Riba

Prinsip ini menjelaskan bahwa prinsip ekonomi syariah tidak mengenal adanya riba. Karena riba diharamkan dalam agama Islam, berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas dan qot’i. Riba dalam semua agama tidak diperbolehkan, apalagi dalam Agama Islam malah melarangnya.

  • Prinsip Kedua: Perniagan Halal dan Tidak Haram

Prinsip kedua dalam berbisnis adalah mesti halal dan bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam.

Islam memerintahkan pemeluknya untuk melaksanakan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang dibenci Allah. Dalam perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan atau melakukan tindakan haram. Misalnya Islam melarang menjual minuman keras, benda atau hewan yang najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain.

Investasi yang dilakukan oleh korporat yang mencampurbaurkan barang yang halal dengan yang haram juga tidak dibenarkan oleh Islam.

Investasi tidak halal yang dilakukan oleh suatu korporat  berarti melakukan tolong-menolong dalam pelanggaran hukum Allah, sedangkan Allah memerintahkan kita untuk melakukan tolong-menolong dalam kebajikan.

  • Prinsip Ketiga : Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak

Prinsip ekonomi syariah menjelaskan bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap yang berkontrak mendapatkan kepuasan dalam mengadakan transaksi. Sebab itu mesti ada kerelaan pihak-pihak yang berkontrak.

  • Prinsip Keempat: Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur dan Bertanggung Jawab

Dalam melakukan berbisnis ataupun transaksi, nilai kejujuran, dan amanah dalam mengurus dana merupakan ciri yang mesti harus ada, karena ia merupakan sifat para Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari.

Nasabah yang akan mengambil kredit di bank syariah akan senang, karena selain mendapatkan pinjaman modal nasabah juga tidak dikenakan bunga.

Untuk itu, jelaslah bahwa prinsip ekonomi syariah adalah merupakan suatu prinsip yang operasionalnya bagi berbentuk hasil, dan tidak mengenal bunga sebagaimana pada operasional bank konvensional.

Namun perbankan syariah dalam operasionalnya di bidang-bidang tertentu belum diatur dengan jelas, sehingga perbankan syariah masih mengadopsi beberapa sistem bank konvensional dalam hal-hal tertentu tersebut.

Beri rating untuk artikel di atas
Tolong SHARE
halaman ini

facebook

Twitter

Linkedin
Google +1
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Jurusan Ekonomi Syariah
  • Dasar Hukum Ekonomi Islam
  • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
  • Perbedaan Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Konvensional
  • Artikel Ekonomi Syariah
  • Mengenal Konsep Ekonomi Syariah
  • Ada Apa dengan Tesis Ekonomi Syariah
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA