Mengenal Prinsip Ekonomi Syariah
Pada prinsip ekonomi syariah, perjanjian dibuat setelah nasabah datang pada bank syariah tertentu.
Sistem ekonomi syariah didasarkan pada prinsip amanah, saling percaya, dan saling menyetujui dalam perjanjian yang akan dibuat antara pihak bank dan nasabah. Atau dalam kata lain antara pihak bank syariah dan patner kemitraannya.
Prinsip ekonomi syariah tidak mengenal adanya perolehan bunga, namun berdasarkan pada kemitraan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip ekonomi syariah ini tidak mengenal adanya perjanjian baku sebagaimana layaknya sistem ekonomi konvensional.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip ekonomi syariah dikenal dengan empat prinsip yaitu:
- Prinsip Pertama: Perbankan Non Riba
Prinsip ini menjelaskan bahwa prinsip ekonomi syariah tidak mengenal adanya riba. Karena riba diharamkan dalam agama Islam, berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas dan qot’i. Riba dalam semua agama tidak diperbolehkan, apalagi dalam Agama Islam malah melarangnya.
- Prinsip Kedua: Perniagan Halal dan Tidak Haram
Prinsip kedua dalam berbisnis adalah mesti halal dan bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam.
Islam memerintahkan pemeluknya untuk melaksanakan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang dibenci Allah. Dalam perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan atau melakukan tindakan haram. Misalnya Islam melarang menjual minuman keras, benda atau hewan yang najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain.
Investasi yang dilakukan oleh korporat yang mencampurbaurkan barang yang halal dengan yang haram juga tidak dibenarkan oleh Islam.
Investasi tidak halal yang dilakukan oleh suatu korporat berarti melakukan tolong-menolong dalam pelanggaran hukum Allah, sedangkan Allah memerintahkan kita untuk melakukan tolong-menolong dalam kebajikan.
- Prinsip Ketiga : Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak
Prinsip ekonomi syariah menjelaskan bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap yang berkontrak mendapatkan kepuasan dalam mengadakan transaksi. Sebab itu mesti ada kerelaan pihak-pihak yang berkontrak.
- Prinsip Keempat: Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur dan Bertanggung Jawab
Dalam melakukan berbisnis ataupun transaksi, nilai kejujuran, dan amanah dalam mengurus dana merupakan ciri yang mesti harus ada, karena ia merupakan sifat para Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari.
Nasabah yang akan mengambil kredit di bank syariah akan senang, karena selain mendapatkan pinjaman modal nasabah juga tidak dikenakan bunga.
Untuk itu, jelaslah bahwa prinsip ekonomi syariah adalah merupakan suatu prinsip yang operasionalnya bagi berbentuk hasil, dan tidak mengenal bunga sebagaimana pada operasional bank konvensional.
Namun perbankan syariah dalam operasionalnya di bidang-bidang tertentu belum diatur dengan jelas, sehingga perbankan syariah masih mengadopsi beberapa sistem bank konvensional dalam hal-hal tertentu tersebut.
| Beri rating untuk artikel di atas |








