Mengenal Prinsip Ekonomi Syariah
Ilustrasi prinsip ekonomi syariah
Pada prinsip ekonomi syariah, perjanjian dibuat setelah nasabah datang pada bank syariah tertentu. Sistem ekonomi syariah didasarkan pada prinsip amanah, saling percaya, dan saling menyetujui dalam perjanjian yang akan dibuat antara pihak bank dan nasabah. Atau dalam kata lain antara pihak bank syariah dan patner kemitraannya.
Ekonomi dalam Islam
Ekonomi berasal dari kata “oikos” dan “nomos”. Arti ekonomi adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Adapun kegiatan ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
Untuk mengatur ketiga jenis kegiatan ekonomi tersebut, diperlukan sebuah sistem, yaitu sistem ekonomi. Dengan adanya sistem, kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan teratur.
Bila ada orang yang bertanya, sistem ekonomi apakah yang dipakai dunia saat ini? Jawabannya memang sistem ekonomi kapitalis. Yang kuat akan semakin kuat, sedangkan yang lemah akan semakin lemah. Sungguh ironi.
Dulu, ada banyak keterbatasan bagi kalangan rakyat bawah untuk berbisnis. Apalagi, kalau tidak mempunyai channel ke penguasa pada saat itu. Kini, walaupun alam keterbukaan telah semakin lebar, masih ada wilayah-wilayah yang susah dimasuki kalau tidak ada dana. Bukankah ini tidak sesuai dengan jiwa sila ke-5?
Mungkin ajaran Pancasila tak lagi terlalu didoktrinkan, sehingga isi sila dari Pancasila pun mungkin sudah banyak yang lupa. Sudah agak jarang menemukan karya tulis yang menjadikan Pancasila sebagai rujukan ataupun referensi.
Tujuan ekonomi Pancasila berdasarkan sila ke-5. Itu artinya apa-apa yang ada di bumi, baik di dalam maupun di luar tanah, harus dibagi seadil-adilnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya, hanya segelintir orang yang bisa menikmati berbagai kemewahan yang didapat dari isi perut dan dataran Indonesia.
Sementara itu, sebagian besar lainnya hanya mendapatkan "keadilan" dalam menanggung hutang negara yang sebesar gunung. Negara yang paling kaya di dunia ini ternyata tak mampu memberikan kesejahteraan yang benar-benar sejahtera dalam bidang ekonomi kepada rakyatnya.
Bentuk ekonomi Pancasila yang cocok adalah koperasi yang berjiwa gotong royong. Namun, kehidupan koperasi sendiri tak bisa lepas dari hukum ekonomi kapitalisme.
Koperasi tetap harus berusaha mencari dana demi memberikan keuntungan bagi para anggotanya. Sekarang pun rezim yang sedang berkuasa disinyalir tidak menerapkan ekonomi yang berbasis Pancasila, tapi ekonomi neo-liberal.
Beberapa masalah perekonomian yang masih saja muncul di Indonesia adalah kondisi infrastruktur perekonomian, angka pengangguran yang tinggi, tingginya inflasi, belum maksimalnya FDI ke Indonesia, belum maksimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi, dan masalah perekonomian di Indonesia yang lainnya.
Masalah perekonomian di Indonesia yang sempat terjadi bukan hanya masalah deflasi dan inflasi. Sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa, pun terkadang masih mengalami hambatan hingga saat ini sehingga masalah perekonomian yang ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya.
Jika kita mau menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan, tentu kondisi ekonomi Indonesia masih jauh disebut stabil. Usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok pun seringkali mengalami kendala.
Alhasil, kita harus berulang-ulang mengimpor beras atau gandum dari negara lain. Output pertanian kita sampai sekarang masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri. Inilah salah satu masalah perekonomian di Indonesia.
Dari pemahaman ekonomi dalam Islam ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
Jika diuraikan, ekonomi dalam Islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al Qur'an. Para ahli ekonomi Islamlah yang kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat.
Beberapa tokoh ekonomi di dalam Islam di antaranya adalah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan tentang peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi di dalam Islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja, dan kesejahteraan rakyat.
Dan, yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi yang lebih luas.
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum Islam tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Al Qur'an
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al Qur'an merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Di antaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. Az Zumar: 27, dan QS. Al Hasy: 22.
2. Hadist dan Sunnah
Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3. Ijma'
Ijma’ adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.
4. Ijtihad atau Qiyas
Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak tersebut secara rinci dalam hukum Islam.
Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip ekonomi ini tidak mengenal adanya perolehan bunga, namun berdasarkan pada kemitraan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip ekonomi ini tidak mengenal adanya perjanjian baku sebagaimana layaknya sistem ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi syariah ada prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh pelaku ekonomi tersebut. Prinsip ekonomi syariah dikenal dengan empat prinsip, yaitu sebagai berikut.
1. Prinsip Pertama, yaitu Perbankan Non-Riba
Prinsip ini menjelaskan bahwa prinsip ekonomi berbentuk syariah tidak mengenal adanya riba karena riba diharamkan dalam agama Islam. Berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas dan qot’i. Riba dalam semua agama tidak diperbolehkan, apalagi dalam Agama Islam malah melarangnya.
2. Prinsip Kedua, yaitu Perniagan Halal dan Tidak Haram
Prinsip kedua dalam berbisnis adalah mesti halal dan bukan berbisnis barang-barang yang diharamkan oleh Islam. Islam memerintahkan pemeluknya untuk melaksanakan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang dibenci Allah.
Dalam perdagangan tidak dibenarkan memperjualbelikan atau melakukan tindakan haram. Misalnya, Islam melarang menjual minuman keras, benda atau hewan yang najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain.
Investasi yang dilakukan oleh korporat yang mencampurbaurkan barang yang halal dengan yang haram juga tidak dibenarkan oleh Islam. Investasi tidak halal yang dilakukan oleh suatu korporat berarti melakukan tolong-menolong dalam pelanggaran hukum Allah, sedangkan Allah memerintahkan kita untuk melakukan tolong-menolong dalam kebajikan.
3. Prinsip Ketiga, yaitu Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak
Prinsip ekonomi berbentuk syariah menjelaskan bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap yang berkontrak mendapatkan kepuasan dalam mengadakan transaksi. Sebab itu mesti ada kerelaan pihak-pihak yang berkontrak.
4. Prinsip Keempat, yaitu Pengurusan Dana yang Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab
Dalam melakukan berbisnis ataupun transaksi, nilai kejujuran dan amanah dalam mengurus dana merupakan ciri yang mesti harus ada karena merupakan sifat para Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari. Nasabah yang akan mengambil kredit di bank syariah akan senang karena selain mendapatkan pinjaman modal nasabah juga tidak dikenakan bunga.
Untuk itu, jelaslah bahwa prinsip ekonomi syariah adalah merupakan suatu prinsip yang operasionalnya bagi berbentuk hasil dan tidak mengenal bunga sebagaimana pada operasional bank konvensional.
Namun, perbankan syariah dalam operasionalnya di bidang-bidang tertentu belum diatur dengan jelas, sehingga perbankan syariah masih mengadopsi beberapa sistem bank konvensional dalam hal-hal tertentu tersebut. Demikian uraian mengenai prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan atas ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.

