Produk Perbankan Syariah
Sebelum mengenal apa saja produk perbankan syariah, akan lebih baik jika mengetahui terlebih dahulu pengertian perbankan. Perbankan merupakan suatu lembaga yang menjalankan tiga fungsi utama, yakni menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan sebagai jasa pengiriman uang. Belakangan ini sistem perbankan syariah mulai banyak diminati. Lalu, apa saja produk perbankan syariah?
Beberapa produk jasa yang pada umumnya disediakan oleh bank berbasis syariah, adalah sebagai berikut.
Simpanan atau Titipan
Produk jasa perbankan yang berupa simpanan atau titipan, yaitu:
1. Al-Wadi’ah atau Jasa Penitipan
Jasa penitipan dana adalah produk yang memungkinkan nasabah untuk menitipkan dana yang dimiliki. Nasabah juga bisa mengambilnya kapan saja. Dengan menggunakan sistem wadiah, Bank tidak berkewajiban untuk memberikan bonus kepada para nasabahnya, namun diperbolehkan. Contoh bank yang menggunakan sistem wadiah, yaitu Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
2. Deposito Mudharabah
Nasabah menyimpan dananya di bank dengan urun waktu yang telah ditentukan. Keuntungan yang bisa diambil dari investasi dibagi menjadi dua, yaitu antara pihak bank dan nasabah. Pembagian keuntungan ini disesuaikan dengan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan.
Bagi Hasil
Produk jasa perbankan syariah dalam bentuk bagi hasil adalah sebagai berikut.
1. Al-Musyarakah (Joint Venture)
Konsep Al- Musyarakah ini diterapkan pada model joint venture atau partnership. Keuntungan yang nantinya didapatkan akan dibagikan sesuai rasio yang telah disepakati bersama. Sementara, kerugian yang terjadi nanti akan dibagi sesuai dengan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing. Perbedaan konsep Al-Musyarakah dengan mudharabh adalah dalam Al-Musyarakah memungkinkan adanya campur tangan dari pengelola manajemen, sedangkan konsep mudharabah tidak.
2. Al-Mudharabah
Konsep Al-Mudharabah biasanya digunakan dalam perjanjian antara pengusaha dengan penyedia modal. Setiap keuntungan yang didapat nantinya akan dibagikan sesuai dengan rasio yang telah disepakati bersama. Akan tetapi, risiko kerugian yang timbul nanti akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak bank kecuali kerugian yang terjadi tersebut karena adanya kesalahan dari pihak pengelola, kelalaian, dan penyimpangan dari pihak nasabah. Misalnya, kecurangan, penyalangunaan, dan penyelewengan dana.
3. Al-Muzara'ah
Dalam konsep Al-Muzara’ah, bank memberikan dana bagi nasabah yang bergerak dalam sektor perkebunan atau pertanian atas dasar pembagian hasil dari panen.
4. Al-Musaqah
Konsep Al-Musaqah merupakan konsep yang lebih sederhana dari Al-Muzara’ah, nasabah memiliki tanggungjawab atas pemeliharaan dan penyiraman, dan sebagi imbalannya nasabah mendapatkan nosbah tertentu dari hasil panen.
Jual Beli
Jual beli yang dilakukan oleh bank syariah meliputi produk-produk di bawah ini!
1. Bai' Al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah merupakan penyaluran dana yang berlangsung dalam bentuk jual beli. Bank akan memberikan peralatan dan barang-barang yang diperlukan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali kepada pihak pengguna jasa dengan harga yang lebih tinggi sesuai margin keuntungan yang telah ditetapkan bank.
Dalam pembayarannya, pengguna jasa dapat mengangsur peralatan dan barang tersebut. Besarnya angsuran flat disesuaikan dengan akad di awal, besarnya angsuran sama dengan harga pokok yang ditambahkan dengan margin atas kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya, harga sebuah rumah sekitar 500 juta, keuntungan/margin bank 100 juta, nasabah harus membayar rumah tersebut sebesar 600 juta dengan cara diangsur sesuai waktu yang telah disepakati kedua belah pihak di awal.
Rukun Mudharab dapat dikatakan telah terpenuhi secara sempurna apabila ada mudharib (pemilik dana), ada usaha yang nantinya akan dibagikan, ada nisbah, dan adanya proses ijab kabul. Prinsip dari mudharabah ini dapat diaplikasikan pada prooduk deposito berjangka dan tabungan berjangka.
2. Bai' As-Salam
Bank yang menggunakan konsep jual beli Ba’i As-Salam, akan membelikan peralatan dan barang yang diperlukan oleh pengguna jasa di kemudian hari, sedangkan pembayarannya harus dilakukan di awal. Barang yang akan dibeli harus ditimbang dan diukur secara spesifik dan jelas, dan penetapan harga belinya disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Misalnya, pembiayaan yang dibutuhkan oleh petani dalam jangka waktu yang pendek sekitar 2-6 bulan. Karena barang yang akan dibeli (contonya jagung, cabai, dan padi) tidak termasuk sebagai inventori, bank menggunakan akad bai’ as-salam kepada pihak pembeli kedua (contohnya pedagang pasar induk, Bulog, dan Grosir). Contoh lainnya seperti pada produk garmen, yakni antara bank, penjual, dan rekann yang tekah direkomendasikan oleh penjual.
3. Bai' Al-Istishna'
Bai’ Al-Istishna adalah bentuk As-Salam yang khusus digunakan apabila harga barang dibayar secara angsuran, dibayar saat kontrak, atau dibayar di kemudian hari. Ikatan antara bank terhadap penjual dan pembeli secara terpisah, tidak seperti As-salam yang mengikat semua pihak secara bersamaan. Oleh karena itu, bank mempunyai tanggungjawab sepenuhnya atas jaminan dan kesalahan pekerjaan yang timbul dari proses transaksi tersebut
Sewa
Sementara untuk produk perbankan syariah lainnya adalah sewa. Beberapa produk di bawah ini adalah produk-produk yang tergolong sewa:
1. Al-Ijarah
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna berdasarkan barang dan jasa yang yang diperoleh dari pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
2. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Pada dasarnya Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama seperti ijarah. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik merupakan akad pemindahan hak guna berdasarkan barang dan jasa yang diperoleh dari pembayaran upah sewa, akan tetapi di masa akhir sewanya terjadi pemindahan hak atas kepemilikan barang sewa tersebut.
Jasa
Bank syariah dapat memberikan berbagai jenis pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengan mendapatkan imbalan berupa keuntungan maupun sewa. Jasa perbankan yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Al-Wakalah
Al-Wakalah merupakan suatu akad yang terjadi pada proses transaksi perbankan syariah, sebagai akad (perwakilan) yang disesuaikan berdasarkan prinsip-prinsip dalam syariat islam.
2. Al-Kafalah
Al-Kafalah merupakan pemberian jaminan oleh pihak penanggung kepada pihak ketiga dalam memnuhi kewajiban penanggung atau pihak kedua. Dengan kata lain, mengalihkan tanggungjawab seseorang dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai jaminannya.
3. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan akad pemindahan, dalam praktiknya memindahkan tanggungan hutang dari orang yang berhutang menjadi tanggungan wajib untuk membayar hutang (misalnya, lembaga pengambilalihan hutang)
4. Ar-Rahn
Ar-rahn merupakan suatu akad yang berlangsung pada proses transaksi perbankan syariah. Akad ini ialah akad gadai yang sesuai dengan ketentuan syariat islam.
5. Al-Qardh
Al-Qard merupakan salah satu akad yang digunakan dalam sistem perbankan syariah dalam memberikan pinjaman baik berupa barang, uang atau pun lainnya tanpa bunga atau imbalan apa pun. Aplikasi qads dalam perbankan biasanya terdapat dalam 4 hal, antara lain sebagai berikut.
- Sebagai pinjaman talangan haji. Nasabah yang akan naik haji mendapatkan pinjaman berupa talangan dana untuk memenuhi syarat penyetoran dalam biaya perjalanan haji. Pelunasan dana ini akan dipenuhi oleh pihak nasabah sebelum pemberangkatannya ke tanah suci Mekah.
- Sebagai pinjaman tunai atau cash asvanced. Pinjaman ini diperoleh dari produk kartu kredit dyariah, nasabah mendapatkan kebebasan menarik uang tunai mlik bank dari ATM. Pengembalian uang tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Sebagai pinjaman untuk pengusaha kecil, berdasarkan perhitunga dari pihak bank akan memberatkan pengusaha kecil apabila pembiayan yang dilakukan dengan bagi hasil, ijarah, atau skema jual beli.
- Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, bank memberikan fasilitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan pengurus bank dengan sebaik mungkin. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan melalui pemotongan gaji mau pun secara cicilan.
Pemberian pinjaman tersebut bukan berniat mendapatkan keuntungan melainkan atas dasar tolong menolong satu sama lain.
Jadi simpulannya, produk perbankan syariah terbagi menjadi 3 bagian, yakni produk dalam penyaluran dana, prduk dalam penghimpunan dana, dan produk yang berhubungan dengan jasa yang diperolah nasabah dari perbankan. Sekian artikel mengenai produk jasa perbankan. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

