Sebab-Sebab Jatuhnya Talak dan Proses Cerai

Tak ada pernikahan yang dibangun untuk bercerai. Meskipun perceraian merupakan perbuatan yang halal dan diperbolehkan, namun proses cerai bukanlah hal yang mudah. Islam pun mengatur dengan begitu sempurna hak suami maupun hak istri agar masing-masing dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal.
Perkawinan adalah gerbang menuju kebahagiaan. Melalui pernikahan pula sepasang lelaki dan wanita dewasa melakukan ikatan suci di hadapan Allah membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Namun tak jarang, tantangan yang dihadapi pasangan suami istri demikian besar dan berat hingga akhirnya terjadi perceraian.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa ada satu perbuatan yang halal dilakukan atau dikerjakan oleh seorang Muslim, namun sesungguhnya sangat dimurka oleh Allah. Perbuatan itu adalah perceraian. Meskipun halal, perceraian merupakan sesuatu yang sebaiknya dihindari karena dapat menjadi catatan buruk dalam perjalanan hidup seseorang.
Warna Tantangan
Memang tidak mudah menjalankan dan menjaga pernikahan agar selalu dalam kondisi baik dan harmonis. Setiap rumah tangga mempunyai tantangan dan persoalan yang berbeda-beda. Dalam menghadapi masalah, suami dan istri diharapkan dapat berpikir jernih dan mengatasinya dengan kepala dingin serta berdasarkan ajaran agama. Sehingga ikatan cinta yang berlandaskan ajaran Islam menjadi dasar bagi mereka dalam menghadapi setiap problem yang timbul.
Namun kehidupan tidaklah selalu hitam dan putih. Tantangan hidup yang makin berat tentu makin memberi warna terhadap kemampuan rumah tangga dalam menghadapinya. Kondisi ini juga turut dipengaruhi masalah kepribadian, sikap, dan perilaku masing-masing suami istri. Bagi pasangan yang tidak mampu mengatasi, proses cerai menjadi pilihan terakhir. Meski perceraian diperbolehkan, namun perbuatan ini sangat dibenci Allah.
Sebab Talak
Banyaknya tantangan dan beratnya hidup, dapat menjadi penyebab terjadinya perceraian. Namun Islam mengajarkan bahwa proses cerai baru terjadi apabila dipenuhinya sejumlah penyebab yang dinamakan sighat taklik, seperti tertuang dalam surat nikah yang menjadi pegangan suami istri. Pemahaman ini penting agar setiap Muslim yang membangun rumah tangga tidak menggampangkan masalah perceraian.
Penyebab atau faktor-faktor yang mendorong jatuhnya talak atau perceraian diantaranya apabila suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut. Tentu saja faktor ini harus diperinci lebih jelas menyangkut penyebab larinya tanggung jawab suami.
Selain itu, bila suami tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan juga dapat menjadi pertimbangan untuk terjadinya talak. Suami sebagai kepala rumah tangga berkewajiban mencari nafkah dan memberi makan istri dan anak. Begitu juga kewajiban suami menyangkut nafkah batin. Kegagalan peran dan fungsi suami tentu menjadi wanprestasi yang dapat menjadikan syahnya sebuah perceraian.
Menyakiti badan istri ataupun kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT) juga dapat mendorong istri untuk menjatuhkan gugatan cerai kepada suami. Selain dalam fikih, masalah KDRT juga telah diatur dalam hukum positif.
Begitu juga bila suami membiarkan istri 6 bulan lamanya, sedangkan istri tidak ridho dan mengajukan gugatan, juga dapat menjadi pertimbangan syahnya sebuah perceraian. Apalagi bila istri memberikan iwadh atau pengganti kepada pengadilan agama terhadap gugatan yang diajukannya, sehingga proses cerai menjadi kuat.






