PT Perkebunan Nusantara

Perkebunan Nusantara I (Persero) merupakan satu-satunya BUMN Perkebunan yang berdomisili di Aceh dan telah mengalami beberapa kali Perubahan sejak proses pengambil alihan kepemilikan dari Perusahaan Swasta Jepang dan Belanda menjadi PPN Kesatuan Aceh melalui PP No. 142/Tahun 1961. Kemudian dirubah kembali menjadi PNP-I dengan PP No. 14 tahun 1968.
Dengan memperhatikan tingkat kesehatan maka PNP-I dirubah menjadi PT. Perkebunan I (Persero) berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 2 Mei 1981. Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan produktivitas dan menghadapi tantangan globalisasi maka diadakan konsolidasi BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 6 tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996, yang dikukuhkan dengan Akta Pendirian Nomor: 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta.
Sesuai pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor: 6 tahun 1996, PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha perkebunan.






