PT Sebagai Badan Usaha
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan Terbatas atau PT melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratanpendirian dan prosedur pengesahan PT sebagai badan hukum ini memiliki berbagai ketentuan, yaitu perjanjian pendirian yang juga memuat anggaran dasar, dituangkan dalam bentuk akta otentik atau akta notaril dan menggunakan bahasa Indonesia. PT telah berdiri setelah perjanjian pendirian dibuat dan ditandatangani oleh para pendiri. Kemudian, status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian. Pengesahan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima. Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan atau menolak permohonan tersebut.
Direksi PT wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan di Departemen Perdagangan dengan menyertakan akta pendirian, Surat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Surat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM, Akta Perubahan Anggaran Dasar, serta Laporan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftarantersebut wajib dilakukan paling lambat tiga puluh hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan. Perseroan yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan pengumuman diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.
Apabila pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara secara bersama-sama bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT. Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan PT sebelum PT disahkan harus dilakukan oleh semua pendiri atau pemegang saham. Semua pendiri atau pemegang saham tersebut memberikan kuasa kepada direksi untuk membuka dan mengelola rekening (menandatangani cek dan bilyet giro).
Perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab PT setelah PT menjadi Badan Hukum apabila PT secara tegas menerima semua perjanjian yang dibuat para pendiri yang secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat para pendiri dan PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum tersebut. Sementara itu, untuk meminjam uang harus dilakukan oleh semua pendiri atau pemegang saham.
Setelah PT disahkan (setelah berstatus badan hukum), pemegang saham bertanggung jawab hanya sampai sejumlah nilai saham yang dimilikinya. Tanggung jawab pemegang saham menjadi tidak terbatas (mencakup harta pribadi) bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, dengan itikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT. Jika akan dilakukan pengalihan atau penjaminan seluruh atau sebagian harta PT, direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS yang menyetujui tindakan tersebut harus dihadiri oleh ¾ dari jumlah pemegang saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh ¾ dari jumlah suara pemegang saham yang hadir. Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan PT tersebut harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tindakan hukum tersebut dilakukan.
PT dalam Naungan BUMN
Pada praktiknya, negara juga memiliki perusahaan dalam bentuk PT yang terkadang dijadikan sapi perah untuk kepentingan partai tertentu, walaupun secara teori sebenarnya lebih ditujukan untuk kepentingan negara dan rakyat. Apalagi jika menilik Pasal 33 Ayat 2 dalam UUD 1945 bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, maka diwujudkanlah dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN pada dasarnya adalah suatu badan usaha dengan permodalan yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status kepegawaian dari seluruh perusahaan BUMN tersebut adalah karyawan BUMN yang sama dengan pegawai swasta bukan pegawai negeri.
Bentuk BUMN sendiri terdiri dari tiga macam, yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
Tidak semua Persero merupakan BUMN, ada juga yang BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Perbedaan Persero dengan dua bentuk BUMN yang lain adalah tujuan pendiriannya. Berbeda dengan Perum atau Perjan yang lebih berorientasi pada pelayanan pada masyarakat, Persero memiliki tujuan pertama untuk mencari keuntungan. Namun, tetap ada tujuan kedua untuk memberi pelayanan pada umum. Badan usaha Persero ini ditulis dalam format PT (Persero). Perusahaan dalam bentuk Persero ini tidak mendapatkan fasilitas negara.
Daftar PT di bawah Naungan BUMN
Berikut ini daftar beberapa PT yang merupakan BUMN dengan bentuk Persero, namun tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan publik.
- PT Angkasa Pura I (Persero)
- PT Angkasa Pura II (Persero)
- PT Balai Pustaka (Persero)
- PT Berdikari (Persero)
- PT Biofarma (Persero)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Dirgantara Indonesia (Persero)
- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Energy Management Indonesia (Persero)
- PT Garam (Persero)
- PT Indonesia Ferry (ASDP) (Persero)
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Kawasan Industri Medan (Persero)
- PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero )
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
- PT Nindya Karya (Persero)
- PT PANN Multi Finance (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara V (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara VI (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara VII (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara XII (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT PP Berdikari (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
- PT Sang Hyang Seri (Persero)
- PT Sarinah (Persero)
- PT Sucofindo (Persero)
- PT Survai Udara Penas (Persero)
- PT Taspen (Persero)
- PT Yodya Karya (Persero)
Berikut ini daftar beberapa PT yang merupakan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan publik.
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Aneka Tambang Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Indofarma (Persero) Tbk
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kimia Farma (Persero) Tbk
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Semen Gresik (Persero) Tbk
- PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- PT Timah (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Selain beberapa PT pada daftar di atas, masih ada beberapa perusahaan yang termasuk BUMN baik itu dalam bentuk Perjan, Perum maupun PT.






