logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Zakat    Pusat Pungutan Zakat

Esensi Fungsi Pusat Pungutan Zakat

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Pusat pungutan zakat bukan hanya sekadar melakukan kegiatan pengumpulan zakat dari para muzakki, atau orang yang berhak mengeluarkan zakat. Penggunaan zakat harus memiliki pengaruh besar dalam produktivitas dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi.

Dibutuhkan upaya yang mutakhir dan cemerlang agar penerima zakat mampu melakukan usaha produktif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Bukan sekadar pendapatan tunai yang akhirnya tidak memberikan keterampilan ekonomi.

Regulasi zakat harus berorientasi pada regenerasi muzakki. Dari golongan yang membutuhkan zakat berganti menjadi orang-orang yang mampu berzakat. Dari yang membutuhkan menjadi yang menghasilkan. Tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi berhasil pula meringankan kebutuhan orang lain.

Maka dibutuhkan manajemen pengelolaan zakat sebagai alat produksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi minimum di masyarakat. Fungsi badan zakat harus berorientasi pada pembangunan dan pertumbuhan rumah produksi. Semua badan pengelolaan zakat, pelaku atau pengawas, harus memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan zakat berbasis produktifitas ekonomi umat.

Golongan Penerima Zakat

Setiap lembaga yang menjadi pusat pungutan zakat harus benar-benar memahami pendistribusian zakat. Proses pemungutan zakat dari masyarakat ditujukan untuk melaksanakan kewajiban mereka. Tetapi bukan sekadar itu, zakat dikelola untuk kemaslahatan dan produktifitas umat.

Semua ulama dari berbagai madzhab sudah sepakat. Berdasarkan At-Taubah (9) ayat 60, Islam telah menetapkan delapan golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat sesuai perhitungan. Meringankan beban kebutuhan harta para mustahiq, terutama pada tingkat masyarakat ekonomi lemah. Adapun golongan tersebut adalah:

Orang Fakir

Terdapat perbedaan pendapat tentang kriteria golongan fakir. Madzhab Hambali, Syafi’I, dan Imamiyah berpendapat bahwa orang yang mampu bekerja tidak berhak menerima zakat. Tetapi Madzhab Hanafi dan Maliki lebih longgar, yakni boleh menerima atau memutuskan untuk menolaknya.

Begitupun batas seseorang termasuk orang fakir. Hanafi menyatakan orang fakir adalah pemilik harta yang kurang dari nishab, walaupun bekerja dan dalam keadaan sehat. Madzhab lain menyandarkan kriteria fakir pada kebutuhan bukan kepemilikan harta.

Orang Miskin

Secara sederhana, orang miskin adalah golongan yang tingkat ekonominya berada jauh lebih rendah dari keadaan golongan orang fakir. Tetapi fungsi zakat, baik untuk fakir atau miskin, bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan memberatkan ekonomi kehidupannya.

Petugas ‘Amil Zakat

Semua sepakat bahwa para petugas yang mengelola perzakatan berhak mendapatkan zakat.

Golongan Muallaf

Tujuan zakat terhadap golongan ini untuk membujuk hati seseorang yang telah Islam atau non Islam dengan syarat pemberian itu mendatangkan kebaikan bagi masyarakat Muslim. Kategori lain golongan muallaf adalah orang-orang yang dinilai memiliki keyakinan yang lemah dan ragu pada ajaran Islam.

Golongan Riqab

Riqab artinya orang-orang yang melakukan pemerdekaan budak-budak. Dikenal juga istilah Ruqab, artinya upaya seseorang yang membeli budak dengan harta zakat untuk dimerdekakan. Inilah peran Islam dalam menghapus perbudakan antar manusia.

Golongan Gharimun

Golongan orang-orang yang memiliki hutang yang digunakan untuk kebaikan, bukan maksiat dan tidak melanggar ketentuan Islam. Zakat diberikan agar bisa meringankan beban mereka, bahkan sebaiknya untuk membebaskan mereka dari tuntutan hutang.

Golongan Fisabilillah

Orang-orang yang bekerja untuk membela agama Islam. Madzhab Imamiyah lebih luas mendefinisikan golongan ini. Yaitu semua Muslim yang bekerja untuk kemaslahatan umum masyarakat Muslim.

Golongan Ibnu Sabil

Orang asing yang sudah kehabisan harta dalam perjalanannya ke tempat lain. Zakat difungsikan untuk membantu ibnu sabil agar bisa kembali ke tempat tinggalnya.

Pusat pungutan zakat, dengan berbagai nama lembaganya, diharuskan benar-benar memahami semua hal yang terkait dengan zakat dan shadaqah. Karena zakat telah ditentukan oleh ajaran Islam dan semua hal yang berkaitan dengannya harus merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

Mari tunaikan kewajiban dan selamatkan harta kita dengan zakat dan shadaqah. Ayo menjadi manusia produktif dengan berzakat!

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Perbedaan Zakat dengan Pajak
  • Zakat Adalah Solusi Penanggulangan Kemiskinan
  • Manfaat Zakat Uang
  • Pengertian Zakat Mal dan Nisabnya
  • Kaitan Bacaan Asmaul Husna dengan Ibadah Zakat
  • Permasalahan Zakat Harus Segera Diselesaikan
  • Pengertian Zakat Produktif: Sasaran Zakat
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA