Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Untuk apa seh sebenarnya retribusi daerah itu? Begini, untuk dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah diperlukan sejumlah dana. Dana ini didapat dari berbagai sumber yang telah ditetapkan Undang-undang.
Di dalam Undang-undang yang mengatur tentang Keuangan Daerah, disebutkan bahwa yang menjadi sumber-sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut.
- Pendapatan asli daerah (PAD), yang terdiri atas:
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan, yang terdiri atas:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pengertian
Meskipun sama-sama berupa pungutan, pajak dan retribusi berbeda. Pada retribusi ada timbal balik langsung antara pemberi jasa dan penerima jasa. Sedangkan dalam pajak tidak ada imbalan langsung yang seimbang antara pemberi dan penerima iuran pajak.
Sesuai dengan UU no. 34/ 2000, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi
Obyek retribusi terbagi 3, yaitu:
1. Retribusi Jasa Umum, yang terdiri atas 14 jenis retribusi.
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan
- Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil
- Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
- Retribusi pelayanan pasar
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Retribusi penggantian biaya cetak peta
- Retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi pelayanan tera atau tera ulang
- Retribusi pelayanan pendidikan
- Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas 11 jenis retribusi.
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi penginapan, pesanggrahan atau vila
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi pelayanan kepelabuhanan
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Retribusi penyeberangan di air
- Retribusi penjualan produksi usaha daerah
3. Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri atas 5 jenis retribusi.
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
- Retribusi izin usaha perikanan.
Tata cara pemungutan retribusi
- Pemungutan retribusi tidak dapat dilakukan secara borongan.
- Pemungutan retribusi selalu diawali dengan pengisian Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah dengan jelas, benar, dan lengkap dan ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
- Petugas yang memungut retribusi ditunjuk melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala SKPD atas nama Gubernur.






