logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Riba

Hati-Hati Praktik Riba di Sekitar Kita

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Islam adalah agama yang selalu mengajarkan hal baik dan mengarahkan hidup manusia ke arah yang lebih baik. Dalam Al-Quran sendiri, penegasan terhadap hukum yang berhubungan dengan manusia selalu disebutkan dengan rinci. Oleh sebab itu, ayat-ayat yang berhubungan manusia dengan manusia selalu panjang-panjang. Di antaranya yang membicarakan tentang hukum nikah, warisan, hutang, jual beli, dan riba.

Islam sangat memperhatikan bentuk keadilan, oleh sebab itu Islam mengharamkan praktik riba dalam jual beli yang menjurus pada ketidakadilan. Masalahnya, semakin lama waktu terlewati dan zaman berganti, praktik riba ini semakin tersamar oleh berbagai atribut yang melingkupinya sehingga sekarang orang tidak benar-benar menyadari bahwa jual beli atau utang piutang yang dilakukan merupakan riba.

Macam-Macam Riba

Riba ada bermacam-macam dan banyak tersebar di masyarakat yang disamarkan dengan sebutan bunga. Pada intinya, riba adalah praktik menggandakan uang, yang ujungnya tetap merugikan pihak peminjam, dengan membebankan pengembalian yang berlebih hanya demi keuntungan si pemberi pinjaman, tanpa melihat situasi peminjam. 

Di dalam riba terdapat ketidakadilan. Contohnya ketika kita meminjam uang sejumlah 10 ribu. Dalam jangka waktu sebulan, kita harus mengembalikan uang tersebut menjadi 11 ribu. Itulah disebut praktik riba.

Tentu saja jumlah yang kita pinjam berbeda dengan jumlah yang kita bayarkan. Jumlah yang dibayar menjadi lebih banyak. Hal ini merugikan peminjam, karena memberatkan dan menjadikan si peminjam tidak ikhlas dengan hal tersebut. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang buntutnya merugikan umat. Contoh nyata adalah bank dan para rentenir.

Riba dalam Bentuk Kredit

Zaman sekarang orang dengan mudah bisa membeli motor ataupun mobil dengan cara pembayaran angsuran. Namun, jangan salah. Bentuk angsurannya tidak salah, yang salah adalah bunganya. Harga menjadi lebih mahal karena ditambah beban bunga.

Harga motor yang semula hanya 12 juta rupiah, ketika dicicil selama 3 tahun melonjak menjadi 24 juta rupiah. Tentu saja hal tersebut merugikan pembeli yang membeli motor tersebut. Memang sebutannya mencicil, namun tetap saja si pembeli dibebani harga yang tidak masuk akal.

Praktik semacam ini juga termasuk riba. Praktek riba yang satu ini sungguh benar-benar tersamar, dan kalau tidak dipahami dengan baik bisa menciptakan kehancuran.

Riba dan Kerusakan Umat

Bila riba merajalela, hanya tinggal menunggu waktu kerusakan tatanan ekonomi umat. Praktik riba keluar dari jalur keadilan dan hubungan yang bersih antara pemodal dan peminjam serta pembeli dan penjual. Semua berlaku curang dan merugikan.

Bayangkan kalau ada seorang yang sakit dan terpaksa meminjam uang untuk biaya pengobatan. Namun, karena dibebani bunga setiap bulan, pinjamannya membesar dan memberatkan. Ketika si peminjam sudah sembuh, dia dibebani utang yang jadinya bertambah terus seiring waktu berjalan.

Akhirnya, justru menjadi sarana untuk membunuh diri sendiri karena tidak kuat dengan lilitan utang yang terus bertambah dan berbunga dengan subur. Maka rusaklah hidup satu orang karena Riba.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Memetik Pelajaran dari Metode Dakwah Rasulullah di Makkah
  • Ciri dan Karakteristik Artikel Dakwah
  • Dakwah Islam - Memuaskan Hati dan Akal
  • Sejarah Dunia Islam: Perkembangan dan Pengaruhnya
  • Masjid adalah Rumah Kedua Umat Islam
  • Artikel Hukum Islam: Prinsip-Prinsip Undang-Undang Islam
  • Mengenal Malaikat dan Tugas-tugasnya
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA