Riba
Oleh:
AnneAhira.com Content Team

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah 2:279)
Riba artinya bertambah, tumbuh, atau naik. Secara istilah riba bisa diartikan sebagai barang atau keuntungan keuntungan yang diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda, namun dengan syarat pengembalian harus lebih, sesuai dengan kesepakatan.
Hukum melakukan riba adalah haram.






