Tips Menyusun Rincian Biaya Pernikahan
Ilustrasi rincian biaya pernikahan
Apakah sebenarnya hal tersulit dalam merencanakan pernikahan? Apakah rincian biaya pernikahan? Apakah jodohnya belum ada? Jika sudah ada, mengapa masih menunda? Apakah karena biaya pernikahannya? Ya, rincian biaya pernikahan memang harus diperhitungkan secara tepat.
Malah terkadang ketika biaya sudah ada, pasangan pengantin dan anggota keluarga pun masih cemas dan takut kalau-kalau tidak cukup. Kalau begitu pertanyaannya, apakah yang Anda lakukan dengan keterbatasan anggaran dana yang tersedia? Berikut ini akan diberikan contoh menyusun rincian biaya pernikahan sederhana.
Tips Menyusun Rincian Biaya Pernikahan
Berikut tips menyusun rincian biaya pernikahan.
Rincian Biaya Pernikahan - Tema pernikahan
Anda dapat mengambil tema kasual, formal, tradisional, modern atau agamis. Tema pernikahan ini berhubungan langsung dengan rincian biaya pernikahan.
Rincian Biaya Pernikahan - Tanggal, Bulan, Lokasi, Tempat, dan Waktu
Jika memilih di gedung, cari tahu tarif gedung, fasilitas gedung, serta catu daya listrik. Tanggal juga penting, karena sebagian besar masyarakat Indonesia percaya kepada hari baik dan bulan baik yang dicocokkan berdasarkan bulan-bulan Islam. Waktu pelaksanaan resepsi, misalnya siang hari tepat jam makan siang atau sore hari. Lokasi pernikahan juga perlu dipertimbangkan. Jangan sampai antara rumah kedua mempelai dengan gedung tempat resepsi berlangsung terlalu jauh.
Rincian Biaya Pernikahan - Panitia Penyelenggara Pernikahan
Pembentukan panitia perlu, karena akan ketahuan berapa orang yang terlibat seperti koordinator, hansip, tukang cuci piring, pagar ayu, penerima tamu, keamanan, teknisi, supir dan mobil siaga, penghubung pihak katering, kebersihan dan seterusnya. Termasuk penghulu nikah. Cantumkan juga honor yang akan diberikan kepada setiap orang sesuai dengan tugasnya.
Rincian Biaya Pernikahan - Undangan
Hitung dengan benar jumlah undangan dan siapa-siapa yang akan datang lalu dikalikan atau dilipatgandakan. Misalnya, undangan 500 orang, maka porsi makanan buatlah untuk 1.500 orang. Mengapa demikian? Karena, sudah umum orang menghadiri hajatan (kawinan) membawa keluarga yang terdiri dari anak, istri suami bahkan saudara. Khusus untuk kartu undangan, Anda bisa memilih yang sederhana, tetapi elegan. Buatlah peta jalan menuju lokasi semudah mungkin. Cantumkan kontak person apabila diperlukan.
Rincian Biaya Pernikahan - Hidangan
Hidangan utama prasmanan seperti rolade daging, capcai, sup, sate (kambing, ayam), kerupuk, nasi kebuli, kentang sambal pete, sebaiknya hidangan tidak terlalu pedas, kecuali Anda menyediakan stan khusus. Hidangan lain seperti yang tersedia pada stan buahan-buahan, batagor, es krim, sate, soto, mie kocok, kue. Jika Anda memilih hidangan yang berkuah usahakan disediakan parafin untuk memanaskan hidangan agar selalu hangat. Teliti pula saat memilih piring, sendok, garpu, dan seterusnya. Ini juga menjadi bagian dari rincian biaya pernikahan.
Rincian Biaya Pernikahan - Penata Rias
Pikirkan rincian biaya pernikahan untuk busana, aksesoris, busana untuk akad, resepsi, busana pendamping, pagar ayu, penerima tamu dan tentu saja tata-rias pengantin, termasuk warna baju. Sebab, dandanan yang terlalu menor malah kurang membuat pengantin percaya diri.
Rincian Biaya Pernikahan - Dekorasi dan Hiasan Pelaminan
Jika Anda sudah menentukan tema, mudah bagi Anda untuk mendekorasinya. Konsultasikan dengan pihak penata rias termasuk jenis dan warna bunga yang akan digunakan. Kursi pelaminan untuk pengantin dan pendamping pengantin. Interior dan eksterior perlu dipikirkan. Misalnya untuk eksterior dipasang janur kuning dan nama pasangan pengantin. Ini untuk memudahkan para tamu undangan. Kotak uang sebaiknya ditaruh di tempat yang mudah bagi tamu untuk menjangkaunya.
Rincian Biaya Pernikahan - Suvenir
Pilihlah suvenir perkawinan yang bermanfaat, bukan sekadar dipajang. Suvenir kelihatan sepele, harganya mulai dari 1.000 rupiah. Coba dikalikan dengan jumlah undangan. Pengeluaran anggaran bisa membengkak juga.
Rincian Biaya Pernikahan - Video Shooting, Foto, dan Musik
Selain hidangan, persembahan musik dalam hajatan kawinan mutlak diperlukan. Musik tergantung selera pemilik hajat, pop, dangdut, jazz, nasyid, lagu nostalgia. Sound musik tidak perlu terlalu keras supaya enak di telinga. Anda juga perlu memikirkan apakah keyboard tunggal atau mengundang band.
Rincian Biaya Pernikahan - Gladik Resik
Sebelum acara berlangsung, visualisasikan melalui geladi resik kira-kira format acara resepsi berlangsung seperti apa. Misalnya tamu akan masuk dari pintu mana, kemudian keluar dari pintu mana, duduk di mana. Sebab, di gedung yang bagus pun pernikahan bisa berlangsung crowded.
Dalam tulisan ini sengaja tidak dimasukkan harganya. Sebab, Anda sendirilah yang akan menentukan biaya Anda dengan tema pernikahan yang diinginkan. Jangan malu atau ragu untuk bertanya kepada orang yang sudah menikah, termasuk browsing secara online.
Begitu kompleksnya menyusun acara pernikahan sehingga orang terkadang malas berpikir lalu menyerahkannya kepada event organizer wedding planning. Boleh juga seperti itu, tapi jangan sampai tertipu dengan paket-paket pernikahan yang murah ternyata malah mengecewakan Anda. Yuk, berpikir dulu sebelum menentukan sikap.
Rincian Biaya Pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Lokasi pelayanan ini adalah di kantor Dinas Kependudukan an Catatan Sipil Provinsi dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Rincian biaya pernikahan untuk pencatatan di sini adalah sebesar Rp50.000, rincian biaya pernikahan berupa penggunaan ruang WNI sebesar Rp25.000, dan Rp50.000 untuk rincian biaya pernikahan berupa pengunaan ruang WNA.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi orang-orang yang sudah melaksanakan perkawinan berdasarkan hukum dan tata cara agama di luar agama Islam. Pencatatan Perkwainan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia perkawinan untuk pria adalah 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
Jika seseorang melaksanakan perkawinan pada usia di bawah 21 tahun, diharuskan mendapatkan izin terlebih dahulu dari orangtua. Selain itu, jika seorang pria yang masih di bawah umur 19 tahun dan wanita masih di bawah umur 16 tahun, diharuskan mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Persayaratan lainnya adalah blangko akta perkawinan yang dilengkapi dengan berbagai persyaratan. Untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan, lengkapilah persyaratan-persyaratan berikut.
- Surat Bukti Perkawinan Agama
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari lurah
- Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh lurah.
- Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
- 2 (dua) orang saksiyang sudah berusia 21 tahun ke atas.
Akta Kelahiran Anak yang akan diakui atau disahkan. - Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin.
- Izin dari Komandan bagi anggota TNI/Kepolisian.
- Paspor bagi WNA.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA.
- Surat dari Kedutaan/Konsul /perwakilan negara asing yang bersangkutan (WNA).
- SKK dari Imigrasi (WNA).
Rincian Biaya Pernikahan - Penggunaan Ruangan
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil serta kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memfasilitasi ruangan untuk melaksanakan upacara perkawinan. Penggunaan ini tentunya juga masuk dalam rincan biaya pernikahan karena tidak gratis. Berikut rincian biaya pernikahan utnuk penggunaan ruangan ini.
- Rincian biaya pernikahan berupa penggunaan ruangan untuk WNI adalah sebesar Rp25.000.
- Rincian biaya pernikahan berupa penggunaan ruangan untuk WNA adalah sebesar Rp50.000.
Itulah rincian biaya pernikahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rincian Biaya Perniakahan di KUA
Mungkin selama ini banyak orang yang bertanya-tanya dan ingin tahu rincian biaya pernikahan di KUA. Sebagai referensi, berikut akan dijelaskan mengenai rincian biaya pernikahan di KUA (daerah Jakarta). Sebenarnya, rincian biaya pernikahan hanya Rp85.000 jika dilakukan di luar KUA dan Rp35.000 di KUA.
Menikah di KUA hanya mengelurkan uang sebesar Rp35.000. Rincian biaya pernikahan secara detail akan digambarlan sebagai berikut.
- Rincian biaya pernikahan untuk kas negara sekitar Rp6000.
- Rincian biaya pernikahan untuk Departemen Agama sekitar Rp6000.
- Rincian biaya pernikahan untuk Kanwil Depag sekitar Rp4800.
- Rincian biaya pernikahan untuk Depag sekitar Rp 3600.
- Rincian biaya pernikahan untuk KUA sekitar Rp9600.
- Rincian biaya pernikahan untuk P3N (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah) sekitar Rp5000.
Itulah rincian biaya pernikahan di KUA dan di luar KUA. Semoga artikel tentang rincian biaya pernikahan ini bermanfaat. Selamat menikah!

