Rumah Minangkabau

Masyarakat Minangkabau menyebut rumah adat tempat tinggal mereka dengan sebutan rumah gadang (besar). Kata besar bukan hanya secara fisik tetapi juga dalam pengertian fungsi dan peranannya yang berkaitan dengan adat, di mana rumah gadang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat untuk melaksanakan ritual adat seperti upacara kematian, kelahiran, perkawinan, musyawarah, dan sebagainya.
Jumlah ruangan di dalam sebuah rumah gadang disesuaikan dengan jumlah penghuni perempuan dan biasanya dibuat ganjil, misalnya lima ruang, sembilan ruang, bahkan lebih. Perbandingan ruang-ruang untuk tempat tidur dengan ruangan umum adalah 1/3 dan 2/3. Bisa disimpulkan bahwa rumah gadang didirikan lebih untuk kepentingan umum daripada pribadi.
Bentuk rumah khas Minangkabau menyerupai sebuah kapal, yaitu kecil ke bawah dan besar ke atas. Atapnya merupakan “aksesori” yang mencolok karena mempunyai bubungan yang melengkung ke atas menyerupai tanduk kerbau.
Hal lain yang menarik dari Rumah Adat Minangkabau adalah tonggak utama yang disebut dengan Limpapeh. Masyarakat Minangkabau mengenal ungkapan Bundo Kanduang Limpapeh Rumah Nan Gadang, yang berarti “seorang ibu menjadi tumpuan kekuatan dari sebuah rumah besar”. Apabila Limpapeh ambruk, maka tonggak lainnya akan ikut runtuh.






