Rumusan Dasar Negara Republik Indonesia
Ilustrasi rumusan dasar negara
Dasar Negara merupakan norma dasar suatu Negara. Dasar Negara juga sering diartikan sebagai ajaran yang merupakan hasil pemikiran mendalam mengenai kehidupan termasuk kehidupan bernegara.
Hasil pemikiran ini kemudian dijadikan sebagai pedoman dasar yang mengatur kehidupan bernegara.
Dasar Negara pada hakikatnya merupakan filsafat Negara (political philosophy) yang kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Political philosophy merupakan pandangan hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, political philosophy diterjemahkan sebagai filsafat Negara. Filsafat atau dasar Negara Indonesia adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 1 Maret 1945 bertugas mempersiapkan Indonesia merdeka. Salah satu tugasnya, yaitu menyusun atau merumuskan dasar Negara. Pada sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI banyak membicarakan permasalahan dasar Negara.
Rumusan-rumusan dasar Negara diusulkan oleh beberapa tokoh, di antaranya Mohammad Yamin yang pada 29 Mei 1945 mengemukakan gagasan tentang dasar negaranya sebagai berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
Kemudian, usulan rumusan dasar Negara dikemukakan oleh Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, yaitu sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno yang menyampaikan rumusan dasar Negara. Rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dinamakan Pancasila yang artinya lima asas atau dasar. Rumusan tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasioanlisme
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Tanggal tanggal 1 Juni 1945 selanjutnya dianggap sebagai kelahiran Pancasila. Meskipun istilah Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno, namun isi dari sila-sila Pancasila yang kita kenal sekarang lebih cenderung ke gagasan yang disampaikan oleh Muhammad Yamin dengan beberapa penyempurnaan redaksi atau kalimat dan urutannya.
Rumusan Pancasila
Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah panitia perumus sebagai tindak lanjut dari sidang pertama BPUPKI. Panitia perumus yang dikenal dengan Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah piagam.
Piagam ini selanjutnya dinamakan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta berisi rumusan dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945. Rumusan dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta merupakan sila-sila Pancasila yang kita kenal sekarang, yaitu
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” disesuaikan menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.” Inilah bukti toleransi bangsa Indonesia terhadap agama yang berbeda.

