Sa‘i Dalam Ibadah Umrah
Sa’i adalah salah satu rukun ibadah haji dan umrah. Praktiknya, sa’i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan antara dua buah bukit, yaitu Bukit Shafa dan Bukit Marwah, dengan niat ibadah.
Perintah sa’i berdasarkan pada keteranga-keterangan berikut ini.
1. Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 158, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian Syi’ar-syi’ar (agama) Allah...”
2. Sabda Rasulullah saw., “Kerjakanlah Sa’i karena Allah Swt mewajibkan sa’i kepada kalian.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Imam Syafi’i)
Sejarah sa’i dapat ditilik dari perjalanan istri Nabi Ibrahim, yaitu Siti Hajar, mencari air minum untuk putranya yang kehausan. Hajar berlari bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah di tengah terik panas matahari.
Dia berlari sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya mendapatkan air. Putaran tersebut dimulai dari Bukit Shafa dan pada hitungan ketujuh akan berakhir di bukit marwah. Saat ini, tempat lari tersebut telah menyatu dengan Masjidil Haram.
Syarat pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaannya setelah ibadah thawaf. Jika dilakukan sebelumnya, maka sa’i menjadi tidak sah dan harus diulang.
- Seluruh putaran (bolak-balik) antara Shafa dan Marwah harus dilakukan sekaligus. Tidak ada jeda, terlebih istirahat. Kecuali saat berada di dua bukit tersebut untuk berdoa.
- Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali. Jika kurang satu kali saja, sa’i menjadi tidak sah.
Saat melakukan Sa’i, perlu diperhatikan beberapa etika berikut ini.
- Saat berada di pintu Shafa, membaca doa,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158)
- Disunahkan melaksanakan sa’i dalam keadaan suci. Namun, kalau tidak memungkinkan, dalam keadaan tidak suci pun tidak menjadi masalah dan sa’i-nya tetap sah, hanya saja akan mengurangi pahala. Misalnya dalam keadaan tidak berwudhu atau dalam keadaan haid.
- Sa’i dilakukan dengan cara al-khabab, yaitu berjalan cepat (berlari-lari kecil) jika mampu dan berjalan jika tidak mampu.
- Memperbanyak doa dan zikir, terlebih saat tiba di dua bukit tersebut.
- Menahan pandangan dari melihat hal-hal yang diharamkan dan menahan lisan dari perkataan dosa.
- Saat melakukan sa’i, tidak boleh menyakiti siapa pun, sesama jamaah sa’i, atau pejalan kaki yang berpapasan dengan kita, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan.






