logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Profil    Instansi Pemerintah

Satuan Polisi Pamong Praja


Ilustrasi satuan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota.

Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sedangkan di daerah Kabupaten atau Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Sejarah Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja

Sejarah pembentukan Polisi Pamong Praja dimulai saat satuan ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950, dengan moto "Praja Wibawa", yang bertugas untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah, walaupun sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.

Sebelum bernama Satuan Polisi Pamong Praja, pada awal proklamasi kemerdekaan yang diawali dengan kondisi yang tidak stabil serta mengancam keutuhan Negara Kesataun Republik Indonesia, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah nama menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Pada perkembangannya, yakni pada tahun 1960, dengan dukungan para petinggi militer angkatan perang, dimulailah pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura (sebelumnya satuan ini hanya didirikan di pulau Jawa dan Madura saja).

Pada tahun 1962, namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya melalui Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962. Hal ini untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara, seperti yang dimaksud dalam undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Perubahan nama terjadi lagi pada tahun 1963, menjadi Kesatuan Pagar Praja. Pemberian istilah nama Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan undang-undang nomor  5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini, undang-undang nomor 5 tahun 1974 tidak berlaku lagi dan digantikan dengan undang-undang nomor  22 tahun 1999, serta mengalami perubahan revisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 148 undang-undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan, bahwa Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP adalah sebagai berikut.

  • Satpol PP adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  • Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang  melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah.

Sebagai perangkat pemerintah di daerah, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut.

1. Visi

“ Mewujudkan kehidupan masyarakat daerah yang aman, tentram dan dinamis ”

  • Mewujudkan, maka terkandung keinginan, upaya, dan peran Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengajak dan menjadikan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang aman, tentram, dan dinamis.
  • Masyarakat, maka filisofinya adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya yang terikat oleh suatu tradisi dan budaya yang mereka anggap sama.
  • Daerah adalah suatu identitas masyarakat hukum dengan segala potensi dan sumber dayanya dalam suatu sistem pemerintahan di wilayah tertentu.
  • Aman dan tentram, maka filosofi yang dibangun adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi, serta kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk bentuk lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
  • Dinamis adalah bentuk kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang adaptif terhadap perkembangan global dan regional yang terjadi, serta antisipatif terhadap berbagai ekses baik negatif maupun positif, yang mungkin akan muncul akibat dari perubahan itu sendiri. Sehingga dalam hal ini, daerah dapat menempatkan diri dan berperan serta secara positif dan sinergis dalam perekonomian global dan regional.

2. Misi

  • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi pamong Praja dalam memberikan pelayanan dan bakti kepada masyarakat.

Sedikit yang perlu teman-teman ketahui bahwa beberapa Satuan Polisi Pamong Praja di daerah-daerah di Indonesia mungkin memiliki visi dan misi yang tidak sama. Namun, pada hakikatnya konsepnya sama, hanya penyampaian bahasanya saja yang berbeda. Visi dan misi seperti yang saya tuliskan di atas merupakan bentuk umum dari visi dan misi Satpol PP yang ada di Indonesia.

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban, serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi sebagai berikut.

  • Berfungsi untuk menyusun program kerja di bidang ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  • Berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah.
  • Berfungsi sebagai pelaksana kebijakan penegakan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta yang berkaitan dengan itu semua.
  • Berfungsi sebagai pelaksana pengawasan terhadap Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta yang berkaitan dengan itu semua.
  • Berfungsi sebagai pelaksana pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman, dan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah daera.
  • Berfungsi sebagai pelaksana koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta yang berkaitan dengan itu semua bersama-sama dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya, dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta yang berkaitan dengan itu semua.
  • Berfungsi sebagai pengawas masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur atau Pergub, Peraturan Bupati atau walikota, serta yang berkaitan dengan itu semua.
  • Berfungsi sebagai pelaksana pengembangan kemampuan organisasi, yang  meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Polisi Pamong Praja.
  • Berfungsi sebagai penyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan peraturan daerah.
  • Berfungsi sebagai pelaksana pengawasan dan pengendalian terhadap segala usaha dan kegiatan pelaksanaan tugas pokok.
  • Berfungsi sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Dalam struktur pemerintahan yang ada sekarang, peran Satpol PP sangatlah penting dalam menjamin terlaksananya peraturan dan keputusan daerah. Dalam rangka tugas yang cukup berat tersebut, diharapkan ke depannya masyarakat lebih menyadari bahwa dengan bersama-sama Satpol PP, maka keamanan dan ketertiban yang menjadi dambaan bersama akan terwujub dengan baik.

Walau dalam sejarahnya kemudian, banyak tercatat peristiwa-peristiwa anarkis yang terjadi antara masyarakat dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, dikarenakan kurangnya koordinasi dari masing-masing pihak, seperti yang terjadi pada bentrok di makam Mbah Priok, diharapkan menjadi pelajaran buat kita semua agar lebih menghormati serta menghargai hak sesama.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Kementerian Lingkungan Hidup: Fokus Terhadap Permasalahan
  • Petunjuk Singkat Pendaftaran Polri
  • Upaya Mengatasi Pengangguran oleh Kementerian Tenaga Kerja
  • Depkes: Dulu Departemen, Kini Kementerian Kesehatan
  • Sekilas Tentang Perusahaan Gas Negara
  • Asal Usul Polda Metro Jaya dan Layanan TMC
  • Kementerian Luar Negeri Indonesia
  • Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan CAFTA
  • Membedah Situs Resmi Kereta Api Indonesia
  • Profil Deplu - Departemen Luar Negeri
  • Depnaker: Lembaga Pemerintah Milik Para Pencari Kerja
  • Bulog - Badan Logistik dengan Banyak Keppres
  • Polri - Kepolisian Nasional di Indonesia
  • Dinas Pemadam Kebakaran
  • Dinas Pendapatan Daerah Palembang
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA