Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau biasa disingkat STAN adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang bertujuan untuk menghasilkan para tenaga ahli pada bidang keuangan Negara. Para ahli keuangan tersebut memiliki spesialisasi tertentu misalnya Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kebendaharaan Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan Kepiutanglelangan.
Jadi, para lulusan STAN dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai. Selain itu, perguruan tinggi kedinasan ini pun mencetak kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi pemerintah lainnya. Misalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sejarah Berdirinya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 1974, Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1967, serta landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 1/PMK/1977 Tanggal 18 Februari 1977. Saat ini, STAN berlokasi di Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan, Banten. Program studi Diploma I dan Diploma II yang diselenggarakan oleh STAN menerima lulusan SMU, Madrasah Aliyah, dan SMK. Program Diploma I dan III Keuangan memiliki spesialisasi sebagai berikut.
- Program Diploma I dan III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Selain Program Diploma I dan III reguler yang telah dijelaskan di atas, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pun membuka program studi non-reguler, yaitu:
- Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus).
- Program Diploma Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus.
- Program Pendidikan Pembantu Akuntan.
- Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi.
Pendidikan STAN
Jika lulus ujian masuk STAN, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan selama proses pendidikan. Sistem pendidikan STAN memiliki sistem ikatan dinas seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 Tanggal 14 Juni 2004 mengenai Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik yang berada di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah lulus pendidikan, para lulusan STAN ditempatkan di instansi-instansi pemerintah terkait dan akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.
Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II, para lulusan STAN akan diproses pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dimulai dengan pangkat Pengatur Muda (golongan II.a) untuk lulusan Program Diploma I Keuangan dan pangkat Pengatur (golongan II.c) untuk lulusan Program Diploma III Keuangan.






