logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Politik dan Pemerintahan

Tinjauan Sengketa Internasional


Ilustrasi sengketa internasional

Dalam interaksi sesama manusia, konflik atau sengketa merupakan hal yang lumrah terjadi. Ditinjau dari segi hukum internasional publik, sengketa internasional dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang dibantah oleh pihak lain. Berbagai metode penyelesaian sengketa ini telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

Dahulu, metode penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan kekerasan, seperti perang, invasi, dan lainnya. Metode itu telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Seiring perkembangan zaman, cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference dan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes pada 1899 dan 1907.

Akan tetapi, karena memiliki sifat yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak memiliki kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa internasional. Lahirnya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) setelah terjadi Perang Dunia I tidak mampu mencegah terjadinya penyelesaian sengketa dengan kekerasan antarnegara karena LBB tidak mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia II.

Oleh karena itu, negara-negara yang terlibat dalam PD II membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengganti LBB. Terbentuknya PBB diharapkan dapat menciptakan kedamaian di Dunia. Dalam praktik hubungan antarnegara saat ini, PBB telah menjadi organisasi internasional. Piagam PBB telah dijadikan sebagai landasan utama oleh banyak negara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan damai.

Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai dalam Piagam PBB memang mutlak diperlukan. Hal itu disebabkan PBB bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan internasional serta negara-negara anggota PBB membutuhkan panduan dalam melaksanakan tujuan PBB tersebut.

Penyebab Sengketa Internasional

  • Pelanggaran terhadap hukum internasional. Adanya pelanggaran terhadap hukum internasional terhadap suatu negara oleh negara lain juga dapat memicu terjadinya sengketa.
  • Salah satu negara dengan sengaja melanggar hak atau kepentingan negara lain. Tentu saja negara yang dilanggar haknya akan melakukan perlawanan. Tiada satupun negara yang ada di dunia ini yang ingin dilanggar haknya oleh negara lain.
  • Perbedaan kepentingan juga sering memicu terjadinya sengketa internasional. Permasalah ini adalah permasalahan yang sering muncul dalam suatu sengketa. Kemunculannya juga dikarenakan adanya kepentingan terhadap suatu hal dalam negara.
  • Sengketa dapat terjadi karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya di dalam perjanjian internasional.
    Adanya perbedaan penafsiran tentang isi perjanjian dapat juga memicu terjadinya sengketa.
  • Sengketa dapat disebabkan oleh perebutan pengaruh ekonomi. Setiap negara ingin memiliki pengaruh yang kuat terhadap negara lain. Dengan adanya pengaruh yang kuat tersebut, negara tersebut bisa mendapatkan bantuan dari negara lain dengan pengaruhnya itu.
  • Intervensi terhadap kedaulatan negara lain akan memicu terjadinya sengketa.  Permasalahan yang satu ini jelas akan memicu terjadi konflik. Konflik muncul karena merasa tanah atau kedaulatan negaranya diremehkan dan direbut oleh negara lain.
  • Menghina harga diri bangsa juga sering mengakibatkan sengketa. Tidak ada negara yang ingin negara diinjak-injak. Bentuk penghinaan  terhadap suatu negara oleh peroangan maupun kepala negara ataupun instansi pemerentah akan menimbulkan konflik. Konflik inilah yang akan menimbulkan sengketa.
  • Ketidaksamaan cara pandang garis perbatasan wilayah antarnegara yang belum dituntaskan lewat mekanisme perundingan juga sering memicu terjadinya sengketa.
  • Adanya peningkatan persenjataan serta eskalasi kekuatan militer juga turut memancing terjadinya sengketa.
  • Kesalahpahaman antarnegara yang bertetangga karena adanya eskalasi aksi terorisme lintas negara serta gerakan sepratisme juga memicu terjadinya sengketa.

Penyelesaian Sengketa Internasional dalam Piagam PBB

Tujuan dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional. Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan jika tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Dalam Piagam PBB tercantum beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, di antaranya sebagai berikut.

  • Negosiasi
  • Penyelidikan
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Arbitrase
  • Pengadilan
  • Organisasi atau badan regional

Sengketa Internasional - Negosiasi

Biasanya, negosiasi merupakan cara pertama yang ditempuh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada turut campur dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

Sengketa Internasional - Penyelidikan

Penyelesaian sengketa bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, kemudian para pihak membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini dilaporkan kepada para pihak sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa di antara mereka.

Sengketa Internasional - Mediasi

Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Oleh karena itu, dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.

Sengketa Internasional - Konsiliasi

Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Biasanya, pihak ketiga yang melakukan intervensi adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc. Namun, keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.

Sengketa Internasional - Arbitrase

Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Ini merupakan cara penyelesaian yang efektif dan adil. Akan tetapi, keputusan yang dihasilkan badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.

Sengketa Internasional - Sengketa Perbatasan

Sampai saat ini, tidak sedikit negara yang menghadapi sengketa dengan negara tetangganya dan belum selesai dibahas lewat perundingan, terutama masalah perbatasan negara. Negara-negara yang menghadapi persoalan sengketa ini memiliki kebiasaan menunda penyelesaian sengketa yang sedang terjadi. Kebiasaan inilah yang justru menambah semakin kompleknya persoalan sengketa.

Berikut persoalan sengketa dalam hal perbatasan dan “dispute territorial” yang mengganggu hubungan antarnegara dan keamanan kawasan.

  • Sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang garis perbatasan di wilayah perairan laut Sulawesi. Sengketa internasional ini dipicu adanya perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, serta garis perbatasan di Kalimantan (blok ambalat). 
  • Sengketa antara Indonesia, Australia, dan Timor Leste, berupa perbedaan pendapat dan kepentingan di perairan Celah Timor.

  • Sengketa antara Malaysia dan Filipina karena adanya pengakuan wilayah Kesultanan Sabah, Malaysia Timur sebagai wilayah milik Filipina.
  • Sengketa antara Malaysia dan Singapura yang saling berebut Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor.
  • Sengketa antara Malaysia dan Thailand berupa ketegangan sosial dan politik di wilayah perbatasan kedua negara.
  • Sengketa antara Malaysia dan Brunei tentang batas wilayah di daratan Sarawak, Malaysia Timur dan juga batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
  • Sengketa antara Malaysia dan Vietnam tentang batas wilayah di perairan lepas pantai kedua negara.
  • Sengketa yang berkepanjangan antara Myanmar dan Bangladesh di daerah perbatasan.
  • Sengketa antara Myanmar dan Cina masalah perbatasan wilayah masing-masing negara.
  • Sengketa antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan masing-masing negara.
  • Sengketa antara Cina dan beberapa negara si Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, dan Vietnam) terkait pengakuan Cina terhadap seluruh perairan Laut Cina Selatan.
  • Sengketa Cina dengan Filipina, Vietnam, dan Taiwan berupa konflik intensitas rendah, yaitu status kepemilikan wilayah di perairan Kepulauan Spartly.
  • Sengketa antara Cina dan Jepang tentang status kepemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai).

Sengketa memang menjadi masalah yang coba dihindari oleh setiap negara. Karena sengketa yang ada biasanya selalu menimbulkan kerugian di kedua belah pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, semua negara yang ada di dunia ini mencoba menghindari adanya sengketa antar negara.


Jikalau sempat terjadi sengketa internasional antar negara biasnya diselesaikan dengan jalan yang damai. Jalan  damai yang dipilih karena dengan jalan damai korban kerugian yang akan ditanggung oleh kedua negara yang bersengkata lebih kecil. Selain itu, korban jiwa juga bisa dihindari jika sengeketa yang terjadi berkahir dengan jalan kekerasan atau perang.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
  • Hakikat dari Pengertian Demokrasi Pancasila
  • Teddy Bear - Boneka Lucu dari Sang Presiden
  • Kebijakan Pemerintah Masa Orde Baru
  • Pembayaran Pajak Melalui SPT Tahunan
  • Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
  • Dominasi Peran Partai Politik di Indonesia Sekarang
  • Teori-Teori Politik
  • Aplikasi Pengertian Kedaulatan Rakyat dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Sejarah dan Visi-Misi PDI Perjuangan
  • Perjalanan Pemilu Tahun ke Tahun di Indonesia
  • Sosiologi Politik: Otoritas dan Pengendalian Sosial
  • Bicara Pemikiran Politik Islam
  • Masa Demokrasi Liberal di Indonesia
  • Teori Perbandingan Politik Indonesia
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA