Nilai Filosofis Senjata Polisi
Ilustrasi senjata polisi
Sir Robert Mark, seorang pengamat kepolisian, pernah mengatakan (dalam Reiner, 2000) bahwa ”senjata polisi bukan water canon, gas air mata, pentungan, atau peluru karet, melainkan simpati dari masyarakat…!”
Kata-kata ini sangat menarik untuk kita teliti. Di dalamnya tersirat sebuah pesan bahwa senjata terhebat yang dimiliki polisi bukanlah senjata fisik, akan tetapi senjata nonfisik. Kehebatan polisi tidak diperoleh dari atribut di luar dirinya akan tetapi berasal dari dalam dirinya yang tampak dari perilaku.
Ketika perilaku polisi baik, masyarakat pun akan simpati. Ketika masyarakat sudah bersimpati, mereka akan terdorong untuk membantu, bekerjasama, dan menjadi partner polisi dalam harkamtibmas alias ”memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat”. Jika demikian, tugas polisi pun menjadi lebih ringan.
Agar mendapat simpati dari masyarakat, Polri harus mewujudkan dirinya sebagai sebuah korps yang netral, jujur, terbuka, bersih, dan berwibawa. Korps kepolisian dituntut untuk lebih mampu mengakomodasi dan menghormati nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dan mengaktualisasikannya melalui sikap yang penuh keramahtamahan, sopan santun, lebih mengedepankan pencegahan, tanpa menghilangkan ketegasan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta sebagai aparat penegak hukum.
Community policing alias pemolisian masyarakat merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan hal tersebut. Dalam community policing ukuran keberhasilan tugas polisi bukan sekadar menekan angka kejahatan, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan kamtibmas.
Pada tataran praktis, ada beberapa hal yang dapat diimplementasikan kepolisian —sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat— guna menumbuhkan simpati dari pihak yang dilayaninya, di antaranya:
- Memiliki petunjuk yang jelas yang bisa dipahami masyarakat pada setiap ruang pelayanan publik, semisal mengenai prosedur tertentu, biaya yang harus dikeluarkan, dan kepastian waktu penyelesaian pada saat memberikan tugas pelayanan.
- Mengutamakan tindakan preemtif dengan mengedepankan komunikasi dan berperan sebagai juru damai atas usaha penyelesaian permasalahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
- Mengutamakan pencegahan terhadap provokasi pada masyarakat dan mengedepankan kemampuan negosiator untuk mencegah terhadap berkembangnya penyampaian pendapat ke arah tindakan anarkis.
- Bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam upaya penegakkan hukum.
- Bertindak ramah dan sopan saat menjalankan misi patroli dengan kemauan untuk mengenal warga masyarakatnya serta mau menampung masukan dari masyarakat.
- Menumbuhkan kultur organisasi yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepostime, dan tidak arogan.
- Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Polri melalui (1) pendidikan formal baik pendidikan internal maupun eksternal, (2) perbaikan dalam penilaian karya dan kompensasi agar memacu motivasi berprestasi yang dibarengi sistem kompetisi yang fair; (3) menerapkan sistem reward and punishment secara adil, konsisten, dan konsekuen.

