Syarat dan Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Semasa hidup, mereka diwajibkan untuk melakukan shalat lima waktu. Kewajiban ini ternyata masih melekat sewaktu mereka sudah meninggal. Hanya saja meraka tidak lagi shalat, tapi dishalatkan orang lain. Shalat inilah yang dinamakan Shalat Jenazah.
Shalat Jenazah harus dilakukan pada seorang muslim yang meninggal dunia, maka hukumnya menjadi fardhu kifaya. Fardhu Kifayah ini adalah setingkat di bawah Fardhu Ain, yang berarti wajib dilakukan setiap muslim. Hanya saja kalau beberapa umat muslim sudah melakukan shalat jenazah, maka yang lain (yang tidak ikut menyolatkan), gugur kewajibannya melakukan shalat jenazah.
Syarat Shalat Jenazah
Shalat Jenazah punya beberapa syarat yang dipenuhi agar pelaksanaannya menjadi sah. Syarat pertama adalah para musholli (orang-orang yang shalat) wajib untuk berwudlu dahulu dan menutup aurat. Seperti shalat pada umumnya, mereka harus menghadap kiblat dengan jenazah terletak di depan mereka.
Sementara untuk jenazah, sebelum shalat dimulai, jenazah sudah harus dimandikan dan dikafani. Biasanya yang memandikan adalah para mahram atau pihak keluarga dari jenazah tersebut. Sesudah dibungkus kain kafan, jenazah diletakkan dalam sebuah keranda yang nantinya akan digotong bersama ke pemakaman. Posisi dari jenazah ini terletak di depan para musholli dan juga dihadapkan ke kiblat.
Tata Cara Shalat Jenazah
Kalau semua sudah dilakukan, shalat jenazah siap untuk dilaksanakan. Yang membedakan pelaksanaan shalat jenazah dengan sholat yang lain adalah tidak ada ruku, i'tidal atau sujud. Cara pelaksanaannya yaitu para musholli berdiri dan menghadap kiblat, membaca niat dalam hati, lalu melakukan takbiratul ihram sebanyak empat kali.
Di takbir pertama, para musholli membaca surat al fatihah seperti biasa. Di takbir kedua, mereka diwajibkan mengucapkan shalawat nabi. Sementara sesudah takbir ketiga dan keempat, mereka diwajibkan membaca doa, yang intinya memohonkan ampun dan keselamatan untuk jenazah. Sesudah itu, baru dilakukan salam.
Kalau jenazah sudah hancur, tidak ditemukan, atau jauh dari tempat shalat (misalnya dia meninggal sebagai korban bencana di tempat lain), maka dilakukanlah shalat gaib. Bacaan dan gerakannya sama seperti shalat jenazah, hanya saja yang berbeda adalah pelafalan niatnya saja.






