Shalat Khauf
Shalat khauf dapat dilakukan kapan saja apabila tengah merasa ketakutan. Apakah itu ketika terjadi perang, bencana alam, dikejar musuh ataupun orang jahat dan lain-lainnya. Syariat shalat khauf terdapat dalam surat An-Nisa :102.
Tata cara pelaksanaan shalat khauf yang Nabi Muhammad saw lakukan ada bermacam-macam. Seperti dikerjakan pada hari-hari yang berlainan dalam situasi dan kondisi yang berbeda. Dalam mengerjakan shalat khauf, beliau tetap berusaha berhati-hati. Shala khauf ini bervariasi namun makna dan hakikatnya tetap sama.
Cara Pertama
Dari Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah saw pernah shalat khauf satu raka'at dengan salah satu di antara dua kelompok (makmum), sedangkan kelompok kedua menghadap ke arah musuh; kemudian kelompok yang pertama itu menggantikan kedudukan sahabat mereka yang menghadap musuh itu; lalu golongan yang kedua itu datang shalat satu raka'at dengan nabi, kemudian beliau beri salam, lalu kelompok yang pertama sempurnakan satu raka'at (lagi) dan kelompok yang kedua (juga) sempumakan raka'at (lagi)." (Muttafaqun ‘a1aih Muslim I: 573 no: 839 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari 11:429 no:942, Aunul Ma'bud IV: 118 no: 1230, Tarmidzi 11:39 no: .561, dan Nasa'i 111:171).
Cara Kedua
Jika musuh tidak berada di kiblat, pasukan dibagi menjadi dua barisan oleh imam. Satu barisan melaksanakan shalat bersama imam, sementara barisan yang satunya berjaga-jaga. Setelah barisan pertama selesai melaksanakan shalat, dilanjutkan dengan barisan yang kedua. Dan barisan pertama mendapat giliran untuk berjaga. Imam diperbolehkan shalat sebanyak dua kali.
Cara ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. Bahwa sesungguhnya, Rasulullah saw melaksanakan dua raka'at shalat khauf bersama satu kelompok, lalu beliau kembali melaksanakan dua raka'at bersama kelompok lainnya. Jadi, nabi shalat empat raka'at sementara para sahabat shalat sebanyak dua raka'at.
Dari Jabir Bin Abdullah berkata, saya pernah hadir bersama Rasullullah saw, mengerjakan shalat khauf. Beliau menjadikan kami dua shaf di belakangnya, sementara itu musuh berada di antara kami dengan kiblat. Kemudian beliau takbir dan kami ikut takbir, lalu beliau ruku dan kami pun ikut ruku lalu beliau angkat kepala dan ruku, kami juga turut bangkit; lalu kemudian beliau tunduk sujud bersama shaf pertamanya. Sedangkan shaf yang kedua berdiri ke arah musuh.
Setelah beliau beres, shaf pertama selesai mengerjakan sujud dan telah berdiri, maka shaf yang kedua mengerjakan sujud lalu berdiri kemudian maju shaf yang kedua menjadi shaf yang pertama dan mundur shaf yang kedua. Kemudian nabi ruku' dan kami sekalian turut ruku', kemudian beliau angkat kepalanya dari ruku', dan kami sekalian juga turut bangkit.
Kemudian beliau sujud bersama-sama shaf pertama (yang tadinya menjadi shaf kedua pada raka'at pertama), sedang shaf yang kedua (sekarang, yang tadinya shaf pertama) berdiri menghadap ke arah musuh.
Sesudah Rasulullah selesai kerjakan sujud bersama shaf yang (sekarang) jadi shaf yang pertama, maka shaf yang kedua (sekarang) juga turut sujud, kemudian Nabi beri salam, dan kami semua pun turut beri salam." (Shahih Nasa'i no: 1456, Muslim I: 574 no: 840 dan lafadz ini baginya, Nasa'i III:175).
Waktu Pelaksanaan
Shalat Khauf dan Firman Allah, “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat besertamu) dan menyandang senjata.
Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.
Dan tidak ada dosa atasmu untuk meletakkan senjata-senjata kamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyiapkan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu.” (an-Nisaa’: 101-102).
Hikmah Disyariatkannya Shalat Khauf
Cara shalat seperti ini memudahkan mukallaf, agar dapat selalu menunaikan kewajibannya. Pada saat meminta pertolongan pada Allah dan kemenangan ketika bertempur melawan orang-orang kafir, sejukanlah dengan mengingat Allah Swt yang akan menolong orang-orang muslim.
Shalat Khauf ini dilakukan pada situasi perang melawan musuh. Karena dengan mengerjakan shalat khauf ini ada beberapa keringanan dan kemudahan-kemudahan terutama pada shalat jamaah yang tidak terdapat pada shalat lainnya.
Bnayak Hadits untuk Shalat Khauf
Shalat khauf ini telah dimuat dalam banyak hadits. Sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa shalat ini ada 16 cara sebagaimana yang diungkapkan Imam Nawawi dalam kitab syarhanya dari shahih muslim. Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla menyebutkan ada 15 cara, dikatakan dari Al-Hakim dalam Mustadrak ada 8 cara.
Ibnu Qayim Rahimahullah menyatakan dalam Zadul Ma’ad setelah menyebutkan 6 sifat dari macam-macam shalat khauf yang telah diriwayatkan Nabi Muhammad Saw, bahwa semuanya kembali kepada yang ke enam yang merupakan inti pokok. Mungkin ada perbedaan antara lafadz-lafadz yang digunakan.
Karena ada yang menyebutkan sepuluh lafadz yang digunakan, sebagian mereka juga ada yang menyebutkan sepuluh sifat. Tetapi, Abu Muhammad menyebutkan 15 sifat. Maka yang paling benar adalah yang pertama kali disebutkan. Hakikatnya, riwayat tersebut semuanya berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad saw, hanya perawinya yang membedakan.
Perlu diketahui bahwa setiap sifat yang telah ditegaskan oleh Nabi Saw boleh dikerjakan sesuai syariat yang ada. Maka, kaum muslimin boleh memilih saat yang paling aman untuk mengerjakan shalat.
Shalat merupakan ibadah wajib bagi setiap orang muslim. Artinya, shalat harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Bahkan dalam kondisi sakit atau dicekam rasa takut, karena misalnya perang.
Dalil Disyariatkannya
Shalat Khauf disyariatkan berdasarkan Al’quran As-sunnah dan Ijma’.
Dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102).
Semoga informasi tentang shalat khauf ini bisa mengingatkan Anda bahwa apapun keadaannya, mendirikan shalat hukumnya adalah wajib. Tidak dalam keadaan sakit, bepergian, bahkan berperang.

