SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan surat izin berkendaraan bagi pengendara kendaran bermotor. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM karena jika tidak dia tidak diperbolehkan untuk mengendarakan kendaraan di jalanan umum.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika Tidak memiliki SIM dan memaksa berkendaraan akan mendapatkan sanksi hukum dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, memiliki SIM sangatlah penting. Namun, tidak semua orang memahami pentingnya SIM dan cenderung mengabaikannya. Hal tersebut dikarenakan pembuatannya yang memerlukan waktu yang cukup.
Jika ingin memiliki SIM bisa langsung datang ke kantor kepolisian yang khusus mengurusi pembuatan SIM. Saat membuat SIM, sebaiknya menghindari calo karena calo akan membuat harga pembuatan SiM menjadi naik beberapa kali lipat. Selain itu, praktek pencaloan sangat tidak baik dan dapat merusak moral bangsa ini.






