Ciri khas Sistem Konstitusi
Ilustrasi sistem konstitusi
Secara tersirat undang-undang republik Indonesia menyebutkan dua prinsip yang menjiwai naskah tersebut dan dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara yaitu: pertama; Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, kedua; pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi. Sistem konstitusi adalah hukum dasar.
Ciri khas dari demokrasi konstitusi adalah pemerintahannya yang demokratis yaitu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintahan diberi batasan-batasan dan dicantumkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi” (Contitutoinal government).
Awalnya, seorang ahli sejarah dari Inggris, Lord Acton, merumuskan bahwa pemerintahan dirumuskan dan dijalankan oleh manusia dan manusia memiliki kelemahannya.
Pernyataannya yang terkenal adalah: “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakan kekuasaannya itu. Power tends to coruupt, but absolute power corrupts absolutely”
Pada abad ke-19 demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan menjadi suatu sistem pemerintahan yang konkret, yaitu pembatasan atas kekuasaan negara harus dibatasi dengan suatu konstitusi yang tertulis, di mana hak-hak azasi warga negara tercantum dengan jelas dan pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang.
Sebenarnya demokrasi konstitusionil sudah berkembang di Eropa Barat pada abad ke-15 dan ke-16. Oleh sebab itu, demokrasi konstitusionil pada abad ke-19 memperjuangkan beberapa azas, di antaranya hak-hak asasi manusia terhadap kebebasan dan pembebasan terhadap tindakan sewenang-wenang baik dalam bidang politik, agama serta pemikiran.
Demokrasi tidak bersifat statis, ia akan mengalami perubahan gerak yang dinamis. Pada abad ke-20 sesuai dengan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi peranan pemerintah bukan hanya sebatas mengurus kepentingan bersama atau warga negaranya saja, namun turut bertanggungjawab atas kesejahteraan dan keselamatan. Oleh sebab itu, pemerintahan harus ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.
Demokrasi berkembang tidak hanya mengenai masalah politik dan pemerintahan saja, namun mencakup semua bidang dalam kehidupan, sehingga menjadi demokrasi ekonomis. Hal ini muncul akibat perkembangan pada abad ke-20 pada waktu sesudah perang dunia ke II dan merupakan tantangan waktu yang berbeda dengan abad-abad sebelumnya.
Pengakuan atas hak-hak warga negara di segala bidang, baik hak politik, sosial, ekonomi, penyelesaian terhadap bencana kemiskinan, pengangguran, kerusuhan, dan kelaparan merupakan syarat agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik.
Adapun syarat dasar agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik adalah dengan adanya:
- Perlindungan konstitusionil,
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
- Pemilihan umum yang bebas,
- Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat,
- kebebasan untuk berserikat berorganisasi dan beroposisi,
- mendapatkan hak dalam bidang pendidikan.
Mengenal Sistem Konstitusi
Istilah sistem konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang diomaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Sedangkan istilah Undang-Undang dasar merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris di pakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat diartikan lebih luas daripada pengertian Undang-undang Dasar.
Dalam ilmu Politik Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “bersama-sama dengan…”, sedangkan statuere mempunyai arti berdiri.
Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari jonstitusi berarti segala yang ditetapkan.
Para sarjana ada yang membedakan arti konstitusi dengan Undang-Undang dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya. L.J.Van Apeldoorn membedakannya Konstitusi (constitution) adalah memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis.
Sedangkan Undang-Undang Dasar (gronwet) adalah bagian tertulis dari konstitusi. Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.
Menurut E.C.S Wade mengartikan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memarkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.
Apabila negara dipandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Undang-Undang Dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini kerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan – hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu:
- Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
- Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. (mengandung arti hukum atau yuridis).
- Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
C.F. Strong memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, menyangkut hak-hak asasi manusia. Dengan demikian konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang menetapkan:
- Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
- Fungsi-fungsi dari alat-alat perlengakapan negara.
- Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraruran tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai berikut:
- Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
- Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem poliotik.
- Suatu gamabaran dari lembaga-lembaga negara.
- Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Apakah substansi atau muatan atau isi dari sebuat konstitusi negara. Secara khusus dan mendasar dari konstitusi harus sesingkat mungkin untuk menghindari kesulitan-kesulitan pada pembentuk undang- undang dasar dalam memilih mana yang penting dan mana yang harus dicantumkan dalam konstitusi dan mana yang tidak perlu sehingga hasilnya akan dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
- Ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
- Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Organisasi Negara
Misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, pembagian kekuasan antara pemerintah pusat atau federal dengan pemerintahan daerah atau negara bagain, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
Konstitusi dianggap sebgai kesatuan yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada dalam negara. Dalam konstitusi terlihat bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dari negara tersebut.
2. Hak-Hak Asasi Manusia
Jaminan akan Hak-hak assi manusia harus tedapat dalam suatu konstitusi, karena kelahiran konstitusi itu sendiri tidak lepas dari usaha perubahan dari negara yang otoriter kepada negara yang menjamin hak-hak rakyat. Oleh itu itu konstitusi harus berisi jaminan terhadap hak-hak rakyat tidak akan dilanggar oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan.
3. Prosedur Mengubah Undang-Undang Dasar
Konstitusi suatu negara dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakatnyam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perubahan akibat dari pembangunan, modernisasi dan mumculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan, maka oleh sebab itu suatu konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
4. Larangan
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti dalam UUD 1945 dilarang merubah bentuk negara Kesatuan. Ketentuan ini diperluakan untuk menjamin kesinambungan sejarah kenegaraan suatu negara, sehingga ada hal yang prinsip tidak boleh dirobah sekalipun zaman telah mengalami suatu
Tujuan Sistem Konstitusi
- Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Arti pentingnya konstitusi bagi negara adalah bahwa dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Konstitusi yang demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
- Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
- Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
- Pembatasan pemerintahan dan pemisahan kekuasaan negara.
- Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
- Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
- Proses hukum, dan adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

