logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Dunia    Amerika Serikat    Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Mengupas Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Jika kita membedah dialektika Hegel, akan ditemukan benang merah dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Filsuf kenamaan dari Eropa itu, memaparkan sebuah logika berupa tesa (aksi)-antitesa (reaksi)-sintesa (kompromi).

Ya. Sistem pemerintahan Amerika Serikat (United States of Amerika/USA) adalah antitesa sistem pemerintahan di Inggris yang monarchy (kerajaan). Amerika Serikat terbentuk dari reaksi sekelompok bangsawan Inggris, pengusaha dan pengacara untuk merumuskan sebuah negara tanpa raja. Kekuasaan berada di tangan rakyat (demokrasi).

Sebagai negara yang diproklamirkan pada 4 Juli 1776, Amerika Serikat jadi garda terdepan dalam mengusung sistem demokrasi. Sistem yang sekarang ini banyak diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Tentu dengan beberapa modifikasi (penyesuaian).

Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi 1787. Setelah melalui beberapa kali amandemen (27 kali amandemen Konstitusi/UUD), jadilah bentuk pemerintahan seperti saat ini.

Berikut ini merupakan pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat.

  1. Bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington, sedangkan pemerintahan negara bagian (state) ada di setiap negara bagian selain Washington. Pemerintahan berbentuk republik dengan sistem Presidensial.
  2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif (Kongres), yudikatif (Mahkamah Agung/Supreme of Court), dan eksekutif (Presiden). Sistem ini terinspirasi dari trias politica John Locke di Two Treatises of Government, terbit pada 1690. John Locke memisahkan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Diharapkan terbentuk pemerintahan ideal, terhindar dari korupsi kekuasan oleh satu lembaga (tiran), dan berjalannya mekanisme check and balances (saling koreksi atau mengimbangi).
  3. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Tugasnya membuat Undang-undang Federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, (pembatasan pendanaan (the power of purse) dan menurunkan presiden (impeachment). Kongres terdiri dua kamar (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representatif). Anggota Senat terdiri dari perwakilan tiap negara bagian (masing-masing dua), dipilih melalui pemilu negara bagian untuk masa jabatan enam tahun. Sementara itu, Badan Perwakilan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan dua tahun.
  4. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bersifat independen. Fungsinya menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum. Selain itu, Supreme of Court memiliki hak membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan konstitusi (UUD). Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hidup sebagai wujud nyata dari independensinya. Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan Senat.
  5. Kekuasaan eksekutif dipegang presiden. Berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung (electoral college) setiap empat tahun sekali dan memerintah maksimal dua kali masa jabatan. Oleh karena itu, presiden tidak bertanggung jawab pada Kongres, tetapi langsung kepada rakyat. Melalui kabinet dan badan eksekutif (departemen atau pun lembaga non departemen) yang dibentuknya, presiden menjalankan pemerintahan.
  6. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (dua partai), yaitu Partai Demokrat dan Republik. Setiap pemilu berlangsung, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.
  7. Sistem pemilu menggunakan sistem distrik. Artinya, pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Contohnya, pemilu di tingkat federal untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota badan perwakilan. Untuk tingkat negara bagian dilangsungkan pemilu memilih gubernur dan wakil gubernur dan pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Tidak hanya itu, diadakan juga pemilu bagi walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
  8. Untuk negara bagian, menganut sistem pemerintahan yang hampir sama dengan pemerintah federal (pusat). Negara bagian dipimpin oleh gubernur dengan mempunyai parlemen yang berupa bikameral (Senat dan Badan Perwakilan).
Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Tempat Wisata di Amerika: Grand Canyon
  • Kekuatan Sistem Ekonomi Amerika Serikat
  • Efek Adanya Layanan 911
  • Kebudayaan Amerika Serikat
  • 50 Negara Bagian Amerika Serikat
  • Mempertahankan “Kerajaan” Perusahaan Microsoft di Dunia
  • Daftar Presiden Amerika Serikat, Lengkap!
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA