Ekonomi Pancasila: Sistem Perekonomian Indonesia
Ilustrasi sistem perekonomian di indonesia
Sistem perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut.
Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.
Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dasar Sistem Perekonomian di Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar yang menjadii dasar peraturan Indonesia terutama pada pasal 33.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan akhir-akhir ini.
Pelaksanaan Sistem Perekonomian Indonesia
Secara teori, sistem perkonomian di Indonesia memang sangat mengingkan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang telah tercermin dalam pasal 33 UUD 1945 yang telah dituliskan di atas. Namun dalam pelaksanaan nyatanya di dalam masyarakat sering kali terjadi penyimpangan yang tak sesuai. Alih-alih untuk memperoleh dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat namun hanya untuk meraup keuntungan pribadi tanpa sedikti pun memperhatikan nasib rakyat.
Pemerintah adalah wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat untuk mengurusi segala usrusan rakyat. Pemerintah telah diberi wewenang oleh rakyat untuk membuat berbagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat agar memang rakyatnya yang diprioritaskan untuk mencapai kesejahteraan
Kesejahteraan diartikan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat untuk dapat memnuhi segala kebutuhan hidup mereka. Rakyat mudah untuk dapat mempeoleh barang-barang yang mereka butuhkan juga mudah karena memang ada sarana dan prasarana yang membuat itu semua mudah.
Namun memang pada saat ini istilah kesejahteraan itu sangatlah jauh dari kondisi masyarakat Indonesia. Masih banyak rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan dengan ketidak mampuan mereka untuk mencuckupi kebutuhan hidup sehari-hari bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan makan saja.
Sedangkan di sisi lain, juga terdapat sebagian kecil masyarakat yang hidup dengan kemewahan. Mereka hidup dengan menghambur-hamburkan uang. Begitu mudah bagi mereka untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang tak sedikti. Sedangkan di lain sisi ada sebagian besar masyarakat lain yang harus berjuang mati-matian hanya untuk memeperoleh beberapa receh uang guna untuk makan saja. Inilah kesenjangan sosial yang nampak begitu lebar di masyarakat Indonesia saat ini.
Selain itu, juga dirasakan sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Masih sangat sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
Dengan sulitnya mencari lapangan pekerjaan ini dikarenakan jumlah lapangan pekerjaan tidak dapat memenuhi jumlah para pencari pekerjaan maka beberapa masalah lain pun juga muncul. Sebut saja dengan tingginya angka pengangguran yang ada di Indonesia. Angka pengangguran yang tinggi ini pun juga akan menyebabkan timbulnya permasalahan yang lain.
Seperti tingginya tingkat kriminalitas, karena banyak orang yang mengganggur dan memikirkan bagaimana caranya untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Ketika cara yang baik tak dapat ditemukan maka cara yang buruklah yang dijalankan seperti dengan mencuri,merampok atau pun menjambret. Semuanya dilakukan guna untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia pun juga banyak hal yang tak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar terutama pada pasal 33.
Misalnya pada pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Pada pasal 2: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Secara teori menurut pasal ini, negaralah yang menguasai cabang-cabang produksi yang penting. Pnguasaan ini diharapkan agar dapat digunakan untuk memberikan kesejahteaan bagi rakyatnya. Ambil saja sektor migas. Menurut pasal ini, negaralah yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sektor ini dan nantinya hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Namun dalam penerapannya tidaklah seperti yang diharapkan. Pemerintah yang seharusnya memegang kendali akan hal pengelolaan migas ini telah mengalihkan tugas dan wewenangnya kepada pihak swasta atau bahkan kepada pihak asing.
Sejatinya pemerintah yag harus mengelola lalu mendistribusikan kepada rakyat dengan harga murah dan jalan mudah bagi rakyat untuk mendapatkannya. Namun ketika dikelola oleh swasta atau asing maka akan didistribusikan kepada rakyat layaknya dari seorang penjual kepada pembeli, tentu saja dengan itikad untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga harga hasil pengelolaan migas di pasaran tentunya sangat mahal dan bahkan sulit untuk dijangkau oleh rakyat.
Contoh lain adalah penerapan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara pun juga telah mengalihkan tugas dan wewenangnya kepada pihak asing atau pun swasta. Ambil contoh tentang tambang yang ada di Papua yang telah dikelola sepenuhnya oleh Freeport.
Dari pengelolaan tambang yang ada disana, keuntungan terbesar akan masuk ke kantong-kantong para pemiliki Freeport yang seharusnya keuntungan yang besar itu dapat digunakan untuk menyejahterakan rakyat.
Keuntungan yang besar itu dapat digunkan untuk menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan yang layak dan murah bahkan gratis bagi rakyat. Tidak seperti saat ini yang untuk mendapatkan keduanya rakyat harus bersusah payah untuk mendapatkannya karena semuanya mahal.
Jika pengelolaan tambang-tambang seperti yang ada di Papua ini dikelola dengan baik maka akn menyumbang cukup besar untuk pendapatan negara. Yang tentunya nantinya akan dibelanjakan untuk kesejahteraan rakyat.
Saat ini ketika pemerintah tidak mengelola sendiri tambang-tambang stategis ini maka jumlah pendapatan yang didapat pun juga sangat sedikit maka untuk menutupi pendapatan negara yang kurang ini diambil dari pajak.saat ini semua sektor ada pajaknya serta dalam angka yang tinggi dan terkadang tidak dapat dipenuhi oleh rakyat. Sedangkan pengelolaan pajak pun juga memunculkan masalah seperti banyaknya korupsi uang pajak oleh petugas pajak.
Sistem perekonomian Indonesia sejatinya menginginkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya namun dalam prakteknya sering kali tidak mencerminkan hal ini.

