Sepintas Tentang Sistem Politik Singapura
Sistem politik Singapura menjadi hal yang cukup menarik untuk dibicarakan. Selain tentu saja berbagai sarana hiburan yang ditawarkannya. Negara yang terkenal dengan simbol patung singa ini juga memiliki sistem politik. Sebuah sistem sebagai salah satu upaya pemerintah Singapura untuk menjadi negara yang teratur.
Sistem Politik Singapura - Sekilas Mirip Inggris
Membicarakan sistem politik sebuah negara, pasti erat kaitannya dengan sistem pemerintahan. Begitupun dengan sistem politik Singapura. Ketika membicarakan sistem politik negara tertentu, berbagai aroma berbau aturan-aturan pemerintahan pasti mengiringi. Melekat erat bagai dua sisi mata uang.
Hal tersebut menjadi wajar mengingat para pelaku pemerintahan adalah mereka yang juga berpolitik. Sistem politik Singapura pada akhirnya menjadi "kendaraan" yang digunakan siapapun untuk duduk di bangku pemerintahan. Jadi, sangatlah wajar jika pada akhirnya sistem politik memiliki nama lain sebagai sistem pemerintahan.
Sebuah negara bekas jajahan memiliki kecenderungan untuk mengadopsi sistem politik atau sistem pemerintahan yang sama dengan negara yang menjajah. Begitupun dengan sistem politik Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.
Perdana menteri ini terpilih karena kedudukannya sebagai ketua partai politik yang mempunyai anggota parlemen terbanyak. Sementara posisi presiden, hanyalah simbolis kenegaraan. Dalam hal ini, sistem politik Singapura memiliki perbedaan dengan Inggris. Tentu saja, karena di negara Inggris, simbol negara dipegang oleh ratu.
Sama dengan peran ratu di negara Inggris, presiden dalam sistem politik Singapura, secara histroris disebut sebagai jabatan seremonial. Sebuah jabatan yang sifatnya mendekati formalitas. Namun, presiden di Singapura bukan lantas tidak memiliki hak. Presiden di Singapura diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di negara ini.
Konstitusi dalam sistem politik Singapura yang berdasarkan sistem Westminster ini tidak jauh berbeda dengan Inggris karena memang Singapura adalah bekas jajahan Inggris. Sejak merdeka hingga sekarang, parlemen Singapura dikuasai oleh Partai Aksi Rakyat (PAP).
PAP yang menguasai pemerintahan telah membuat undang-undang yang membatasi berkembangnya partai oposisi yang kuat sehingga lebih terkesan otoriter daripada demokrasi. Oleh karena itu, sistem politik Singapura dianggap menerapkan sebuah sistem bernama demokrasi sosialis.
Namun, secara fakta, jika dilihat berdasarkan sistem pemerintahannya, sistem politik Singapura bisa juga disebut sebagai sistem republik parlementer dengan sistem pemerintahan yang pastinya bersifat parlementer.
Sistem Politik Singapura - Common Law
Meskipun terkesan otoriter, karena hanya dikuasai satu partai, sistem politik Singapura dan kehidupan berpolitik cenderung aman. Dengan sistem politik yang relatif stabil ini, justru berhasil membuat Singapura maju, bebas korupsi, serta mempunyai pasar ekonomi terbuka.
Common law Singapura mewarisi tradisi common law dari Inggris. Ini menjadi dasar bagi sistem politik dan hukum di Singapura. Sudah dapat dipastikan, jika semua negara yang pernah dijajah oleh Britania Raya pasti mewarisi hal tersebut. Termasuk ya sistem politik Singapura ini.
Akar dari common law Inggris juga diterapkan oleh beberapa negara tetangga Singapura, seperti Brunei, Malaysia, dan Myanmar, tentu saja dengan penerapan yang disesuaikan kebutuhan setiap negara. Akar sistem politik dan hukum ini menjamin kestabilan, kepastian, serta internasionalisasi dalam sistem Inggris, khususnya di bidang perdagangan. Jadi, sistem politik Singapura yang mengenal istilah common law ini ternyata juga merebak ke negara-negara yang berdekatan dengan Singapura.
Undang-undang Tertinggi Konstitusi dalam sistem politik Singapura atau sistem pemerintahan Singapura adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Setiap peraturan yang ternyata bertentangan dengan Konstitusi adalah batal. Hak-Hak Dasar Konstitusi juga menetapkan hak-hak dasar atau fundamental bagi warga negara, seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berbicara (freedom of speech), dan persamaan hak (equal rights).
Dalam hal ini, sistem politik Singapura tidak memiliki perbedaan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Segala tindakan kriminal tentu saja harus dihukum setimpal. Pelanggaran terhadap tata cara berkehidupan sosial yang baik akan mendapatkan dua hukuman sekaligus. Hukuman resmi dan hukuman "takresmi" yang datang dari pandangan masyarakat sekitar.
Sistem Politik Singapura - Persamaan Hak
Dalam sistem politik Singapura, hak-hak individu ini dibatasi oleh kepentingan umum, seperti ketertiban umum, moralitas, dan keamanan nasional. Diamanatkan pula perlindungan atas agama dan ras minoritas, termasuk perlindungan pada kedudukan suku bangsa Melayu sebagai kaum pribumi.
Tugas dan Wewenang Badan Negara Konstitusi memberikan ketentuan-ketentuan tugas dan wewenang badan negara, termasuk badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan Legeslatif Parlemen Singapura sebagai badan legeslatif, bertugas membuat undang-undang yang mengatur kehidupan negara.
Hal tersebut, dalam sistem politik Singapura sudah seperti harga mati. Tidak ada yang bisa mengubah, kecuali memang telah disepakati bersama oleh rakyat serta lembaga pemerintahan Singapura itu sendiri.
Anggota parlemen dalam sistem politik Singapura atau sistem pemerintahan Singapura ini terdiri dari anggota dipilih dan anggota yang tidak dipilih. Anggota parlemen dipilih, berasal dari para pemenang pemilihan umum, yang diselenggarakan setiap 4-5 tahun. Sementara anggota parlemen yang tidak dipilih, terbagi atas dua kategori: Anggota Parlemen Bukan dari Daerah Pemilihan (NCMP, Non-Constituency Members of Parliament) dan Anggota Parlemen yang Dicalonkan (NMP, Nominated Members of Parliament) yang berasal dari tokoh masyarakat yang netral, bukan dari kalangan politikus.
Sistem pemilihan yang diberlakukan oleh sistem politik Singapura untuk memilih anggota parlemennya sepertinya tidak terlalu berbeda jauh dengan sistem pemilihan anggota dewan di Indonesia. Waktu pemilihannya pun kurang lebih sama.
Dalam sistem politik Singapura, anggota parlemen yang tidak dipilih ini tidak memiliki hak voting untuk perubahan konstitusional, RUU Keuangan, serta mosi tidak percaya pada pemerintah. Badan Eksekutif Kualifikasi Presiden, sebagai pemimpin eksekutif di Singapura, sangat ketat.
Selain harus mempunyai karakter yang baik dan intregritas serta lainnya, seorang calon presiden dalam aturan sistem politik Singapura, harus sudah menduduki jabatan tinggi minimal 3 tahun. Sebuah Komite Pemilihan Presiden (Presidential Elections Committee) dibentuk untuk memastikan terpenuhinya persyaratan-persyaratan calon presiden tersebut.
Posisi Kabinet pada Sistem Politik Singapura
Pada sistem politik Singapura, posisi kabinet di Singapura berada di bawah perdana menteri (prime minister) dan secara bersama bertanggung jawab pada parlemen. Perdana menteri dipilih oleh presiden. Perdana menteri biasanya berasal dari ketua partai mayoritas di parlemen karena dianggap telah mempunyai kepercayaan dari parlemen secara mayoritas.
Para anggota kabinet dipilih dari anggota parlemen. Para Sekretaris Parlemen juga dipilih dari para anggota parlemen untuk membantu para menteri di kabinet di dalam sistem politik Singapura ini. Para menteri dan badan pemerintahan terkait bertanggung-jawab membuat peraturan pelaksana, sebagai peraturan yang lebih rendah dari peraturan induk dari parlemen.
Badan Yudikatif Hakim di Singapura merupakan arbitrer dari segi hukum dan fakta. Jury system telah dibatasi dan akhirnya dihapuskan pada 1970. Mahkamah Agung (Supreme Court) memegang wewenang yudisial. Mahkamah Agung dalam sistem politik Singapura terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi, serta Pengadilan-pengadilan Lebih Rendah.
Badan Yudikatif Singapura telah mendapatkan sejumlah penghargaan dan reputasi internasional dalam hal efisiensi dan kewenangan. Peringkat Badan Yudikatif Singapura menduduki posisi yang tinggi dalam peringkat sistem-sistem hukum dunia, yang dibuat oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Institute for Management Development (IMD). Prestasi tersebut diraih oleh sistem politik Singapura sebagai wujud dari keselarasan sebuah sistem pemerintahan.






