Kritik Terhadap Sistem Pendidikan Nasional Kita
Ilustrasi sistem
Pernahkah Anda mendengar istilah Sistem Pendidikan Nasional? Sistem ini mengatur segala hal tentang pendidikan nasional di negara kita ini. Namun, melihat keadaan dunia pendidikan di negara kita yang semakin terpuruk, timbullah pertanyaan "bagaimana sebenarnya sistem ini sekarang?"
Indonesia adalah negara dengan beragam kekayaan berlimpah, dengan budaya masyarakat ketimuran yang arif dan santun. Telah lebih dari enam puluh tahun mengenyam kemerdekaan setelah dijarah secara perlahan oleh bangsa asing dengan lama lebih dari dua ratus tahun. Indonesia adalah negara kepulauan yang menjadi incaran kaum asing sejak kopernikus mulai berlayar mencari daratan baru.
Dengan sistem kenegaraan berbasis demokrasi presidensial tercermin pada badan negara yang terbentuk oleh filosofi trias politika Montesqieu yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. MPR dan DPR sebagai perwakilan legeslatif, Presiden sebagai perwakilan dari eksekutif, dan Mahkamah Agung sebagai perwakilan dari yudikatif.
Bermacam tugas kenegaraan yang harus diemban oleh masing-masing perwakilan sistem ini dari mulai mengurusi perpolitikan, keuangan, kedamaian bangsa hingga persoalan pendidikan. Rumitnya pekerjaan mengurus negara bernama indonesia adalah tantangan para pejabat tertinggi hingga pejabat terendah di negara ini.
Berbagai tantangan yang dilalui bangsa ini datang bertubi-tubi sejak belum dibentuknya Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara utuh dan merdeka pada 17 Agustus 1945. Gegap gempita perayaan kemerdekaan bangsa yang selalu dirayakan tiap tahun sepertinya tidak berlaku pada buruh pekerja yang dihisap tenaganya dari pagi hingga sore.
Tidak berlaku untuk para buruh tani yang berkhayal tentang kepemilikan tanah garapan. Juga tidak berlaku untuk para kaum miskin kota serta gelandangan urban kota yang tiap harinya berpenghasilan dari mengemis dan hidup dari belas kasihan orang lain.
Bentuk Ideal Sistem
Dari rangkuman berbagai teori tentang sistem dapat dikumpulkan beberapa tokoh yang membicarakan perihal sistem dan mendefinisikan sesuai dengan karakter dan latar belakang mereka sebagai ahli dalam bidangnya. Berikut akan diuraikan perlahan mengenai bentuk ideal sistem dan aplikasi atau amalan dalam kehidupan di negara Indonesia. Di antaranya adalah pendefinisian, dan segi syarat sistem.
Definisi sistem menurut para ahli, di antaranya :
- Menurut Ludwig Von Bartalanfy, adalah seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
- Menurut Anatol Raporot , adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
- Menurut L. Ackof, adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.
- Menurut L. James Havery, adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
- Menurut John Mc Manama, adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
Sebuah sistem harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
- Dibentuk untuk menyelesaikan masalah.
- Elemennya harus mempunyai rencana yang ditetapkan.
- Adanya hubungan diantara elemen-elemennya.
- Unsur dasar dari proses (arus informasi, energi dan material) lebih penting dari pada elemen-elemennya.
- Tujuan organisasi lebih penting dari pada tujuan elemen.
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Pada undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional ditegaskan pada bagian menimbang yaitu “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan”.
Selain itu, tercantum pada bab 4 mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah bagian Kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara pasal lima ayat satu yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Serta tertuang pada pasal mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada pasal sepuluh yang berbunyi “pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku."
Pada pasal sebelas ayat satu dan dua juga diterangkan bahwa "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Pada bab duanya dijelaskan “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Sedang mengenai anggaran pendidikan di Indonesia yang ditetapkan dengan ukuran minimal 20 % baik untuk APBN maupun APBD pada hakekatnya berpotensi bagi tingkat kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Jika dikaitkan dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah.
Maka paling tidak perlu disadari bahwa 20% APBN dan APBD yang diungkapkan dalam UU No. 20 tahun 2005 tentang Sisdiknas Bab XIII dan pasal 49. Telah terjadi ketimpangan antara anggaran yang diperuntukkan kepada pemerintah provinsi dan anggaran pendidikan untuk wilayah kabupaten. Paling tidak kabupaten akan kewalahan untuk masalah pendidikan dasar dan pengembangan pendidikan awal.
Pengamalan Sistem Pendidikan di Indonesia
Jika kita mengikuti berita tentang sisdiknas dan pengamalannya di Indonesia saat ini, di tahun 2011 saja angka putus sekolah untuk tinggat sekolah dasar sebanyak 527.850 anak dari 31.05 juta anak atau sekitar 1,7 persen. UNESCO merilis data untuk peringkat Indonesia dalam pembangunan pendidikan peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara sesuai hasil dari EFA global Monitoring Reaport 2011.
Kecilnya anggaran untuk pendidikan di Indonesia telah membawa dampak buruk untuk perkembangan pembangunan pendidikan bangsa ini. Kini bermunculan program dari pemerintah yang memperlihatkan seolah-olah pemerintah adalah pahlawan dengan memberikan dana-dana tertentu kepada sosok kemiskinan, kepada anak miskin yang susah sekolahnya.
Bukannya perihal penanganan pendidikan dengan segala bentuk sistematikanya adalah tanggung jawab negara. Jika memang pemerintah mampu untuk menangani biaya mahalnya pendidikan artinya sekolah menjadi lebih murah sehingga dapat dijangkau oleh siapapun. Bukannya memberikan sumbangan-sumbangan tertentu yang seolah antara rakyat dan pemerintah terjadi jurang pemisah pemerintah adalah pahlawan dan rakyat sebagai korbannya.
Saat ini permasalahan biaya mahal pendidikan tidak hanya menghantui dunia pendidikan tingkat dasar saja, tapi sudah jauh hari mulai memberati para mahasiswa perguruan tinggi dengan biaya yang mahal. Negara memang kesulitan untuk bisa menekan angka putus sekolah karena ternyata angka putus sekolah terus terjadi dari tahun ke tahun.
Hal ini terjadi bukan hanya di tingkat sekolah dasar, tetapi di tingkat menengah pun terjadi kendala putus sekolah yang tidak kalah ironiknya. Jika hal ini terus berlanjut maka akan semakain banyak rakyat Indonesia yang tidak berpendidikan. Pondasi bangsa dalam wujud pendidikan susah untuk terbangun, akan tetap sulit merealisasikan cita-cita pembangunan, dan akhirnya sistem pendidikan di Indonesia dipertanyakan pengamalannya.
Ini adalah perihal program pembangunan bangsa yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan pendidikan seperti yang tercermin pada Undang-Undang sisdiknas tahun 2003. Bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penanganan segala bentuk kendala-kendala pembangunan pendidikan di Indonesia.
Permasalahan angka putus sekolah di tingkat sekolah dasar dikhawatirkan menjerumuskan bangsa ini pada masalah baca tulis. Jumlah akan makin bertambah jika angka putus sekolah ditambahkan dengan data dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini akan terus berdampak pula pada permasalahan bangsa ini terkait dengan angka putus sekolah yang pastinya berdampak pada kemiskinan, pengangguran, dan segudang persoalan sosial yang lain. Fenomena di negara ini adalah cerminan dari sistem yang dibangun sejak 60 tahun yang lalu dan hingga saat ini dipertahankan.
Para pejabat negara ini berpenghidupan dalam kemewahan, fasilitas dari negara yang berarti pula adalah hasil jerih payah seluruh rakyat Indonesia. Kekayaan dan kemakmuran berhenti pada golongan tertentu dan mengalir tersendat untuk sampai di pelosok-pelosok desa, pulau-pulau terpencil, dan daerah-daerah bagian negara ini yang hidup dalam keprihatinan sosial.
Demikianlah perkenalan singkat kita dengan Sistem Pendidikan Nasional ini. Semoga bermanfaat.

