Situs Download Lagu Gratisan, Legalkah?
‘Jika ada yang gratis, mengapa harus membeli?’ Ungkapan tersebut memang benar. Namun, tidak sepenuhnya benar. Di dunia internet kita dapat mendapatkan ‘apa saja’ dengan gratis tanpa harus ‘mengeluarkan biaya’. Termasuk dalam mendapatkan lagu atau mp3. Situs download lagu gratisan ada ratusan, bahkan ribuan di internet yang dapat kita manfaatkan secara cuma-cuma. Namun, apakah itu legal?
Persoalan legal atau tidak legal sejak dulu menjadi polemik di kalangan penikmat teknologi. Di satu sisi mereka ingin mendapatkan sesuatu secara mudah, cepat, dan tentu saja gratis.
Namun, di sisi lain hal tersebut sama saja dengan tindakan tidak menghargai hak intelektual atau karya. Keringat yang dikeluarkan oleh ‘petani nada’ ini sama sekali tidak dihargai. Dan bahkan telah dibajak, disebar, dijual secara bebas tanpa pembelian lisensi.
Situs download lagu gratisan tersebar di internet secara luas. Dan setiap waktu situs-situs ini bukannya berkurang, bahkan semakin bertambah. Apa yang menjadi dasar pertumbuhan situs download lagu gratisan ini? Sedikitnya ada beberapa sebab.
Pertama, file mp3 adalah salah satu jenis file yang mudah dibajak. Tak hanya mudah dibajak, file berjenis ini sangat mudah untuk di-sharing. Proses penggandaan file dan pemindahan file mp3 berjalan hanya dalam hitungan menit bahkan detik.
Kedua, file mp3 pertumbuhannya sangat cepat dan beragam. Tiap bulan bakal terdapat album baru, artis baru, track baru, atau pun single baru. Keberagaman file mp3 ini akan memperkaya konten.
Tidak hanya konten yang diperkaya, pembajakan juga akan dimanja. Pilihan pembajakan file mp3 semakin beragam dengan melimpahnya file mp3 di setiap bulannya.
Ketiga, sangat leluasanya bagi user untuk membagikan file mp3 di internet. Tercatat sedikitnya ada puluhan situs file sharing atau situs hosting gratis yang memberikan space yang luas bahkan tidak terbatas bagi membernya.
Dan bahkan, ada situs yang tidak mengharuskan user untuk mendaftar. Dengan demikian, siapa pun dapat menyimpan sebuah file mp3 di situs tersebut lalu membagikannya secara bebas.
Keempat, kebanyakan penyedia situs download lagu gratisan adalah situs atau blog yang dikelola oleh perorangan. Dengan demikian mereka memang menawarkan berbagai lagu gratis mp3 dengan dikelola sendiri.
Tentu saja ada yang diharapkan dari income blog atau situs ini. Dengan pemasangan iklan dan ramainya visitor yang mampir untuk mengunduh lagu adalah alasan logis mengapa mereka membagikan file mp3 secara cuma-cuma.
Kelima, kurangnya perhatian dari pemeritah atas fenomena ini. Entah mereka hanya diam membiarkan gaduh teknologi ini terjadi atau tidak tahu harus berbuat apa. Padahal pemerintah mempunyai Kominfo. Lantas, apa guna departemen tersebut? Yang jelas pemerintah seakan ‘pingsan’ dengan gejala yang demikian.
Jika Anda penggemar situs download lagu gratisan, berfikirlah dua kali sebelum melakukan itu. Okelah kembali ke perumpamaan di atas, ‘jika ada yang gratis mengapa harus bayar?’
Namun, untuk kali ini mari kita berfikir dan berandai-andai sebagai artis yang album atau lagunya dibajak di internet tanpa pembelian hak cipta. Apakah Anda rela? Apakah Anda setuju? Tidak, bukan? Mari, dengan dimulai dari diri sendiri kita kurangi kebiasaan yang demikian.






